Masa Transisi 3 Tahun Sebelum Bayar Premi - Program Restrukturisasi Perbankan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan langsung memungut premi tambahan terhadap industri perbankan untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), tetapi memberikan masa transisi selama tiga tahun setelah legalitas kebijakan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam seminar tahunan LPS di Nusa Dua, seperti dikutip Antara, Rabu (21/8), mengatakan aturan premi tambahan untuk PRP sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Saat ini, LPS, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo untuk Rancangan PP tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP-nya selesai. Sekarang (naskah PP) di tingkat Presiden. Namun pelaksanaan PRP itu tidak segera, karena setelah ditandatangani oleh Presiden, pengenaan PRP baru tiga tahun mendatang," ujar dia.

 

Premi tambahan untuk PRP merupakan wewenang yang diberikan kepada LPS sesuai amanat dalam Undang-Undang PPKSK Nomor 9 Tahun 2016. Dalam UU tersebut, LPS diperbolehkan mengenakan premi PRP kepada industri perbankan sebagai dana talangan untuk menyelamatkan industri perbankan jika terjadi krisis. Dalam rancangan PP yang sudah diserahkan ke Istana itu, Kementerian Keuangan melalui konsultasi dengan LPS menetapkan premi besaran premi antara 0 persen hingga yang maksimal adalah 0,007 persen dari total aset bank.

 

Bank yang wajib membayar premi PRP itu hanya bank dengan nilai aset di atas Rp1 triliun. Sedangkan, bank yang memiliki aset di bawah Rp1 triliun dikenakan tarif nol persen alias gratis Premi untuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) itu diharapkan dapat terkumpul hingga sekitar dua persen dari Produk Domestik Bruto yang terbentuk di 2017. Premi PRP tersebut rencananya akan dikenakan untuk jangka waktu pembayaran hingga 30 tahun.

 

Selain menyiapkan landasan hukum pengenaan PRP itu, LPS juga sedang menyiapkan infrastruktur Teknologi Informatika dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mematangkan persiapan resolusi bank jika sewaktu-waktu terjadi krisis. Misalnya LPS sedang membangun unit khusus Kantor Restrukturisiasi Perbankan yang dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. LPS juga merekrut SDM yang mumpuni dan berpengalaman untuk membuat kebijakan dan instrumen agar dapat menyelamatkan sistem keuangan jika terjadi krisis.

 

"Kalau kondisi normal kita siap jika terjadi apa-apa kita siap 100 persen. Kalau krisis, kita sedang mengejar upaya agar kita bisa benar-benar siap 100 persen. Kita Kita berharap bisa secepatnya. Kita punya langkah 'extraordinary' (luar biasa) jika seaktu-waktu dibutuhkan. Kami juga sering simulasi jika terjadi krisis," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah.

 

PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri Persero Tbk mengaku sama sekali tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan premi tambahan demi pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) jika sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi. "Itu memang akan menambah biaya (cost) tapi kami melihat gambaran besarnya kegunaan premi itu," kata Direktur BCA Vera Eve Lim.

 

Vera mengatakan besaran tarif premi PRP yang maksimal 0,007 persen dari aset tidak akan terlalu memberatkan pihaknya. "Yang memberatkan itu premi untuk Dana Pihak Ketiga (DPK), sampai 0,2 persen per tahun," ujar Vera.

 

Setali tiga uang, Direktur Manajemen Resiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin meyakini besaran premi PRP tersebut sudah berdasarkan perhitungan kebutuhan dana resolusi atau penanganan bank jika terdampak krisis. Namun Siddik mengharapkan seiring berkembangnya organisasi LPS dan juga percepatan perbaikan pertumbuhan ekonomi, maka tarif premi yang dipungut LPS seperti premi penjaminan dapat menurun.

 

"Jika itu ditetapkan PRP oleh LPS kami pasti bayar. Kalau bisa sih preminya nol persen. Tapi saya yakin LPS dengan tarif sekarang sudah ada hitung-hitungannya. Nanti di kemudian hari ketika pendanaan sudah cukup, ekonomi juga menguat, premi bisa menurun," ujar dia.

 

BERITA TERKAIT

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Jasa Raharja Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58

  NERACA Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada 12 orang korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 masing-masing…

Spekulasi Pasar Terhadap The Fed Sebabkan Pelemahan Rupiah

  NERACA Jakarta – Ekonom sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu) periode 2014-2016 Bambang Brodjonegoro menilai, pelemahan rupiah terhadap dolar AS disebabkan…

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik

Zurich Syariah Optimis Kinerja Asuransi Kendaraan akan Positif Selama Mudik NERACA Jakarta - Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia…