RUU Cika dan Perbaikan Perda Bermasalah

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

 

Seperti disampaikan dalam kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), ditemukan sekitar 347 dari 1.109 Perda masuk kategori ‘bermasalah’. Jika hal ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan berimplikasi pada munculnya berbagai hambatan bagi upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia. Dalam rilisnya, KPPOD juga menyertakan empat rekomendasi pada pemerintah pusat maupun daerah. Pertama: pemerintah dirasa perlu melakukan one in one out policy yakni kebijakan baru harus diterbitkan bila ada pencabutan regulasi yang bermasalah. Kedua: perlu dipikirkan pentingnya pembentukan badan regulasi nasional yang secara struktur berada langsung berada di bawah presiden, dan wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap. Berikutnya adalah melembagakan penggunaan tools analisis regulasi dalam penyusunan dan evaluasi regulasi serta penyelesaian berbagai kebijakan.

Dalam surveinya KPPOD mengambil enam daerah sebagai sampel yaitu: Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sidoarjo. Dari keseluruhan analisis, sebanyak 31.29% masuk kategori Perda bermasalah dan berpotensi menghambat masuknya investasi. Dilihat dari jenisnya, mayoritas hampir 67% masih terkait dengan aturan pajak atau retribusi daerah, 18% terkait dengan perijinan, 2% mengatur ketenagakerjaan dan sisanya sebesar 13% mengatur hal lainnya. Potensi menghambat investasi disebabkan oleh tidak adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pelaku usaha atau justru bertentangan antar regulasi yang ada atau bertentangan dengan aturan di level nasional.

Secara bersamaan, di awal bulan Oktober 2020 ini, dalam pembahasan tingkat II Paripurna antara pemerintah dan DPR, telah mengesahkan materi awal RUU Cika yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Pasca pengesahan, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) teknis diwajibkan untuk segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dari regulasi tersebut. Tercatat terdapat sekitar sebelas klaster dalam RUU Cika, diantaranya peningkatan ekosistem investasi dan penyederhanaan berusaha, peningkatan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, dukungan riset dan inovasi dan perkoperasian, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional, administrasi pemerintahan, kemudahan berusaha serta pengenaan sanksi.

Rencananya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga akan diatur dalam klaster fasilitas perpajakan. Pengaturan ini didasari oleh beberapa temuan hasil evaluasi yang secara tidak langsung mengamini apa yang menjadi rekomendasi KPPOD. Disebutkan bahwa terdapat banyak Perda yang menetapkan tarif maksimum sehingga berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya justru menghambat masuknya investasi. Juga ditemukan beberapa perluasan obyek pajak yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan UU PDRD. Ditengarai juga terdapat cara penghitungan pajak yang tidak tepat selain compliance Pemda dalam penyampaian Perda relatif rendah.

Terkait pengaturan PDRD ini, akan dilakukan penyesuaian struktur jenis retribusi perijinan tertentu selain penghapusan retribusi ijin gangguan. Diupayakan pula peningkatan compliance penyusunan Perda PDRD melalui mekanisme evaluasi preventif serta pengenaan sanksi atas Perda yang menghambat masuknya investasi. Pemerintah pusat juga dimungkinkan untuk menetapkan satu tarif secara nasional untuk jenis PDRD tertentu sekaligus penyederhanaan pemberian fasilitas perpajakan daerah cukup melalui Peraturan Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi oleh Pemda, telah diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019. Pemberian mekanisme ini didasarkan kepada prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dan efektivitas. Kriteria pemberian insentif harus memperhatikan dampak yang diberikan misalnya kepada pertumbuhan ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, mengembangkan industri pionir, berwawasan lingkungan hidup serta mendorong peningkatan ekspor.

Beberapa jenis insentif yang dimungkinkan: pengurangan/keringanan/pembebasan pajak atau retribusi daerah, pemberian bantuan modal, riset pengembangan kepada UMKM koperasi. Dimungkinkan juga insentif fasilitas pelatihan pengembangan vokasi untuk UMKM. Hal urgent lainnya adalah dukungan via pemberian suku bunga rendah untuk mendorong terciptanya kemandirian produksi.    

Berdasar uraian tersebut, keseluruhan reformasi yang telah dan sedang dijalankan pemerintah saat ini, pada akhirnya memang harus bermuara kepada perbaikan daya saing bangsa ke depannya. Meski disadari bahwa beberapa faktor eksternal juga memiliki pengaruh singifikan, namun demikian upaya memperbaiki tata kelola regulasi melalui skema omnibus law wajib didukung sepenuhnya. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…