Wealth Tax untuk Atasi Ketimpangan Pendapatan

 

Oleh: Rita Helbra Tenrini, Peneliti Madya di Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu

 

Badan Pusat Statistik telah mengeluarkan laporan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur dari Gini Ratio sebesar 0.382 pada bulan Maret 2019. Angka gini ratio itu menunjukkan tingkat ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin. Koefisien gini yang semakin kecil mendekati angka nol berarti pemerataan semakin meningkat. Apabila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia adalah negara dengan gini ratio terendah kedua setelah Thailand, oleh karena itu masalah ketimpangan masih menjadi hal yang perlu diselesaikan di Indonesia.

Berbagai program bantuan sosial telah dilaksanakan pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pendapatan di Indonesia, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), beras sejahtera, Kartu Indonesia Pintar dan subsidi listrik dan gas. Program bantuan sosial ini merupakan salah satu bentuk subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin, yang bertujuan untuk memenuhi standar hidup minimal bagi masyarakat miskin.

Selain itu terdapat berbagai             kebijakan lain dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia untuk menurunkan ketimpangan pendapatan, salah satunya adalah melalui instrumen perpajakan. Kebijakan yang ditujukan untuk menurunkan ketimpangan pendapatan adalah dengan mengenakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat progresif dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta juga telah mengenakan tarif pajak progresif pada pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Pengenaan tarif progresif dimaksudkan agar masyarakat membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonominya, untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan selisih pembayaran pajak untuk mengembangkan usaha atau pekerjaannya.

Dalam mengatasi permasalahan ketimpangan beberapa negara lain mengenakan jenis pajak lain yaitu pajak kekayaan (wealth tax), yang mengenakan pungutan kepada wajib pajak atas kekayaan yang dimilikinya. Terdapat beberapa skema pemungutan pajak kekayaan tersebut. Berdasarkan DDTC, 2019 beberapa jenis skema tersebut adalah perhitungan obyek pajak berdasarkan nilai harta (asset base) aktual yang dimiliki oleh seseorang. Skema pemajakan atas kekayaan ini dikenakan pada nilai kekayaan bersih yang dimiliki seseorang setelah dikurangi dengan liabilitasnya dan biasanya dikenakan secara periodik. Skema kedua yaitu berdasarkan pengalihan harta dimana basis pajaknya berasal dari proses perpindahan/transfer baik dari pemberi harta maupun pihak penerima harta. Contoh jenis pajaknya adalah pajak warisan (inheritance tax), pajak hibah (gift tax) dan pajak atas transfer modal. Skema lainnya adalah berdasarkan kenaikan nilai suatu aset yang dibebankan atas perubahan atau kenaikan nilai suatu aset keuangan. Contohnya adalah capital gain tax. 

Negara-negara maju menerapkan pajak kekayaan sejak lama diterapkan oleh negara maju. Menurut data OECD sejak tahun 1990 sekitar 12 negara Eropa telah menerapkan pajak kekayaan. Akan tetapi saat ini, hanya empat negara Eropa yang masih menerapkannya yaitu Spanyol, Norwegia, Swiss, dan Belgia. Sebagian besar negara Eropa menghapuskan jenis pajak tersebut karena bermasalah dalam desain dan penegakan hukum, dan Perancis adalah negara terakhir yang menghapuskannya pada tahun 2017. Mereka sering mendapati orang dengan banyak aset tetapi hanya memiliki sedikit uang tunai untuk membayar pajak.

Pada pelaksanaanya pemerintah juga menemui kesulitan pemerintah dimana pemungutan pajak kekayaan membutuhkan biaya administrasi yang tinggi untuk penegakan hukum karena orang kaya dapat dengan mudah memindahkan aset dan modal mereka ke luar negeri atau ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah, dan seringkali yuridikasi tersebut berada di dalam kawasan Eropa itu juga.

Persaingan pajak antar negara di eropa menyebabkan pajak kekayaan di negara Eropa tidak berkembang, bukan jenis pajak yang dipilih oleh negara2 di kawasan eropa untuk mengurangi ketimpangan pendapatan. Terdapat beberapa kasus dimana orang kaya memilih tinggal di negara lain di dalam wilayah eropa karena perbedaan tarif pajak yang besar antar negara. Diantaranya orang terkaya Swedia, pendiri Ikea Ingvar Kamprad, meninggalkan negaranya pada awal tahun 1970-an untuk menghindari kewajban pembayaran pajak kekayaannya, akan tetapi kembali lagi pada tahun 2014 karena Swedia membatalkan pajak kekayaan tersebut pada tahun 2007. Di Prancis, pemerintahan Emmanuel Macron mengalami tekanan dan ancaman dari para ekspatriat yang berusaha menghapus pajak kekayaan.

