Hendropriyono: Singkirkan Semua Bualan Tentang HAM Teroris!

Jakarta- Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono mengingatkan, masyarakat jangan panik. Kekuatan mereka (teroris) yang seperti puncak gunung Krakatau ini berpotensi meletus lagi, tapi Polri dan TNI akan mampu meredamnya. Program deradikalisasi yang sudah jalan, sudah memberi kemampuan kepada mereka untuk meredamnya.

“Seluruh rakyat harus bersatu, harus bergotong royong untuk kita kejar dan pagar betis mereka. Tahan setiap orang yang mencurigakan, untuk langsung serahkan kepada Polisi atau kesatuan TNI yang terdekat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/5).

Hendropriyono menuturkan pengalamannya, bahwa sangat bermanfaat jika setiap RT mempunyai kontainer untuk dipergunakan sebagai tempat tahanan sementara, sebelum alat negara datang atau sebelum smpat membawa mereka ke Polri/TNI. “Rakyat Jawa Barat pernah pada era 1960-an berhasil dengan gemilang menumpas DI/TII, karena bersatupadu mengepung mereka dengan melakukan pagar betis di daerah Majalaya,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparat keamanan dapat menangkap tokoh masyarakat yang bicara dan berbuat membela teroris. “Ingat bahwa hukum yang tertinggi dalam situasi seperti ini adalah keselamatan rakyat. Singkirkan semua bualan tentang HAM teroris dalam kondisi rakyat dibawah bayang-bayang terorisme ini. HAM yang harus tetap dijunjung tinggi adalah HAM setiap orang Indonesia untuk hidup aman dan sejahtera,” ujarnya. mohar

ngatkan, masyarakat jangan panik. Kekuatan mereka (teroris) yang seperti puncak gunung Krakatau ini berpotensi meletus lagi, tapi Polri dan TNI akan mampu meredamnya. Program deradikalisasi yang sudah jalan, sudah memberi kemampuan kepada mereka untuk meredamnya.

“Seluruh rakyat harus bersatu, harus bergotong royong untuk kita kejar dan pagar betis mereka. Tahan setiap orang yang mencurigakan, untuk langsung serahkan kepada Polisi atau kesatuan TNI yang terdekat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/5).

Hendropriyono menuturkan pengalamannya, bahwa sangat bermanfaat jika setiap RT/RW mempunyai kontainer untuk dipergunakan sebagai tempat tahanan sementara, sebelum alat negara datang atau sebelum smpat membawa mereka ke Polri/TNI. “Rakyat Jawa Barat pernah pada era 1960-an berhasil dengan gemilang menumpas DI/TII, karena bersatupadu mengepung mereka dengan melakukan pagar betis di daerah Majalaya,” ujarnya.

Dia mengatakan, aparat keamanan dapat menangkap tokoh masyarakat yang bicara dan berbuat membela teroris. “Ingat bahwa hukum yang tertinggi dalam situasi seperti ini adalah keselamatan rakyat. Singkirkan semua bualan tentang HAM teroris dalam kondisi rakyat dibawah bayang-bayang terorisme ini. HAM yang harus tetap dijunjung tinggi adalah HAM setiap orang Indonesia untuk hidup aman dan sejahtera,” ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…

DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Bamsoet: Keputusan Presiden Soal Empat Pulau Tegaskan Soliditas NKRI

NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang…

DJKI Kemenhum Ingatkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

NERACA Makassar - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Adrieansjah mengingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) segera…

KY: Seleksi Calon Hakim Agung Masuki Tahap Kesehatan dan Kepribadian

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjelaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia…