PEMERINTAH BENTUK TIM GABUNGAN - Kepastian Hukum Tax Amnesty Dijamin

Jakarta – Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana yang direpatriasikan melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah juga memutuskan membentuk tim gabungan  (task force) pendukung UU Tax Amnesty, untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukan uangnya ke Indonesia.

NERACA

Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif instrumen baik yang mampu menampung dana-dana tersebut baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing untuk menghindari volatilitas nilai tukar. "Supaya tidak usah uangnya masuk ditukar dulu ke rupiah nanti malah dampaknya jadi banyak lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/4).

Lebih lanjut Darmin mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan instrumen investasi jangka pendek. Misalnya, obligasi infrastruktur atau investasi di bidang industri yang dianggap perlu untuk menampung dana repatriasi jika masuk ke Indonesia.

Salah satu pasal dalam draft RUU tentang Pengampunan Pajak, disebut-sebut bahwa harta hasil repatriasi tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen yakni surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.

“Apabila wajib pajak ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi mulai tahun kedua dan atau ketiga,” menurut sumber-sumber keuangan kepada Neraca, kemarin.  

Sementara itu, instrumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, antara lain obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi di sektor properti, dan investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan membentuk tim gabungan  (task force), apabila RUU Tax Amnesty sudah diundangkan. Tax force ini dibentuk guna memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukan uangnya ke Indonesia. “Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, tentunya bersama dengan Dirjen Pajak,” kata Seskab Pramono Anung kepada wartawan di  Jakarta, pekan ini.

Menurut Seskab, tim yang dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak ini, beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Seskab kembali menegaskan, pembentukan task force itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty

Artinya, pemerintah menjamin kerahasiaan data peserta pengampunan pajak. Bahkan sanksi pidana akan dikenakan terhadap siapapun yang membocorkan data peserta tax amnesty. “Jadi ini hal-hal penting perlu kesepakatan semua pihak agar tax amnesty, kalau nanti undang-undangnya selesai, bisa berjalan dengan sukses,” ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro usai mengikuti rapat terbatas  yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (25/4).

Menurut dia, pemerintah mempertimbangkan kepastian hukum bagi calon peserta amnesty.  Hal ini merupakan salah satu elemen penting keberhasilan pengampunan pajak ini.  “Artinya, kerahasian data itu nomor satu. Selain itu, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Tidak hanya itu. Menkeu mengatakan bahwa dana repatriasi dari tax amnesty digunakan untuk investasi disektor manufaktur. Sektor ini jadi prioritas dalam penggunaan dana repatriasi dari fasilitas tax amnesty tersebut. "Nanti ada panitianya dan kementerian yang membahasnya. Intinya sektor riil yang menjadi prioritas seperti manufaktur," ujarnya.

Menkeu juga mengatakan bahwa modal ventura bukan masuk ke dana repatriasi.  Menurut dia modal ventura itu bukan sektor melainkan mekanisme pembiayaan untuk perusahaan-perusahaan startup. "Bukan. lain itu, itu kan mekanisme pembiayaan bukan sektor, yang utama kan manufaktur," ujar Bambang.

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty sangat ramai diperbincangkan oleh semua kalangan mulai dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pengusaha ikut duduk bersama menyelesaikan permbahasan ini.

Dalam rapat tersebut hadir Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Ketua OJK Muliaman D Hadad, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

 “Artinya kerahasiaan data itu nomor satu kemudian kedua, data yang disampaikan nanti tidak bisa dijadikan sebagai bukti permulaan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Bambang. Menurut dia, draft RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR telah mengakomodasi soal jaminan kepastian hukum tersebut.

 “Yang pasti saya katakan datanya rahasia, yang bocorkan data itu, itulah yang kena tindak pidana. Petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorin data itu, dia yang kena,” katanya.

Kemudian data yang disampaikan dalam pengampunan pajak juga ditegaskan tidak bisa dijadikan bukti permulaan maupun bahan penyidikan terkait dengan kasus hukum. “Tapi itu tidak berarti menghilangkan pidananya. Kalau dia kebetulan ditangkap karena pidana lainnya ya tentunya ‘tax amnesty’ ini tidak bisa mengampuni pidana yang dilakukan. Tapi tidak boleh sumber penyidikannya itu berasal dari apa yang dilaporkan,” ujar Bambang.

Kepentingan Nasional

Pemerintah memperkirakan sebanyak 6.000 orang akan mengajukan pengampunan pajak (tax amnesty). Jumlah itu merupakan WNI yang selama ini dananya parkir di luar negeri. "Potensinya, sampai saat ini yang kita miliki sekitar 6.000 orang," kata Menkeu.

Bambang menjelaskan masih ada potensi yang datang dari dalam negeri. Akan tetapi hingga sekarang belum dapat diketahui berapa jumlahnya. "Yang dalam negeri kan boleh ikut sebenarnya. Dalam negeri itu lebih susah untuk menentukan berapa orangnya," ujarnya.

Presiden Jokowi pun menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak yang dirumuskan dalam RUU Tax Amnesty yang kini sedang dibahas di DPR. “Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin ‘tax amnesty’ bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses legislasi yang sedang berlangsung mengingat RUU Tax Amnesty yang saat ini tengah dibahas di DPR. Hal kedua yakni bahwa Presiden juga ingin memperluas “tax based” Indonesia sehingga ke depan Indonesia akan mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak di Tanah Air.

“Dengan ‘tax amnesty’ ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam, ada ‘capital inflow’, ada arus uang masuk,” ujar Jokowi.

Tujuan pemerintah dalam menerapkan “tax amnesty” sendiri sebelumnya ditegaskan oleh Kementerian Keuangan yakni untuk repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan nasional dan meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang.

Secara terpisah, sejumlah anggota DPR Komisi XI mulai ragu terkait dana yang digadang-gadang akan masuk dari repatriasi tax amnesty cukup besar. Pasalnya selain data dari masing-masing otoritas berbeda-beda juga kesiapan pihak dalam negeri untuk menampung dana itu juga masih perlu dipertanyakan.

“Jangan-jangan dana yang digembar-gemborkan pemerintah itu ga ada yang masuk. Kalau pun ada malah tidak sebesar angka itu,” ujar Anggota Komisi XI DPR Sarmudji, pekan ini.

Bahkan tidak menutup kemungkinan jika dana repatriasi itu ada, bakal kembali kabur ke luar negeri karena dari kesiapan pemerintah juga masih seadanya. “Karena yang ada saat ini, iklim investasi negara kita belum baik, sehingga jangan-jangan malah mereka kembali kabur keluar negeri,” ujarnya seperti dikutip aktual.com.

Untuk itu, dalam kesempatan itu, Sarmudji minta pihak Bank Indonesia (BI) dan otoritas lain untuk mengkaji negara-negara lain yang gagal dalam penerapan Tax Amnesty. “Karena negara Italia yang maju saja ketika menerapkan tax amnesty hanya berhasil menarik dana sebanyak 16 persen. Ini harus menjadi pertimbangan pemerintah,” ujarnya. .

Di tempat yang sama, anggota Komisi XI DPR lainnya, Heri Gunawan menyebut, melihat dana repatriasi yang sumbernya berbeda-beda antar otoritas itu cukup menggelikan. Mengingat seharus pemerintah otoritas keuangan lainnya mestinya punya sumber data yang sama. “Kalau BI bilang ada sekitar Rp3.147 triliun dana di luar negeri berasal dari dana-dana haram. Sementara pemerintah bilang ada Rp11.400 triliun. Sebenarnya berapa sih angkanya?” tegas dia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…