Menuju Paradigma Baru Sustainable Finance

Oleh: Rita Helbra Tenrini, Peneliti Madya BKF Kemenkeu *)

Kebijakan serta program-program diterapkan agar terjadi perubahan paradigma dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup kita. Upaya kita dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup kita bukan hanya bertujuan untuk melindungi fungsi lingkungan semata tetapi juga mampu memberikan peluang bagi penciptaan usaha kegiatan ekonomi baru, perluasan dan peningkatan kualitas tenaga kerja, serta pengembangan teknologi dan budaya ramah lingkungan.

Perubahan paradigma ini disebabkan Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030 dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan Internasional, komitmen ini juga telah diterjemahkan kedalam Rencana Aksi Nasional Gerakan Rumah Kaca (RAN GRK). Selain itu framework pembangunan berkelanjutan juga telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang yang menyebutkan empat aspek dalam pembangunan berkelanjutan yaitu sosial, ekonomi, lingkungan dan kelembagaan. Untuk mensukseskan komitmen dan framework pembangunan berkelanjuran tersebut maka dibutuhkan adanya suatu program keuangan berkelanjutan (sustainable finance).

Sustainable Finance atau keuangan berkelanjutan merupakan ketersediaan pembiayaan untuk investasi dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial dan tata kelola. Sustainable finance merupakan komponen keuangan hijau yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sustainable finance merupakan salah satu cara untuk mewujudkan paradigma baru pembangunan berkelanjutan, yang memasukkan permasalahan sosial dan lingkungan hidup kedalam perhitungan ekonomi.

Beberapa inisiatif global untuk mendukung pembangunan berkelanjutan adalah kesepakatan RIO+ yang memuat komitmen negara-negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara global dan membantu negara-negara berkembang untuk juga melakukan program pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan, The Equator Principles (EP) yang diikuti 70 institusi keuangan yang berkomitmen untuk tidak akan memberikan pinjaman atas proyek bernilai USD 10 juta atau lebih jika calon debiturnya tidak mematuhi aturan-aturan sosial dan lingkungan hidup yang berlaku dan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh EP. Selain ini United Nations Environment Programme – Finance Initiative (UNEP-FI) yang didirikan sejak tahun 1972 sampai dengan 2013 telah memiliki anggota lebih dari 200 lembaga keuangan termasuk 2 (dua) bank dari Indonesia yaitu BNI dan Bank Jabar Banten. Inisiatif dari dunia internasional lainnya adalah Global Reporting Initiative (GRI). Pedoman GRI diadopsi dari the UN Environment Programme (penyandang dana dari UN Development Fund), merupakan salah satu pedoman dalam menyusun laporan keberlanjutan. Laporan keberlanjutan merupakan bentuk laporan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka untuk mengungkapkan (disclose) atau mengkomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial masyarakat secara akuntabel. (OJK,2014).

Indonesia menerapkan sustainable finance sejak tanggal 5 Desember 2014, dimana pada saat itu Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2024. Roadmap tersebut berisi rencana kerja program keuangan berkelanjutan untuk industri jasa keuangan yang berada di bawah otoritas OJK yaitu perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sustainable finance yang diterapkan di Indonesia merupakan dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan.

Perencanaan pembangunan jangka menengah (RPJMN 2014-2019) maupun jangka panjang (RPJP 2005-2025) juga telah memasukkan unsur pembangunan berkelanjutan dimana perencanaan pembangunan dalam rancana pembangunan tersebut bercirikan pro-growth, pro-job, pro-poor, dan  pro-environment. Oleh karena itu arah pengembangan industri jasa keuangan juga harus sejalan dengan rencana pembangunan Pemerintah tersebut. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berada di atas-rata pertumbuhan ekonomi dunia dalam beberapa tahun terakhir belum menyentuh aspek sosial dan lingkungan.

Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, mencakup 19 kegiatan jangka menengah dan panjang yang akan dilakukan antara 2015 dan 2024. Payung kebijakan mengenai keuangan berkelanjutan yang dirilis pada Juli 2017 adalah tonggak utama dari roadmap, yang menjelaskan mengenai persyaratan seperti persiapan rencana aksi keuangan berkelanjutan dan pelaporan keberlanjutan untuk bank-bank terbesar. OJK juga telah membentuk sejumlah kegiatan untuk mendukung adopsi praktik berkelanjutan lebih lanjut di sektor perbankan, termasuk pembentukan Forum Keuangan Berkelanjutan dan Penghargaan Keuangan Berkelanjutan tahunan.

