Oleh: Edmalia Rohmani, Staf Ditjen Pajak
Ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan “Modul Penerimaan Generasi Ketiga” (MPN G3) di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (23/8), ada sesuatu yang baru untuk memudahkan pelayanan wajib pajak (WP). Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal (single sign-on) untuk seluruh jenis penerimaan negara.
Ada tiga jenis penerimaan negara yang dapat dibayarkan dalam portal ini, yaitu pajak pusat (Pajak Penghasilan/PPh, Pajak Pertambahan Nilai/PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah/PPnBM), bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (biaya perpanjangan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM).
Selain mudah diakses, metode pembayaran yang ditawarkan juga beragam. Penyetor bisa membayar melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, juga kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan (e-commerce, retailer, dan fintech). Saat ini, tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai agen penerimaan atau lembaga persepsi lainnya yaitu Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia. Tokopedia bahkan telah meluncurkan fitur tersebut pada 6 Agustus lalu.
Jangkauan Lebih Luas
Penunjukan tiga perusahaan e-Commerce ini tentu bukan tanpa sebab. Tokopedia dan Bukalapak adalah dua dari empat perusahaan unicorn Indonesia dengan valuasi di atas USD 1 miliar. Menurut data iPrice, Tokopedia merupakan situs jual-beli daring dengan pengguna aktif bulanan tertinggi di Indonesia untuk kuartal I 2019. Situsnya dikunjungi sekitar 137 juta pengguna setiap bulannya. Di posisi kedua, ada Bukalapak yang dikunjungi rata-rata 115 juta pengguna per bulan.
Selain dua perusahaan e-commerce di atas, pemerintah juga menggandeng teknologi financial (tekfin) Finnet Indonesia. Pada tahun 2006, perusahaan ini meluncurkan Finpay, sebuah platform digital penyedia layanan solusi sistem pembayaran elektronik untuk berbagai macam transaksi pembayaran.
Saat ini, Finnet Indonesia telah menggunakan Finpay Payment Gateway, sebuah layanan keuangan digital dengan berbagai Source of Fund (SOF), seperti kartu kredit, debit online, e-Money, virtual account, finpay code, dan lainnya yang dihadirkan untuk bisnis daring. Layanan ini dapat terhubung dengan lebih dari 800 pedagang daring di Indonesia.
Permudah Akses UMKM
Selain menjangkau lebih luas dan menawarkan pilihan cara pembayaran yang beragam, ketiga perusahaan ini juga mempunyai program khusus terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mitra Tokopedia dan Mitra Bukalapak memberikan akses daring kepada pengusaha UMKM yang biasa berjualan secara konvensional. Selain meningkatkan penetrasi digital dan menjembatani ritel online dan offline, program ini juga menyediakan dukungan dari sisi pergudangan, distribusi, dan logistik.
Finnet Indonesia sendiri juga mempunyai layanan Finpay Link dan Finpay Invoice yang ditawarkan kepada para pengusaha UMKM yang memiliki usaha di jejaring sosial tanpa harus memiliki toko daring. Dengan akses yang memudahkan UMKM tersebut, akan berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM yang selama ini memanfaatkan berbagai program mereka.
Sebagaimana diketahui, UMKM adalah tulang punggung perekonomian namun karena sebagian besar berada di sektor informal, maka sulit untuk menghitung pajaknya. Mereka juga biasanya belum berbadan hukum dan tak semuanya memiliki akses ke perbankan. Dengan inovasi ini, diharapkan pemerintah dapat lebih menyinergikan dengan program Business Development Services (BDS) yang menjadi program Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui pendekatan end-to-end, DJP mencoba mengambil peran untuk turut serta dalam mengembangkan usaha pelaku UMKM. Pengembangan usaha ini dimulai sejak usaha mulai dirintis, mencari dan memperluas pangsa pasar, melakukan promosi, diversifikasi produk, hingga melakukan ekspansi usaha jika diperlukan.
Apalagi, tahun lalu pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif PPh Final untuk UMKM. Menumbuhkan kesadaran kolektif berbasis komunitas dan pendampingan usaha diharapkan mampu memperluas basis pajak dan memberikan kompensasi atas hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor ini.
Menilik peluang dan optimisme setelah modul ini diluncurkan, terselip pula tantangan yang perlu ditaklukkan. Pertama, masih adanya resistensi dalam menggunakan pembayaran elektronik. Masyarakat belum memercayai sepenuhnya sistem pembayaran ini dan lebih menyukai membayar melalui bank dan kantor pos.
Agar tertarik beralih ke pembayaran digital, masyarakat perlu diberikan penawaran program khusus seperti promo-promo atau penawaran khusus lainnya. Selain itu, perlu lebih banyak diadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan para pelaku UMKM, seperti bazar, pelatihan, atau seminar untuk menyosialisasikan cara menyetor melalui fitur baru di dalam aplikasi.
Tantangan kedua yaitu terkait pembuatan kode billing yang belum terintegrasi dengan sistem pembayaran. Sebelum melakukan pembayaran, penyetor harus membuat kode billing dari kanal masing-masing penerbit, seperti DJP Online untuk DJP, Portal Pengguna Jasa untuk Bea dan Cukai, serta SIMPONI untuk PNBP. Hal ini menyebabkan penyetor harus mengakses lebih dari satu sistem dan berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pengguna.
Khusus untuk pembuatan kode billing DJP, masih terdapat wajib pajak yang belum mengetahui cara membuat kode billing atau mengalami kesulitan saat membuat kode tersebut secara mandiri. Akibatnya, masih ada wajib pajak yang bolak-balik ke kantor pajak untuk meminta dibuatkan kode billing.
Solusinya, wajib pajak perlu diberikan pendampingan teknis terkait pembuatan kode billing melalui laman DJP Online. Wajib pajak juga bisa meminta bantuan petugas melalui telepon Kring Pajak 1500200, akun media sosial Twitter @kring_pajak, atau Live Chat di laman www.pajak.go.id. Selain itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing via penyedia jasa aplikasi seperti: www.online-pajak.com, www.pajakku.com, efiling.bri.co.id, www.spt.co.id, aspbni.bni.co.id, dan klikpajak.id.
Terakhir, pemerintah perlu menggandeng lebih banyak e-commerce dan fintech untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengisi pundi-pundi penerimaan negara. Ke depannya, penulis berharap agar sistem pembayaran melalui situs dagang-el dan tekfin ini dapat terintegrasi dengan sistem pembuatan billing, agar membayar pajak benar-benar semudah membeli pulsa.
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh: Johana Lanjar W, Penyuluh Antikorupsi Utama Kemenkeu *) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti wajah pendidikan nasional…
Oleh: Anggi Kusumawardhani, Pengamat Masalah Perburuhan Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 harus dimaknai sebagai momentum memperkuat…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…