Pengacara : Pemberian untuk Menteri Lukman Adalah "Bisyaroh"

Pengacara : Pemberian untuk Menteri Lukman Adalah "Bisyaroh"

NERACA

Jakarta - Pengacara Haris Hasanudin, Samsul Huda Yudha mengatakan pemberian uang senilai total Rp70 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua Umum PPP non-aktif Romahurmuziy alias Rommy bukan ditujukan sebagai "fee" melainkan sebagai "bisyaroh".

"Terkait pemberian Rp5 juta betul, Rp250 juta betul, kemudian Rp20 juta pada Maret di Ponpes Jombang betul, itu tidak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan, tidak pernah Pak Menteri ataupun Pak Romy meminta sesuatu tidak pernah, yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil dari Bahasa Arab namanya 'bisyaroh'," kata Samsul Huda di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Samsul menyampaikan hal itu seusai sidang pembacaan dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Haris didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Bisyaroh itu artinya menggembirakan. Biasanya kalau di pondok pesantren diberikan kepada para guru ngaji sebagai bentuk pesangon atau terima kasih. Itu betul dilakukan. Tapi untuk Rp50 juta tanggal 1 Maret di Kanwil Kemenag Jatim itu bukan dari uang Pak Haris melainkan dari seluruh kepala kantor, urunan untuk menghormati Pak Menag yang datang dan itu sudah berlangsung lama," jelas Samsul.

Menurut Samsul, bisyaroh itu merupakan kebiasan atau tradisi kepada pimpinan yang hadir."Meskipun itu tidak baik, maka inilah PR (pekerjaan rumah) kita ke depan supaya tidak ada lagi hal itu," tambah Samsul.

Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan sejumlah uang kepada Rommy dan Lukman secara bertahap.

Pertama, pada 6 Januari 2019, di rumah Rommy di Jakarta Timur, Haris membawa uang sejumlah Rp5 juta kepada Rommy sebagai kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris bisa lolos seleksi administrasi. Uang itu juga sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Kedua, Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Ketiga, pada 1 Maret 2019 Haris bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.

Keempat, pada 9 Maret 2019 di pondok pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.

Ditanya mengenai Menag Lukman Hakim yang disebut pasang badan untuk memenangkan Haris dalam jabatan Kakanwil Kemenag Jatim, Samsul membantahnya.

"Tidak pernah ada itu (pasang badan), tapi Pak Menag tahu persis bagaimana Pak Haris bekerja. Beliau memang cukup loyal di Kemenag dan kapasitasnya cukup bagus. Kalau dibanding dari teman-teman lainnya dia lebih baik makanya ketika ada ranking dia nomor satu," ungkap Samsul.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa uang tersebut bukan dikategorikan sebagai bisyaroh.

"Bisyaroh itu kan istilah yah bantuan atau ucapan terima kasih. Tapi kan kita tidak bisa melepaskan antara bisyaroh itu dengan jabatan menteri agama, apalagi momennya adalah ketika terdakwa akan maju sebagai kepala kanwil jadi kita tak bisa melepaskan itu bisyaroh dan jabatan itu, itu pasti ada kaitannya dengan jabatan itu, itu pasti ada kaitan dengan jabatan itu," kata Wawan. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…