RISIKO MATA UANG DIGITAL JANGAN DIANGGAP RINGAN - OJK: Investasi Bitcoin Ilegal di Indonesia

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi mata uang digital seperti bitcoin, altcoin, belum berizin secara resmi di Indonesia. OJK akan mengatur tentang transaksi atau investasi bitcoin sehingga mencegah kasus penipuan investasi bodong. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan,segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di negeri ini.

NERACA

"(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen kepada pers usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (12/12).  

Menurut Hoesen, OJK akan mengatur mengenai investasi bitcoin di Indonesia. Namun sayangnya, dia belum menyebutkan secara spesifik apakah akan dilarang atau diberikan izin resmi di negeri ini. "Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itu pun ada Satuan Tugasnya," ujarnya. 

OJK mengimbau kepada masyarakat atau pemilik modal untuk mengecek lebih dulu dasar hukum dan segala hal sebelum berinvestasi mata uang virtual seperti bitcoin. "Kita mau ingatkan ke masyarakat cek dulu ada dasar hukumnya atau tidak, kan kita punya website dan call center yang bisa dihubungi kalau ragu," tutur dia.   

Menurut Hoesen, penggunaan mata uang virtual atau bitcoin yang secara tegas disebutkan bukan merupakan alat pembayaran yang sah, termasuk sebagai produk investasi, tentunya akan ada risiko bagi para pemegangnya. "Risiko pasti ada. Mata uang virtual bitcoin ini kan masih tertutup, masih satu komunitas tersendiri. Kalau uang kan jadi alat tukar, jika dia mau mengeluarkan dari sistem, harus pindah lagi atau mencairkan dulu," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, meski mulai banyak yang menggunakan mata uang digital, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki.

"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan dianggap enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," ujarnya di Gedung BI,  Senin (11/12).

Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia.

"Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," ujar Agus.

Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tanggal 29 Nov. 2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial, BI melarang pelaku financial technologi (Fintech) menggunakan bitcoin.

"Posisi BI tetap, bitcoin bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia. Jadi masyarakat tidak menggunakan itu sebagai sistem pembayaran," ujarnya.  

Menurut Agus, ada risiko bagi pemegang bitcoin karena bertransaksi dengan alat pembayaran yang tidak diakui di Indonesia. Sayangnya, saat ditanya apa saja risiko untuk pemegang bitcoin, Agus belum menjelaskan secara detil. "Kalau ada yang ingin mengetahui, silakan saja. Pesan ini disampaikan dengan kuat bahwa itu bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia. Ada risiko bagi yang akan mencoba memegang bitcoin," ujarnya.  

Seperti diketahui masyarakat belakangan ini, mata uang digital, seperti bitcoin di Indonesia sering kali digunakan untuk spekulasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terjadinya gelembung (bubble) ekonomi yang dapat merugikan negara ini. "Di Indonesia, harganya (mata uang virtual) makin tinggi dan dilirik sebagai salah satu bentuk investasi," ujarnya, pekan lalu.  

Dia berharap, produk mata uang virtual seperti bitcoin tidak dijadikan sebagai ajang spekulasi yang akan membahayakan Indonesia. "Kami tidak berharap terjadi suatu spekulasi atau bubble sehingga menimbulkan kerugian," ujarnya.  

Oleh karena itu, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjaga dan mengawasi penggunaan mata uang virtual. "Jadi proteksi mereka yang menggunakan barang tersebut (bitcoin), apakah sebagai investasi atau untuk tujuan lain harus tetap dalam konteks keamanan investasi dan sesuai rambu-rambu di bidang keuangan maupun mata uang," ujar Sri Mulyani. 

Menurut dia, regulasi mata uang virtual merupakan wewenang dari BI apabila menyangkut mata uang yang formal di Indonesia. Namun jika berkaitan dengan alat pembayaran atau investasi, merupakan ranah OJK yang memberi izin terhadap suatu produk yang aman untuk investasi. 

