Ancaman Potensi Delisting - Nasib Tiga Pilar Sejahtera Berada di Titik Nadir

NERACA

Jakarta – Sejak buntut penundaan pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo milik PT Tiga Pilar Sejatera Food Tbk (AISA), performance kinerja keuangan emiten yang dulunya produsen beras ini terus merugi. Kondisi ini kemudian diperparah dengan sengketa hukum antar direksi dan komisaris yang berujung pada dualime manajemen sehingga memaksa saham AISA keluar masuk suspensi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kini perseroan terancam bakal dilesting paksa dari perdagangan saham di pasar modal oleh BEI karena suspensi yang berkepanjangan hingga 5 Juli 2020. Dalam pengumuman keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (22/11), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyampaikan TPS Food sudah mengalami suspensi saham selama 15 bulan.

Maka berdasarkan Peraturan Bursa No.I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan Kembali (Relisting) saham di bursa, emiten yang sahamnya disuspensi di pasar reguler dan pasaar tunai selama 24 bulan terakhir dapat terkena delisting.Terlebih masa suspensi AISA akan mencapai 24 bulan pada 5 Juli 2020. Hingga akhir Oktober 2019, saham TPS Food digenggam oleh Trophy Investors I Ltd. 9,33%, Trophy 2014 Investor 9,09%, BBH Luxembour 7,98%, Spruce Investors 6,77%, Primanex Limited 5,38%, dan masyarakat 61,46%.

Merespon hal tersebut, Ketua Forum Investor Ritel AISA (Forsa) Deni Alfianto Amris seperti dikutip kontan mengaku tindakan yang diambil BEI ini tidak sesuai harapannya. BEI seharusnya bukan memberi gertakan, melainkan melakukan langkah preventif apabila sudah melihat suatu emiten berpotensi delisting. Langkah preventif yang dimaksud Deni adalah melakukan mediasi secara terbuka.”Kalau memang mau melindungi investor, setiap pertanyaan wajib dipublikasi bukan diberikan kepada emiten baru dipublikasi bersamaan. Investor jadi tahu manajemen reaktif atau tidak," ujarnua

Meski kecewa, Deni tak sepenuhnya menyalahkan tindakan BEI. Kritik juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak berani mengambil sikap. Sikap OJK inilah yang diduga membuat BEI harus bertangan besi pada kasus AISA.  Lebih lanjut, Deni berpendapat delisting ini menyangkut soal suspensi saham AISA karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda keterlambatan. Jadi bukan karena soal pembayaran bunga obligasi. Lantaran soal PKPU yang berhasil damai, AISA tidak lagi perlu membayar bunga obligasi.

Menurut Deni, manajemen telah menyampaikan laporan keuangan ini terhambat karena OJK meminta versi sudah diaudit. Sementara auditor kesulitan mengaudit karena bukti masih dipegang oleh mantan bos AISA Joko Mogoginta. Selain itu, Deni juga memahami bahwa manajemen perlu berhati-hati dalam auditing laporan keuangan supaya tidak ada kebocoran data.

Sekretaris Perusahaan TPS Food, Michael H. Hadylaya seperti dikutip bisnis menuturkan perseroan masih melakukan pembenahan internal. Saat ini, pembenahan di bidang operasi sudah berjalan dengan baik dan diharapkan going concern TPS Food tidak lagi menjadi pertanyaan.”"Dengan operasional yang sudah on-track diharapkan jadwal pembayaran utang sesuai dengan PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] dapat berjalan sesuai schedule," kata Michael.

Lebih lanjut, manajemen TPS Food menilai ancaman delisting erat kaitannya dengan suspensi akibat gagal bayar kupon surat utang perseroan. Saat ini, lanjutnya, proses audit laporan keuangan dan due diligence aksi korporasi penambahan modal dengan skema private placement masih berjalan. Proses pembenahan informasi keuangan diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT

Terkait Pidana Suap - Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Pemilik Sugar Group Companies DKK Ke KPK

Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…

Tolak Merger Grab-Gojek, Selamatkan Penghidupan Ojol

Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…

Bantu Pendapatan Masyarakat - Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Untuk Pemberdayaan

Lahan bekas tambang selalu menyisakan dampak masalah pada kerusakan lingkungan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Maka guna menekan dampak dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Terkait Pidana Suap - Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Pemilik Sugar Group Companies DKK Ke KPK

Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…

Tolak Merger Grab-Gojek, Selamatkan Penghidupan Ojol

Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…

Bantu Pendapatan Masyarakat - Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Untuk Pemberdayaan

Lahan bekas tambang selalu menyisakan dampak masalah pada kerusakan lingkungan dan juga ekonomi masyarakat sekitar. Maka guna menekan dampak dan…