PEMERINTAH DIMINTA BATASI PENERBITAN IUP - Marak Korupsi Akibat Tidak Paham Konstitusi

Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemahaman masyarakat Indonesia yang kurang terhadap konstitusi menjadi sebab praktik korupsi masih sering terjadi. Sementara itu, pemerintah diminta mengetatkan peraturan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tak menjadi celah terjadinya tindak korupsi.

NERACA

“Landasan dasar mengelola negara adalah bersih dan tidak menyimpang serta menyeleweng. Sekarang [korupsi] masih terjadi karena pemahaman terhadap konstitusi di Indonesia kurang benar,” tegas Arief di Universitas Indonesia, Depok, Senin (13/11).

Menurut Arief, konstitusi didasari Pancasila yang mengandung nilai-nilai hakiki seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beberapa nilai di antaranya adalah Ketuhanan, Demokrasi dan Hukum. Jika memahami itu, hidup dalam berbangsa dan bernegara harus didasari nilai tersebut. Setiap kegiatan hukum, politik, dan ekonomi harus disinari sinar ketuhanan.

“Kalau saya muslim bertanggung jawab pada Allah SWT, disinari Al-Quran dan Hadist. Untuk yang beragama lain, disinari oleh ketuhanan menurut agama dan keyakinan masing-masing. Itu persepsi dasar yang harus dipakai,” ujarnya. Dari sisi hukum, menurut dia, korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Kemudian dari sisi demokrasi, korupsi melanggar hak konstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa.

Arief menjelaskan Indonesia harus membentuk karakter integritas untuk menghilangkan korupsi. Seperti yang dikatakan Presiden pertama Indonesia, Sukarno, “Indonesia harus membangun karakter dulu kemudian membangun dan mengelola sumber daya alam”. “Maka satu-satunya jalan adalah kembali ke jalan yang bersih serta bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), bagaimana kita harus membangun negara yang baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan dalam konstitusi Indonesia tidak ada celah untuk melakukan korupsi. “Setiap pejabat: saya, pegawai MK, bupati, semua, sebelum menjabat itu disumpah taat pada konstitusi. Kalau taat maka dia perilakunya harus Pancasila yang turunannya UUD 1945. Kemudian turunan UUD 45 peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam peraturan perundang-undangan jelas sekali, kata Zulkifli, menjabat bukan untuk diri sendiri, bukan untuk mencari uang dan bukan untuk memperoleh kekayaan. Pejabat negara harus melayani rakyat dan melayani negara sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku. “Ini tidak ada tempat untuk proyek, komisi dan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah diminta mengetatkan peraturan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar tak menjadi celah terjadinya tindak korupsi. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria dalam Diskusi Publik bertajuk 'Pencegahan Korupsi pada Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Indonesia' di Jakarta, belum lama ini. "(Pengetatan aturan IUP) mendesak sifatnya karena banyak sekali izin - izin tambang yang bermasalah tanpa penegakan hukum," ujarnya.

Menurut catatan KPK, pada 2014, tercatat 1.850 IUP dari total 11.000 IUP yang tidak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tercatat sebanyak 90% dari total IUP yang ada tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang. Tak hanya itu, sebanyak 70 persen tidak membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Per Agustus 2017, terdapat 2.599 IUP yang berstatus Non CnC (Clean and Clear) dari total 9.147 IUP.

Lembaga swadaya masyarakat Transparency International Indonesia (TII) juga menemukan, terdapat 35 risiko yang dapat memicu terjadinya praktek korupsi akibat pemberian IUP. "Dari 35 risiko tersebut, 20 risiko dikategorikan sangat tinggi, artinya risiko tersebut sangat mungkin terjadi," ujar Manajer Tata Kelola Industri Berbasis Lingkungan TII Rivan Prahasya.

