SELAIN PERMOHONAN RELAKSASI DAMPAK COVID-19 - Organda Minta Kepastian Operasional ke Pemerintah

Jakarta-Organisasi Angkutan Darat (Organda) dari berbagai daerah di Indonesia meminta kepastian kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait kejelasan operasional di tengah pandemi covid-19 ini, baik setelah pandemi mereda maupun masih berlanjut. Sementara itu, pengamat transportasi mengusulkan adanya relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), dan pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi awak bus.

NERACA

"Terkait dengan permasalahan transportasi di wilayah Jawa Timur, Surabaya sudah muncul peraturan Gubernur yang mengatur PSBB Surabaya raya meliputi Gresik dan kabupaten Gresik, yang mengatur terkait pembatasan sosial berskala besar di mana ini dimulai 28 April sampai 11 Mei," kata Ketua DPC Organda Surabaya H. Sunhaji Ilahoh, dalam sebuah diskusi, Minggu, (26/4).

Menurut dia, dalam peraturan gubernur di Jawa Timur, ke depan tidak menutup kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan diperpanjang sesuai dengan wewenang pemerintah daerah. "Kami merasa bahwa Pergub ini tidak memberi penjelasan terkait normalisasi transportasi, maka kalau mengacu pada Peraturan itu masih bisa di evaluasi sampai batas tak ditentukan," ujarnya.

Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020 disebutkan PSBB mengalami perpanjangan dari 24 April sampai 31 Mei. Dia mempertanyakan apakah evaluasi itu juga mencakup batasan maksimal. "Artinya setelah 31 Mei transportasi umum ini beroperasi, kenapa ini sangat penting karena berkaitan dengan kepastian bagi anggota kami di organda karena ini berkaitan dengan kehidupan ekonomi," tegas dia seperti dikutip merdeka.com.

Dia menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tidak mengatur terkait hak-hak ekonomi pelaku usaha angkutan umum termasuk kru dan pengemudi. "Kita sekarang serba repot kita menghadapi kebijakan yang tidak ada kejelasan kapan bisa beroperasi lagi, bagaimana hak-hak ekonomi kita, dari Permenhub tidak ada yang mengatur hak-hak ekonomi," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya dari organda Surabaya mengingatkan pemerintah untuk memerhatikan pelaku usaha transportasi umum dengan melindungi dari dampak negatif, baik melalui insentif dan diperjelas secara teknis, perlu ada koordinasi terkait teknis dengan pemerintah daerah, karena banyak yang mengeluh pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa berbicara dengan pelaku usaha transportasi. "Kami rasa perlu dibahas hal-hal teknis dan penjelasan kapan kami bisa beroperasi kembali," ujarnya.

Setelah wabah covid-19 ini selesai, pihaknya mengajak pemerintah untuk kembali duduk bersama membahas terkait kebijakan yang jelas dalam konteks melindungi pelaku usaha. "Awak angkutan kami merasa gelisah karena tidak ada kepastian kapan beroperasi lagi, sedangkan kebutuhan mereka setiap hari ada, serta belum ada kepastian kapan kembali bekerja," kata Direktur PO Putra Jaya Vicky Hosea, Wakil Sulawesi.

Karena sejak pandemi covid-19, menurut data Organda, jumlah penumpang telah menurun. Contohnya pada sektor angkutan transportasi darat, sebanyak 6.328 tenaga kerja di bidang itu telah di-PHK.

Untuk itu, insentif yang diajukan pengusaha transportasi darat angkutan orang antara lain mencakup relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah, serta pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

"Lalu ada pula usulan insentif berupa bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning, dan pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perizinan," ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resmi, Senin (27/4).

Adapun usulan insentif dari transportasi darat angkutan barang adalah relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50%, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019, bantuan BLT bagi sopir angkutan barang, dan kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.

Untuk transportasi darat angkutan penyeberangan, mengusulkan insentif berupa penghapusan pajak perusahaan 1,2% dari total gross revenue, dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah, dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan, pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank, pembatasan kapasitas muat sebesar 50% dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang, kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal, dan penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.

Transportasi darat angkutan kereta mengusulkan amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC), dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.

Untuk usul insentif bagi transportasi darat angkutan laut antara lain mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan Pph 15 pada perusahaan pelayaran, pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP, penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis, dan penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.

Terakhir, transportasi darat angkutan udara meminta insentif berupa stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020, penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara, dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.

"Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk," ujar Djoko.

Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota Organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.

Di sisi lain, staf khusus Menkeu Yustinus Pastowo memastikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan insentif untuk industri transportasi umum yang terdampak dari virus corona atau Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi kredit yang sedang digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan dan menjadi konsen bapak Ibu sedang disiapkan ada dua skema pertama adalah skema relaksasi kredit ini yang sedang dikerjakan OJK," ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Minggu (26/4).

Dia mengatakan, sejauh ini memang sudah ada POJK 11 Tahun 202 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus yang mengatur mengenai relaksasi pemberian kredit bagi usaha yang terdampak. Namun implementasi di lapangan masih ada catatan pemerintah yang tidak menutup kemungkinan akan menambah ruang kembali. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

KEMENPERIN SEGERA MELAKUKAN: - Reformasi Tata Cara dan Tata Kelola TKDN

  Jakarta-Pemerintah melalui Perpres No. 46/2025 khususnya terkait besaran tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang semula minimal 40%, kini dapat…

Pertumbuhan Ekonomi Terkontraksi, Pemerintah Siapkan Strategi

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2025 hanya mencapai 4,87%, mengalami…

MESKI BERADA DI POSISI KEDUA SETELAH CHINA: - Pertumbuhan RI Kuartal I-2025 Hanya 4,87%

  Jakarta-Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di antara negara anggota G20, pertumbuhan ekonomi RI diposisi kedua setelah China. Data…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI BERADA DI POSISI KEDUA SETELAH CHINA: - Pertumbuhan RI Kuartal I-2025 Hanya 4,87%

  Jakarta-Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di antara negara anggota G20, pertumbuhan ekonomi RI diposisi kedua setelah China. Data…

Pertanian dan MBG Jaga Ekonomi RI di Tengah Perang Tarif

NERACA Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi dunia yang berdampak pada ekonomi dalam negeri, rupanya tidak membuat tekanan ekonomi Indonesia…

PERTUMBUHAN EKONOMI KUARTAL I-2025: - Ekonom Prediksi Lebih Rendah Ketimbang Tahun Lalu

  Jakarta-Menjelang pengumuman resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (5/5), sejumlah ekonom memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada…