IURAN BPJS KESEHATAN KEMBALI TURUN MULAI APRIL 2020 - Dipertanyakan Harga Beras Belum Turun, Kenapa?

Jakarta-Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ketersediaan stok beras cukup jelang Lebaran, Presiden Jokowi mempertanyakan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terkait harga bahan-bahan pokok termasuk beras yang belum kunjung turun. Sementara itu, BPJS Kesehatan akan melaksanakan penarikan iuran BPJS sesuai putusan MA mulai 1 April 2020.

NERACA

"Saya tidak tahu ini dari Kementerian Perdagangan apa sudah melihat lapangannya bahwa ini belum bergerak," ujar Jokowi saat rapat terbatas terkait Antisipasi Kebutuhan Bahan Pokok melalui siaran telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Presiden menjelaskan, hingga saat ini, harga beras mulai melonjak naik, gula pun tidak bergerak sama sekali. Kemudian harga bawang putih dan bawang bombay juga belum berubah. "Minggu kedua April saya lihat yang masih naik harga daging sapi, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, gula, dan harga yang turun daging ayam," ujar Kepala Negara.

Kemudian, Presiden Jokowi juga menerima laporan di lapangan, harga gabah kering turun 5 persen, namun harga beras naik 0,4 persen. Dia pun meminta menteri terkait memastikan kondisi petani tetap untung. "Ini ada apa? Tolong dilihat betul lapangannya. Lapangannya dicek betul. Ini pasti ada masalah. Kalau harga gabah kering giling turun, mestinya harga berasnya juga ikut turun," tegas Jokowi.

Presiden mengingatkan lagi, "Ini petaninya tidak dapat untung, harga berasnya naik, masyarakatnya dirugikan. Ini yang untung siapa dicari."

Selain itu, Jokowi pun meminta agar di tengah pandemi Covid-19 jadi momentum untuk lakukan reformasi besar-besaran. Terutama di sektor pangan. "Reformasi besar-besaran dalam kebijakan sektor pangan di negara kita. Jangan kehilangan momentum kita. Saya rasa itu," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan ketersediaan stok beras sampai dengan menjelang Lebaran masih tercukupi. Hal itu dia sampaikan usai melangsungkan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dalam video conference. "Untuk beras dalam 3 bulan ke depan sedang panen raya harapannya stok beras jelang Lebaran tercukupi," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Selain beras, beberapa komoditas pangan lainnya seperti jagung, bawang merah, bawang putih, cabai dan lainnya juga masih mencukupi. Apalagi pemerintah sudah membuka keran impor untuk beberapa komoditas seperti gula, sehingga secara keseluruhan masih aman.

Airlangga mengatakan dari segi harga juga pemerintah memastikan masih tergolong aman dan belum lihat adanya perubahan. Misalnya untuk beras medium masih dipatok Rp12.000 per liter, gula pasir Rp18.400 per kg, dan di ritel modern sekitar Rp12.500.

Selain itu, harga daging sapi juga masih tergolong normal yakni Rp117.000 per kg. Kemudian untuk cabai rawit dan bawang merah terpantau sebesar Rp43.000 per kg. Selanjutnya, minyak goreng curah Rp12.450 per liter, minyak kemasan Rp14.000, perliter dan daging ayam Rp28.000 per potong. "Secara keseluruhan bahan makanan relatif tersedia dan presiden minta agar cadangan beras pemerintah diamankan," tutur dia.

Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mulai 1 April 2020.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, kemarin.

Putusan MA No.7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). "Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden."

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menegaskan, peluang maladministrasi bisa terjadi dalam penarikan iuran BPJS Kesehatan selama April 2020. Hal tersebut disebabkan masih menggunakan aturan lama dimana nilai nominal BPJS Kesehatan belum diturunkan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020. Banyak orang mengeluhkan belum turunnya iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah diminta segera menerbitkan Perpres.

"Ombudsman RI berpendapat bahwa penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)," ujar Alamsyah di Jakarta, belum lama ini. 

Dia pun sudah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran di bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan MA No 7 P/HUM/2020. Sebab itu, Alamsyah menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Perpres No 75 tahun 2019 untuk mencegah adanya kekacauan iuran JKN.

"Presiden segera membentuk Peraturan Presiden pengganti Perpres No 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mencegah terjadi kekacauan sistem JKN," tegas Alamsyah.

Kemudian BPJS Kesehatan kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan. Selanjutnya kata dia, pihak BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada para peserta.

"BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud," tutur anggota Ombudsman itu. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Menteri Bahlil Ajak Kontraktor Garap Proyek

NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

DEKLARASI BRICS: - Indonesia Dukung Penerapan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…

KEMENDAG AMANKAN 1,6 JUTA PRODUK IMPOR ILEGAL: - Terbongkar dari Aktivitas Promosi TikTok

  Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Menteri Bahlil Ajak Kontraktor Garap Proyek

NERACA Jakarta- Belum optimalnya pemanfaatan karbon di dunia industri minyak dan gas, mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…

DEKLARASI BRICS: - Indonesia Dukung Penerapan Industri Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Pemerintah Indonesia mendukung pengembangan industri berkelanjutan dengan menekankan peran penting inovasi dan teknologi digital dalam Deklarasi Brasil,…

KEMENDAG AMANKAN 1,6 JUTA PRODUK IMPOR ILEGAL: - Terbongkar dari Aktivitas Promosi TikTok

  Jakarta-Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal dari China yang tidak memenuhi ketentuan berlaku.…