Pengamat pasar uang Farial Anwar menilai, kenaikan harga bitcoin yang signifikan hingga ratusan juta per buah dimanfaatkan para spekulator global untuk mencari keuntungan. Instrumen bitcoin sangat aktif diperdagangkan di negara lain maupun di Indonesia.

"Fluktuasi harga yang luar biasa tajam, sangat berisiko tinggi bagi investor karena mata uang ilegal, tidak ada dasar hukumnya. Mereka tergiur capital gain yang menarik, tapi tentu risikonya tinggi juga," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, belum lama ini.

Risiko bagi pemegang yang bertransaksi menggunakan bitcoin, menurut dia, paling utama menyangkut gagal bayar. Investor atau pemodal tidak akan bisa mengejar keuntungan yang diperoleh bila perusahaan tersebut tidak jelas asal-usulnya atau berada di negara antah berantah.

"Kalau gagal bayar mau tagih ke siapa, tidak bisa kejar. Ya kalau perusahaannya ada di Indonesia, tapi kalau di luar negeri bagaimana? Ingat banyak investasi bodong, karena BI kan masih menyatakan itu ilegal," ujarnya.

Terlalu Banyak Bank

Pada bagian lain, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, jumlah bank umum di Indonesia saat ini mencapai 115 bank. Meski sudah mengalami penurunan signifikan dari sebelumnya 250 bank, Indonesia masih berada di peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah bank terbanyak di Asia Tenggara.

"Di Asia tenggara, kita nomor satu dengan jumlah bank terbanyak. Negara lainnya cuma sedikit hitungan jari, seperti Malaysia, Australia sekitar 4 atau 5 bank, Filipina dan Singapura juga sama," ujarnya, kemarin.

Menurut Halim, untuk mengurangi jumlah bank di Indonesia bukanlah hal mudah. Dia mengaku, perlu ada kebijakan OJK, insentif perpajakan, dan kesiapan perbankan. Tanpa adanya gabungan kebijakan tersebut, dia bilang, agak sulit merealisasikannya.

"Misalnya kalau mau merger, perlu diberi insentif pajak. Sekarang sudah ada, tapi masih kecil karena kan kalau merger harus dinilai lagi asetnya, pakai nilai buku atau nilai pasar. Perlu insentif lagi buat mendorong agar pemilik bank mau melakukan merger, dan OJK juga harus memengaruhi mereka supaya merger," tutur dia.

Menurut dia, Indonesia perlu mengurangi jumlah bank dan memperbanyak jaringan, baik fisik maupun digital. Ini yang akan menjadi tantangan perbankan ke depan. "Sekarang kita termasuk negara dengan jumlah banyak terbanyak di dunia, tapi jaringannya cuma ada di Jawa. Nantinya jumlah bank harus berkurang, tapi jaringan diperbanyak, kan sekarang ada teknologi digital, tidak harus fisik (bangun kantor)," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, ekonom UGM A Tony Prasetiantono mengatakan, penetrasi pendalaman keuangan oleh perbankan ke depan harus menggunakan teknologi. Sebab, saat ini jumlah ponsel di Indonesia sudah melebihi jumlah nasabah perbankan. "Celakanya teknologi mahal, cuma bank-bank besar yang mampu. Jadi, konsolidasi perbankan merupakan suatu keharusan, tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.

Tony menilai, Indonesia idealnya memiliki maksimal 50 bank umum. Namun, lebih sedikit lebih baik, dari sekarang yang mencapai 115 bank. "Indonesia punya bank harusnya maksimal 50 bank, tapi 20 bank lebih bagus lagi. Sudahlah pemilik bank-bank kecil, merger saja, karena holding bank BUMN yang digagas Kementerian BUMN sifatnya hanya sementara karena tidak menyatu sama sekali, jadi hanya buang-buang waktu. Lebih baik dimerger," ujarnya. bari/mohar/fba.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…