Oleh: Devitasari RSA, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu
Pandemi Corona Virus Disease / Covid19 yang melanda negara Indonesia sejak awal tahun 2020 memporak-porandakan perekonomian. Bagaimana tidak, hampir seluruh elemen kehidupan masyarakat terhenti ataupun tertunda karena pandemi ini. Pembatasan sosial di mana-mana, penutupan usaha, hingga Pemutusan Hubungan Kerja / PHK bergentayang di bumi pertiwi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak tinggal diam untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional / PEN, Kementerian Keuangan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Salah satu bentuk dukungan terhadap pelaku usaha adalah memberikan Insentif Pajak kepada Wajib Pajak yang terdampak Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.03/2020. Peraturan ini merupakan gubahan dari peraturan sebelumnya yakni PMK-23/PMK.03/2020, PMK-44/PMK.03/2020, dan PMK-86/PMK.03/2020 karena mengalami perluasan jangka waktu pemanfaatan dan sektor usaha yang dijangkau.
Bentuk Insentif Pajak
Insentif Pajak sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional mencakup 6 (enam) bentuk insentif, antara lain:
Merupakan bentuk insentif kepada perusahaan yang memiliki karyawan ber-NPWP dan berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan 1.189 pilihan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) / sektor usaha, pelaku Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Kawasan Berikat (KB) sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Merupakan bentuk insentif kepada Wajib Pajak yang selama ini telah menggunakan tarif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% x omset tiap Masa Pajak apabila Wajib Pajak memiliki omset selama satu tahun kurang dari 4,8 miliar. Insentif ini diberikan sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Merupakan bentuk insentif kepada pelaku jasa konstruksi dalam Program Pecepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sampai Masa Pajak Desember 2020 untuk tidak perlu membayar PPh Final.
Merupakan bentuk insentif kepada Wajib Pajak dengan 721 pilihan KLU, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KB yang berkewajiban melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor sampai dengan 31 Desember 2020.
Merupakan bentuk insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% kepada Wajib Pajak dengan 1.013 pilihan KLU, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KB sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Merupakan bentuk insentif kepada Wajib Pajak dengan 716 pilihan KLU, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KB sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Permohonan Insentif Pajak diajukan melalui akun DJP Online Wajib Pajak masing-masing. Setelah permohonan diterima, Wajib Pajak dapat menikmati manfaat dari Insentif Pajak. Wajib Pajak tidak perlu menyetorkan pajak kepada negara dan dapat mengalokasikannya untuk keperluan lain di kala pandemi ini.
Realisasi Insentif Pajak
Namun sebagai imbal baliknya, Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Insentif Pajak untuk melaporkan realisasi atas pemanfaatan Insentif Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui menu eReporting pada DJP Online.
Pertama, WP harus mengaktifkan fitur e-Reporting pada tab Profil. Kemudian beri tanda centang pada kolom Aktifkan fitur untuk saya pada bagian eReporting Insentif Covid-19 dan pilih Ubah Fitur Layanan. Selanjutnya, WP dapat login kembali dan memilih tab Layanan. Pada tab Layanan, telah tersedia menu eReporting Insentif Covid-19.
Pada menu eReporting Insentif Covid-19, akan terlihat profil singkat WP yang terdiri atas Nama, NPWP, Alamat, KLU, Nomor Telepon, dan Nomor HP. Juga terdapat Daftar Pelaporan yang akan berisi riwayat Laporan Realisasi Insentif Pajak yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pilih Tambah untuk menambahkan Laporan Realisasi Insentif Pajak yang akan disampaikan. Kemudian pilih Jenis Pelaporan dan isi permintaan Kode Keamanan berupa angka dan huruf.
Unggah file Laporan Realisasi Insentif Pajak yang dapat diunduh pada www.pajak.go.id. Pastikan penamaan filenya sesuai format yakni NPWP_Masa Pajak Awal&Masa Pajak Akhir_Tahun Pajak_Kode Pelaporan Realisasi_Kode Pembetulan. Setelah unggah berhasil, submit Laporan Realisasi Insentif Pajak.
Mudah bukan menyampaikan Laporan Realisasi Insentif Pajak ? Maka dari itu, WP yang telah memanfaatkan Insentif Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Insentif Pajak secara rutin sebagai kelanjutan dari pemanfaatan Insentif Pajak. Karena apabila Laporan Realisasi Insentif Pajak tidak disampaikan, pastinya WP akan dihimbau oleh Account Representative hingga tidak dapat memanfaatkan Insentif Pajak.
Oleh: Budiman Aktuari, Peneliti di Urban Catalyst Institute Dalam beberapa waktu terakhir, muncul seruan dan narasi yang menyebutkan…
Oleh: Nana Sukmawati, Mahasiswa PTS di Palembang Narasi Palsu terkait "Indonesia Gelap" yang beredar belakangan ini mencuat…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Pangan Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun generasi sehat dan…
Oleh: Budiman Aktuari, Peneliti di Urban Catalyst Institute Dalam beberapa waktu terakhir, muncul seruan dan narasi yang menyebutkan…
Oleh: Nana Sukmawati, Mahasiswa PTS di Palembang Narasi Palsu terkait "Indonesia Gelap" yang beredar belakangan ini mencuat…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Pangan Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam membangun generasi sehat dan…