Apakah Paket Kebijakan Baru OJK Kian Membumi?

NERACA

Jakarta- Apabila suatu ketika masyarakat akan ikut program asuransi kesehatan atau kerugian melalui outlet Alfamart (asuransi mikro) misalnya, atau sebuah bank besar akan membuka tanpa kantor (branchless banking) di pedesaaan terpencil di negeri ini. Semuanya memungkinkan bisa terjadi.  Ini sebuah terobosan model pelayanan dan perluasan akses produk jasa keuangan yang siap diluncuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam “Paket Kebijakan November 2014” pada hari ini di Jakarta.

Selain paket kebijakan baru yang bernuansa penguatan sistem keuangan, pendalaman pasar dan perluasan akses produk jasa keuangan yang tertuang dalam 21 peraturan, OJK juga meluncurkan perdana “Indonesia Bond Index (I-Bonds Index)” sebagai barometer pasar saham di negeri ini yang dapat dipakai sebagai acuan investor yang berminat menanamkan modalnya di Bursa Efek Indonesia.

“Paket kebijakan baru OJK ini pada intinya memberikan manfaat langsung bagi rakyat dan penguatan daya saing industri jasa keuangan di dalam negeri,” ujar Lucky F. A. Hadibrata, Komisioner OJK, ketika dihubungi Neraca, Selasa (18/11).  

Adapun latar belakang penerbitan 21 paket kebijakan baru, menurut dia, adalah untuk meningkatkan optimalisasi penguatan standar kelembagaan jasa keuangan, asuransi, lembaga keuangan mikro (LKM) yang selama ini rentan terhadap gejolak moneter.

Ini merupakan blue print industri keuangan  yang bertujuan mendukung peningkatan kesehatan industry finansial mendukung kebijakan stabilisasi terkait program pembangunan berkelanjutan seperti konsep green economy di masa depan.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, paket kebijakan baru OJK pada intinya bertujuan meningkatkan peran OJK di masa depan. Sesuai UU No 21/2011 tentang OJK, secara tegas bahwa lembaga ini berfungsi melaksanakan pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan termasuk perbankan.

Muliaman mencontohkan, dalam aturan baru tata kelola dan manajemen risiko bagi konglomerasi keuangan, nantinya ketentuan corporate governance antara perusahaan induk dan anak perusahaan harus berlaku standar. “Tidak ada dualisme aturan dalam perusahaan yang berada satu kelompok konglomerasi bank,” ujarnya.

Tidak hanya itu. OJK juga menerbitkan aturan baru bagi penerapan roadmap tata kelola perusahaan Indonesia dalam rangkap peningkatan corporate governance emiten dan perusahaan publik.

Paket kebijakan baru juga mencakup 16 peraturan OJK terkait dengan perlindungan konsumen, pengawasan badan penyelenggara jaminan sosial (BPS), pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM), serta penyempurnaan peraturan sebelumnya diterbitkan BI dan Kemenkeu.

Perlindungan Konsumen

Yang menarik lagi adalah, OJK mendirikan lembaga baru yang dikenal dengan nama Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) serta layanan konsumen terintegrasi. “Peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat melalui penyusunan blue print strategi nasional literasi keuangan,” ujar Muliaman.

Sebelumnya pada pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Disebutkan, globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Beberapa hal yang menjadi perhatian OJK diantaranya pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi (konglomerasi), praktik perlindungan konsumen yang sama di semua sektor jasa keuangan, tindakan yang mencerminkan moral hazard dan belum optimalnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

Adapun hasil nyata yang diharapkan a.l. plaku usaha jasa keuangan memperhatikan aspek kewajaran dalam menetapkan biaya atau harga produk dan/atau layanan, fee-based pricing minimum yang tidak merugikan konsumen, serta kesesuaian produk dan/atau layanan yang ditawarkan dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen. fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…