Menurut dia, faktor terbesar penyebab korupsi ialah buruknya rancangan proses pemberian IUP. Misalnya, sistem audit keuangan dan pertambangan, serta mekanisme verifikasi untuk pemohon IUP yang masih sangat lemah. Hal itu bisa menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, akses data dan informasi pertambangan yang tertutup dan sistem informasi geologi yang tak lengkap mengakibatkan ketidakjelasan nilai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan dilelang. Hal itu juga dapat menjadi tambang korupsi bagi para pengusaha yang nakal. Intinya, peraturan pelaksanaan sistem pemberian IUP yang lemah menjadi peluang terjadinya tindakan korupsi di sektor pertambangan.

Untuk meminimalisir korupsi di sektor pertambangan, Rivan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mempercepat realisasi kebijakan satu peta (one-map). "Kami mendorong pelaksanaan one map itu bisa dipercepat karena bisa memberi kepastian sinergi spasial antar sektoral dengan kementerian" ujarnya. Dia juga meminta agar DPR mempercepat revisi UU No. 4/2009, karena krusial untuk mengatur kewenangan daerah dalam hal pengaturan sumber daya minerba.

Rivan juga meminta Kementerian ESDM untuk mendorong keterbukaan akses data dan informasi terkait penerbitan dan pengelolaan IUP, serta kejelasan penetapan wilayah pertambangan dan proses lelang WIUP. Kementerian Dalam Negeri diminta turut memperkuat sistem integritas penyelenggaran pemerintahan provinsi, terutama dalam sektor perizinan pertambangan."Masih diperlukan standar prosedur pelaksanaan lelang WIUP," ujarnya.

Penggelembungan Nilai (Mark-Up)

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyinggung korupsi semakin banyak terjadi di Indonesia. Hal itu tampak dalam rasuah yang terjadi hampir di semua proyek di Indonesia. “Hampir setiap proyek yang dibangun pasti ada penggelembungan nilai. Ada mark-up, itu artinya pencurian,” ujarnya dalam pidatonya yang bertajuk ‘Membangun Kesadaran Bangsa’ di acara Dies Natalis dan Wisuda Universitas Bung Karno (UBK) di  Jakarta, Kamis (16/11).

Prabowo, yang bakal diusung kembali Gerindra sebagai Calon Presiden di Pemilu 2019, tidak merinci proyek-proyek yang dikorupsi itu. Dia hanya menyebut bahwa indikasi banyaknya korupsi itu ada pada ketimpangan kesejahteraan di Indonesia. Kekayaan alam yang melimpah seolah raib begitu saja meski Indonesia sudah merdeka selama 72 tahun.

Contohnya kaum petani di Indonesia. Menurut Prabowo, petani tidak mendapatkan keuntungan meski Indonesia adalah negara agraris. “Kita semua mengerti bahwa korupsi sudah begitu merajalela,” cetus dia, yang saat itu memakai kemeja coklat lengan pendek.

Mantan Pangkostrad itu juga merujuk data ketimpangan pendapatan dalam rasio gini di Indonesia. Dia menyebut, rasio gini Indonesia berada di angka 0,45 sampai 0,47. Artinya, kekayaan Indonesia hanya bertumpuk pada kurang 1 persen penduduk Indonesia.

Meskipun kekayaan Indonesia sudah sejak lama jadi incaran dan eksploitasi asing, menurut Prabowo, masyarakat tidak bisa selalu menyalahkan pihak asing dalam hal pemerataan hasil sumber daya alam. Ia mendorong semua pihak untuk lebih menjaganya.

Diketahui, salah satu proyek di pemerintahan yang diduga dikorupsi adalah proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam negeri. Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp 2,3 triliun. Salah satu tersangkanya diduga adalah Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum KPK kembali memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman tersebut Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. 

Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong di persidangan mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, dia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

"Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya, tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta supaya saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, diam saja, tidak ada ngomong masalah utang. Gitu saja," ujar Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI. 

Selain membicarakan masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto. "Paham, saya bilang 'Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita bisa tahan'. Iya dong, karena saya bilang, 'Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi'," kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang. 

"Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya 'yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok'," timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan saat itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP. 

Kemudian jaksa KPK bertanya tentang bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jika istilah bos untuk Andi Narogong adalah Setya Novanto. "Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto," tutur dia. 

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP  Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setnov. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP. 

Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk SN sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP saat itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar. "Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah," ujarnya. bari/mohar/fba 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…