Bantah Ada Utang Piutang - Bukit Sentul Layangkan Somasi Ke Penggugat

NERACA

Jakarta – Merasa dirugikan atas gugatan pailit yang dilayangkan konsumennya, Andi Ang Bintoro, emiten properti PT Bukit Sentul Tbk (BKSL) angkat bicara dan melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro Cs  untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholdersnya termasuk para konsumen, pemegang saham publik.

Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, langkah itu tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang. Dirinya menegaskan, perseroan hanya menjalin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas kavling matang di kawasan Sentul City (yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.”Bukan kewajiban pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli,”ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, perseroan telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun demikian pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sehingga dia menyanyangkan  pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 telah mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan pengembang tidak menyerahkan kavling kepada pembeli meskipun pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada pengembang.

Anehnya, lanjut Alfian, berdasarkan alasan tersebut pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa pengembang mempunyai utang kepada pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh pembeli. Berdasarkan uraian tersebut di atas, pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Hal ini disebabkan oleh karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Asal tahu saja, dalam PPJB, para pihak tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan pembatalan perjanjian harus melalui Pengadilan Negeri. Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang pengembang kepada pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh pembeli dalam mengajukan permohonan pailit terhadap pengembang.

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…