Memajaki UMKM Bentuk Kebingungan Pemerintah

NERACA

Jakarta - Langkah pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga Rp1000 triliun pada 2012 memang bukan sebuah mimpi. Namun tindakan itu dinilai kurang bijak dengan memajaki pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan sikap pemerintah seperti itu dianggap suatu kebingungan mencapai pemasukan negara, terutama APBN.

Berdasarkan catatan, realisasi penerimaan pajak per 5 Agustus 2011 telah mencapai Rp466 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak pada APBNP 2011 sebesar Rp878 triliun. “Rencana pemberlakuan pajak UMKM ini sebenarnya merupakan bentuk kebingungan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Kalau tidak salah, Ditjen Pajak menghitung ada 1,6 juta wajib pajak, tapi yang menyerahkan SPT Tahunan cuma 500 ribu,” ujar ekonom FEUI Lana Soelistianingsih kepada Neraca, Minggu (21/8).

Namun Lana mengingatkan langkah pemerintah tersebut. Yang jelas, katanya, jika tidak hati-hati, akan sangat mempengaruhi pertumbuhan UMKM. “Jangan hanya nguber pajak UMKM, tapi apa bentuk kompensasi yang diberikan kepada UMKM. Ini pertanyaan dasarnya,”terangnya.

Lebih jauh dia mengritik postur APBN yang masih didominasi belanja pegawai. “Apa pemerintah mampu memberi kredit murah kepada UMKM, jika melihat struktur APBN yang hanya didominasi belanja pegawai. Lebih baik pemerintah berkonsentrasi untuk memungut pajak kepada wajib pajak kelas kakap yang selama ini bermasalah,” tegasnya

Tidak Setuju

Hal yang senada juga dikatakan guru besar FE Usakti Prof. Dr. Sofyan S. Harahap yang meminta tak semua UMKM dipajaki. “Saya tak setuju pemberlakuan pajak UMKM ini dipukul rata,” tegasnya kemarin.

Sofyan membolehkan pemerintah memungut pajak UMKM. Namun dengan beberapa syarat, jangan sampai ada pungutan lainnya. “Saya setuju pemberlakukan pajak UMKM sebesar 5% itu asalkan tidak ada pungutan lain. Karena saat ini, pungutan-pungutan lain bagi UMKM bisa mencapai 10%,”tambahnya

Dia mencontohkan pungutan lainnya,  dari retribusi, preman, premi macam-macam, kunjungan pejabat, setoran ke aparat itulah yang justru memberatkan UMKM. Jika pajak ini diberlakukan, tapi pungutan dihilangkan, maka uang pajak akan masuk ke kas negara.

Yang jelas, ekonom LIPI Agus Eko Nugroho justeru melihat rencana pemajakan UMKM sebagai langkah “kerakusan” pemerintah dan tak mementingkan dampak lainnya.  ”Kalau UKM dikenakan pajak itu memang kurang bijaksana. Posisi kita sekarang berbeda sekali dengan negara-negara maju,”tegasnya, Minggu.

Padahal, lanjut Agus, UMKM selama ini telah menjadi bumper masyarakat miskin. “Sangat ironis sekali, UKM yang harusnya menjadi bumper masyarakat kelas bawah, harus kena pajak,”cetusnya..

Yang paling memungkinkan, menurut Agus, pemerintah harus mengubah sistem pemungutan pajak. Bukan lagi berbasis pada sebaran atau jumlah, melainkan berdasarkan rate of tax. Misalnya pada jenis-jenis usaha dengan profitabilitas yang tinggi. 

 ”Kalau menetapkan pajak pada UKM itu berarti pemerintah masih berbasis pada sebaran dalam menentukan wajib pajak. Seharusnya pada rate of tax. Penerapan pajak seharusnya pada sektor yang profitabilitasnya tinggi,”jelasnya lagi

Lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah perlu mengoptimalisasi pendapatan pajak pada profesi-profesi yang potensial. Seperti profesi dokter atau profesi pengacara. ”Yang perlu dilakukan itu, optimalisasi jenis usaha dan jenis-jenis profesi yang masih mungkin untuk diambil pajak tinggi. Misalnya dokter dan pengacara. daripada mengurusi pajak  UKM yang belum tentu besar,” katanya.

Sementara peneliti Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika.menilai target pajak sebesar Rp1000 triliun cepat atau lambat pasti akan membebani rakyat. Apalagi rencana menarik pajak UMKM,apalagi UMKM merupakan fundamental ekonomi Indonesia.

Menurut Erani,sebenarnya target pajak yang dicanangkan oleh pemerintah,bisa lebih dari 1000 trilyun atau tepatnya lebih dari 14%,ini terkait banyaknya  para pengemplang pajak dan banyaknya wajib pajak yang tidak membayar karena lemahnya pengawasan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Guru besar FE Universitas Brawijaya iitu menilai pemerintah sangat keterlaluan memajaki UMKM demi pencapai Rp1000 triliun. “Kalau boleh saya katakan, di dalam pemungutan pajak untuk UMKM ini ada banyak kepentingan pihak terkait. Karena kalau dihitung hitung ada sekitar 48.000. Bayangkan jumlah UMKM yang besar itu di kenakan pajak semua,”tanyanya

Di tempat terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan sebenarnya mengaku sedikit kecewa. Namun Syarif-panggikan akrabnya meminta usulan pengenaan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) pajaknya harus kecil dan diskon 80%. "Semangatnya  ke depan pelaku UKM harus diberi kesempatan agar mereka bisa berkembang dulu baru dikenai pajak, jadi kalau bisa diskon pajak jangan 50% tapi 80% untuk mereka," ujarnya

Menurut mantan Ketua Fraksi PD DPR ini, pihaknya akan mendorong agar pemberian insentif bagi pelaku UKM memungkinkan UKM berkembang dan semakin kuat agar mampu menopang sektor riil di Tanah Air. Makanya Tim internal di Kementerian Koperasi dan UKM di bawah koordinasi Deputi Bidang Pembiayaan sudah dibentuk untuk mengkaji pembagian UKM persektor agar pengenaan pajak terhadap mereka seimbang dan proporsional.

Saat ini penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku UKM memang masih terus dibahas dan pihaknya akan mengusulkan pemberian diskon ditambah 30% dari sebelumnya menjadi 80%.

Sebelumnya Menteri Keuangan dalam PMK No. 68/ PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang bebas PPN adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp600 juta dalam satu tahun.

Dengan demikian pelaku usaha yang memiliki omzet Rp600 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai pajak sesuai UU nomor 36 tahun 2008. "Pemberlakuan pajak bagi mereka ini ditetapkan mendapatkan diskon 50%. Misalnya mereka untung Rp100 juta, UKM harus bayar 25% jadi Rp25 juta didiskon 50% menjadi Rp12,5 juta. Tapi kami akan usulkan agar diskon menjadi 80%," kata Syarif lagi.  munib/salim/iwan/cahyo

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…