Pajak kekayaan secara prinsip hampir mirip dengan pajak properti, akan tetapi obyek pajaknya tidak hanya terbatas pada kepemilikan real estate, akan tetapi mencakup kekayaan lainnya dalam segala bentuk seperti saham, uang tunai, perhiasan, kapal pesiar,  bahkan lukisan yang bernilai tinggi juga dapat dihitung sebagai obyek pajak kekayaan. Aset apa pun yang dapat dinilai dengan nilai uang, dan memiliki nilai tinggi akan dianggap sebagai kekayaan wajib pajak tersebut.

Negara Amerika Serikat sampai saat ini belum pernah menerapkan pajak kekayaan. Sekarang kemungkinan tersebut muncul pada salah satu topik kampanye presiden tahun 2020. Senator Elizabeth Warren, salah satu kandidat utama dari Partai Demokrat, telah menjadikan pajak kekayaan sebagai topik khusus dalam kampanyenya. Usulan tersebut dirumuskan oleh dua profesor di Universitas California, Berkeley, Emmanuel Saez dan Gabriel Zucman. Saez dan Zucman membuat gagasan tentang pajak kekayaan dalam buku baru mereka berjudul The Triumph of Injustice: How the Rich Dodge Taxes and How to Make Them Pay.

Pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal untuk mengatasi ketimpangan. Bill Gates, salah satu orang terkaya dunia mengatakan bahwa tidak ada satu pun orang terkaya di dunia yang memperoleh kekayaan semata-mata melalui gaji dari pekerjaannya, dan oleh karena itu Gates percaya bahwa pemerintah "harus mengalihkan lebih banyak beban pajak ke modal" daripada tenaga kerja. Pengusaha teknologi dan investor miliarder Mark Cuban juga menyoroti bagaimana perbedaan antara kelas investor dan tenaga kerja bayaran merupakan faktor dalam kesenjangan kekayaan (Clifford, 2020). Oleh karena itu pungutan pajak yang bersifat progresif, dimana orang berpenghasilan tinggi membayar pajak dengan tarif tinggi dapat dilengkapi dengan pajak kekayaan yang dikenakan terhadap aset kepemilikan yang merupakan akumulasi kekayaan orang tersebut.

Wacana pengenaan pajak kekayaan di Indonesia sebagai salah satu jenis pajak baru yang dapat digunakan sebagai potensi baru untuk menambah penerimaan negara perlu didahului oleh penelitian yang cukup mendalam atas dampak penerapan pajak kekayaan tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN memiliki kemiripan dengan negara-negara di kawasan Eropa, dimana tidak ada hambatan antar negara di dalam kawasan apabila akan berpindah usaha atau tempat tinggal. Jangan sampai wacana penerapan pajak tersebut menyebabkan timbulnya keinginan orang kaya untuk meninggalkan Indonesia dan memilih negara lain di wilayah ASEAN sebagai tempat tinggalnya.

Kompetisi tarif pajak antar negara yang cenderung menurunkan tarif pajaknya dan menerapkan konsep race to the bottom, menyebabkan pengenaan jenis pajak yang baru, atau kebijakan peningkatan tarif pajak merupakan kebijakan yang sangat dihindari oleh setiap negara. Kebijakan pajak setiap negara cenderung dipermudah agar para investor tertarik menginvestasikan usahanya di negara tersebut. Kebijakan perpajakan yang memberatkan dunia usaha dihindari agar setiap negara dapat bertahan ditengah ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Distribusi MBG Dipercepat, Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat

    Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat   Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…

Dukungan Lintas Kementerian Perkuat Realisasi Program 3 Juta Rumah

  Oleh: Malika Maharani,  Pengamat Kebijakan Publik   Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…

Mengenal Halaman Login Aplikasi Coretax

  Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *)   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…

BERITA LAINNYA DI Opini

Distribusi MBG Dipercepat, Bukti Negara Hadir Lindungi Rakyat

    Oleh: Meliana Kede, Pemerhati Kesehatan Masyarakat   Upaya percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digencarkan oleh…

Dukungan Lintas Kementerian Perkuat Realisasi Program 3 Juta Rumah

  Oleh: Malika Maharani,  Pengamat Kebijakan Publik   Program pembangunan 3 juta rumah yang digagas pemerintah menjadi salah satu wujud…

Mengenal Halaman Login Aplikasi Coretax

  Oleh: Adi Wiyono, Penyuluh KPP WP Besar Satu *)   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan aplikasi Coretax sebagai sistem…