Implementasi Transaksi T+2 - OJK Beri Sanksi Broker Yang Tidak Siap

NERACA

Jakarta – Guna mendukung pelaksanaan penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2 pada 26 November, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi kepada anggota bursa soal kesiapan dan juga investor pasar modal. Selain itu, OJK juga siap memberikan sanksi bagi anggota bursa atau perusahaan sekuritas yang belum siap melaksanakan T+2. "Kalau broker yang tidak siap harus disuspensi saat itu juga. Intinya semua sekuritas juga harus siap," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, faktor yang bisa mengurangi tingkat kesiapan sekuritas di antaranya kesiapan infrastruktur, adanya potensi gagal serah, serta serta kemampuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas. Dirinya menjelaskan, masing-masing pihak telah memiliki tugas untuk melancarkan implementasi T+2 ini. PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), kata dia, bertugas memantau transaksi dan meminimalisasi adanya kemungkinan gagal serah.

Hoesen menegaskan, gagal serah ataupun gagal bayar saat ini sangat jarang terjadi di pasar saham. Seandainya hal itu terjadi, katanya, otoritas juga telah memiliki mekanisme penyelesaian, salah satunya dengan menerapkan transaksi alternate cash settlement (ACS).”Kami sudah membahas ini sejak beberapa bulan yang lalu. Seharusnya berjalan dengan lancar dan ini akan menambah likuiditas. Jadi, risiko yang ditimbulkan sejauh ini cukup kecil," tegasnya.

Sementara Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, kesiapan implementasi T+2 telah mencapai 80%. Otoritas juga telah melakukan berbagai simulasi, baik dari sisi front office maupun back office. Kendati beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura telah melakukan penundaan implementasi percepatan transaksi ini, Laksono meyakini pasar modal dalam negeri akan mampu menjalankannya tepat waktu.”Prosesnya terus on the way, dan sekarang sudah 80%. Kami sudah melakukan testing ke sejumlah sektor," katanya.

Untuk selanjutnya, bursa akan melakukan audit ke AB baik lokal maupun asing. Menurutnya, AB memang sempat kewalahan dalam melakukan simulasi T+2 ini. Seperti yang terjadi pada Mandiri Sekuritas. Mansek harus melakukan tes selama dua kali untuk memastikan tidak ada masalah dalam transaksi, terutama menyangkut MKBD. Salah satu tujuan dari implementasi mekanisme transaksi ini adalah untuk meningkatkan transaksi harian. Dia mengklaim, diterapkannya T+2 akan menaikkan transaksi hingga 30%.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…