Sampai saat ini telah ada 5 pedoman yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan sebagai acuan industri jasa keuangan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan yaitu Buku Pedoman Energi untuk Lembaga Jasa Keuangan, Pedoman Pembiayaan Proyek Bangunan Gedung Hijau untuk Lembaga Jasa Keuangan, Pedoman Memahami Dokumen Lingkungan Hidup Sektor Energi Bersih untuk Lembaga Jasa Keuangan, Pedoman Pembiayaan Efisiensi Energi di Industri untuk Lembaga Jasa Keuangan dan Integrasi Lingkungan Sosial dan Tata Kelola bagi Bank, Panduan untuk Memulai Implementasi. Buku pedoman ini dibutuhkan untuk institusi keuangan sebagai acuan kriteria keuangan berkelanjutan untuk masing-masing sektor.

Masih terdapat kendala dalam penerapan keuangan berkelanjutan, dimana untuk dapat dimasukkan dalam kategori keuangan berkelanjutan, beberapa prinsip harus dipenuhi. Prinsip tersebut ditetapkan oleh OJK melalui pedoman teknis penerapan keuangan berkelanjutan, yaitu (i) prinsip investasi bertanggung jawab; (ii) prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; (iii) pinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup; (iv) prinsip tata kelola; (v) prinsip komunikasi yang informatif; (vi) prnsip inklusif; (vii) prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas dan (viii) panrinsip koordinasi dan kolaborasi.

Pengembangan kapasitas intern bank merupakan salah satu hal yang menentukan keberhasilan dari keuangan berkelanjutan ini. Sumber daya manusia (SDM) dalam instansi perbankan hendaknya memiliki pemahaman yang memadai dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang terdapat dalam pedoman keuangan berkelanjutan OJK. Berdasarkan data yang dipublish oleh OJK diketahui bahwa pada bulan Desember 2018 terdapat sebanyak 115 bank umum di Indonesia sementara untuk Bank perkreditan rakyat sebanyak 1.597 bank.

Pedoman keuangan berkelanjutan yang dikeluarkan OJK diprioritaskan kepada upaya pengembangan energi baru terbarukan dan koservasi energi. Prioritas ini diambil untuk mendukung pengembangan sektor-sektor ekonomi prioritas yaitu sektor-sektor yang memiliki multiplier effect tinggi seperti pertanian dalam arti luas, industri pengolahan, infrastuktur, UMKM serta energi.

UMKM merupakan sektor ekonomi prioritas pada pedoman tersebut, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2017, jumlah seluruh unit usaha di Indonesia adalah 62.928.077 unit. Terdiri dari 62.106.900 unit usaha mikro atau sekitar 98,7 persen, 757.090 unit usaha kecil atau sekitar 1,2 persen, 58.627 unit usaha menengah atau sekitar 0,09 persen dan 5.460 unit usaha besar atau sekitar 0,01 persen.

Sebagian besar unit usaha di Indonesia adalah usaha mikro yaitu lebih dari 98 persen dari seluruh unit usaha, sebagian besar usaha mikro merupakan wirausaha dan sering kali merupakan usaha keluarga dengan karyawan terbatas. Dengan jumlah unit usaha mikro sebanyak 62.106.900 unit usaha, tenaga kerja yang bekerja pada unit usaha mikro tersebut hanya sebanyak 107.232.992. Sehingga rata-rata tenaga kerja per unit usaha mikro hanya sebanyak kurang lebih 2 orang. Keterbatasan tenaga kerja tersebut juga menyebabkan kurangnya kemampuan dari unit usaha Mikro untuk mengetahui secara jelas konsep keuangan berkelanjutan yang ditawarkan oleh institusi keuangan di bawah OJK. Pengetahuan dan kemampuan SDM yang cukup dibutuhkan untuk memahami konsep keuangan berkelanjutan tersebut.

Kendala tersebut menjadi kendala utama penerapan paradigma baru sustainable finance. Diperlukan sosialisasi terus menerus dari OJK mengenai pentingnya memasukkan unsur pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan ekonomi. Kesadaran akan pentingnya keberlangsungan lingkungan hidup untuk masa depan adalah tanggung jawab antar generasi yang harus dilakukan oleh generasi saat ini. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…