TKA TIDAK BEBAS PAJAK - Apindo: UMK Tak Mungkin Turun Setelah UU Ciptaker Berlaku

Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah tinggi, tidak mungkin turun setelah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah turunannya berlaku. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan UU Cipta Kerja tak membebaskan tenaga kerja asing (TKA) dari kewajiban pajak. Namun, pemerintah memberi insentif bagi pekerja asing yang memiliki keahlian tertentu.

NERACA

Namun, nantinya kenaikan upah di kabupaten/kota akan lebih realistis dan tak setinggi sebelum UU Ciptaker disahkan. "Tidak akan turun tapi diubah. Jadi akan lebih realistis melihat betul-betul kondisi perekonomian," ujar Haryadi di Menara Kadin, Jakarta, belum lama ini.

Sementara untuk 2021, menurut Hariyadi, besaran upah minimum kemungkinan besar sama dengan 2020. Besaran upah masih  ketentuan lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Nasional telah mengusulkan tidak adanya kenaikan upah mengingat kondisi perekonomian yang belum pulih. "Pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Kami mengetahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020," ujarnya.

Setelahnya, pada 2022, penetapan upah minimum akan ditentukan oleh gubernur dan bersifat wajib. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan bila memenuhi syarat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota yang bersangkutan dan formula penghitungannya akan diatur dalam PP turunan.

Hariyadi juga menegaskan peraturan mengenai upah tetap dibayar meskipun pekerja tidak melakukan pekerjaan, seperti sakit, haid, tugas negara, ibadah, urusan keluarga, tugas serikat, dan pendidikan dari perusahaan tidak diubah dalam UU Ciptaker.

Seperti diketahui, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.

Hariyadi juga memastikan buruh dan pekerja tetap dapat menuntut upah minimum sektor usaha masing-masing atau upah sektoral, meskipun ketentuannya sudah dihapus dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Namun, pembahasan terkait upah tersebut ditentukan melalui dialog antara buruh dengan masing-masing perusahaan lewat forum bipartit. "Misalnya, sektor saya perhotelan dan restoran enggak mungkin karyawan saya enggak saling bicara, pasti mereka akan setting sendiri pada titik berapa karena mereka yang tahu ini ," tutur Hariyadi.

Menurut dia, penghapusan upah sektoral dalam UU Ciptaker memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam menentukan upah pekerja, yakni dengan mengacu pada upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Dia juga yakin perundingan bipartit akan memberikan keadilan terhadap buruh dan pengusaha di sektor usaha tertentu. Sebab dengan dialog yang baik, diskusi antara pengusaha akan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Jadi, memang kalau kita bicara bipatrit yang paling tahu memang perusahaan dan pekerja. Ada yang bilang kalau di perusahaan buruhnya kalah dong dengan asosiasi, saya kira enggak juga. Karena apa, karena sekarang ini kesadaran untuk berunding secara kolektif kesadaran sosial dialognya sudah tinggi," ujarnya seperti dikutip cnnindonesia.com.

Meski demikian, Hariyadi tidak bisa memastikan apakah pengaturan terkait upah sektoral lewat dialog bipatrit tersebut akan dirinci lewat peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Ciptaker.

Yang jelas, menurut dia, penetapan upah sektoral tersebut akan disesuaikan dengan keadaan supply dan demand sektor usaha masing-masing. "Kembali lagi sebenarnya masalah supply and demand yang selama ini tidak dipikirkan jadi banyak orang yang pikirkan hanya perlindungan. Padahal, supply demand faktor penting," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pengaturan tentang upah minimum berdasarkan sektor sebelumnya diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, UU Cipta Kerja melalui Pasal 81 poin 26 menyebutkan penghapusan ketentuan Pasal 89.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejatinya memberi hak bagi pekerja, di mana upah tahun berikutnya akan lebih tinggi dari upah tahun sebelumnya.

Airlangga mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pengusaha ketika UU Ciptaker diimplementasikan. Oleh karena itu, ia meminta agar substansi dalam UU Ciptaker benar-benar dipahami oleh pekerja. "Disebutkan pengusaha dilarang bayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah daripada sebelumnya," ujarnya di forum dialog virtual yang diselenggarakan oleh BNPB Indonesia, Senin (12/10).

Selain itu, dia kembali meluruskan soal mekanisme upah minimum. Ia menekankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah. "Upah minimum tetap, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan yang tetapkan gubernur," ujarnya.  

Airlangga juga menjelaskan soal ketentuan jam kerja. Ia bilang pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. "Pengusaha boleh pilih apakah itu 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari," ujarnya.  

Khusus untuk pekerja lepas dengan durasi waktu tertentu, hal ini tetap berlaku, namun untuk pekerjaan dengan skala waktu jangka pendek. Misalnya, pekerjaan berskala proyek beberapa bulan. "Dikatakan tenaga kerja waktu tertentu itu bisa terus menerus, jadi itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap," tutur dia.  

Lalu, terkait jaminan kehilangan pekerjaan. Rencananya, akan diberikan dengan skema pesangon sebagai semi bansos dan pelatihan selama enam bulan sampai korban PHK dapat pekerjaan baru.

Terakhir, Airlangga turut menjawab soal skema kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menekankan pemerintah tidak mempermudah akses para pekerja imigran. "Ini semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing, jadi ada syaratnya, tidak bebas begitu saja," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak membebaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari kewajiban pajak. Namun, memang, pemerintah memberi insentif bagi pekerja asing dengan keahlian tertentu.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia selama empat tahun pertama. "Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…