Dari 250 IUP, Baru 27% Perusahaan Bangun Smelter

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir data bahwa setidaknya sudah ada 66 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sekitar 27% dari 250 pemegang IUP yang telah siap dan serius untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. “Dari sekitar 10 ribu IUP, yang berkomitmen membangun smelter hanya 250 IUP. Tapi 250 IUP hanya sekitar 66 IUP yang sudah membuat smelter," kata Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Senin (13/1).

Menurut dia, nantinya pemerintah akan memberikan insentif kepada 66 pemegang IUP berupa kemudahan dalam izin ekspor hasil olahan bijih menerah berupa konsentrat. Namun, izin ekspor tersebut dibatasi hingga 2017. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No.1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. “Untuk Kontrak Karya seperti Freeport harus bangun smelter. Apakah bangun sendiri atau kerjasama dengan pihak lain. Kalau enggak dia kena pinalti,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, Jero menuturkan pemerintah juga tidak segan memberikan sanksi terhadap 66 perusahaan yang molor dalam melaksanakan pembangunan smelter. Dirinya menilai, secara logika pembangunan smelter dapat dilakukan selama tiga tahun dari mulai tahap nol. "Pasti ada pinaltinya, saya tidak sebut pinaltinya, karena ini sudah lama kita bicarakan. Tapi kalau sudah setengah jalan pasti akan cepat selesai, karena kita tidak boleh mengeksopr ore," tambahnya.

Jero menjelaskan lebih rinci mengenai upaya pembangunan smelter dari 66 pemegang IUP tersebut. Diantaranya 25 IUP yang telah masuk dalam tahap konstruksi akhir, 10 IUP dalam tahap pertengahan konstruksi pabrik smelter, 15 IUP sudah groundbreaking dan awal konstruksi smelter, 16 IUP sudah mengantongi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan memiliki lokasi smelter, serta 112 IUP masih dalam tahap studi kelayakan (feasible study/FS).

Adapun 25 IUP yang masuk dalam tahap akhir di antaranya Meratus Jaya Iron & Steel di Kalimantan Selatan, Monekem Surya di Cikarang-Jawa Barat, Delta Prima Steel di Kalimantan Selatan, Cilegon Indoferro di Cilegon-Jawa Barat, Krakatau Posco di Cilegon-Jawa Barat. Indotama Ferro Alloy di Purwakarta-Jawa Barat, Indonesia Chemical Alumina di Tayan-Kalimantan Barat serta Cahaya Modern Metal Mining di Konawe Utara-Sulawesi Tenggara.

Selain itu, lanjut Jero, mengenai harga dengan penerapan UU Minerba ini juga merupakan nilai tambah bagi negara. Di mana, para perusahaan tambang akan mendapatkan hasil 50 kali lipat setelah menjual hasil pemurnian mineral dibandingkan menjual mineral mentah. “Kalau mineral mentah harganya per ton US$50 per ton, sekarang US$2.500 dolar per ton. Harganya 50 kali lipat. Ini juga mencipatkan lapangan kerja. Jadi ini sebetulnya yang kita cita-citakan. Ini yang akan kejadian,” tutupnya.

Putus Kontrak

Menurut Pengamat Pertambangan dan Energi, Kurtubi, seharusnya PP dan Permen yang akan diterbitkan oleh pemerintah harus satu paket dengan pernyataan perusahaan tambang untuk membangun pabrik pengolahan (smelter) di dalam negeri. “Pemerintah harus membuat pernyataan tertulis hitam di atas putih kepada perusahaan tambang untuk membangun smelter di lokasi tambangnya,” ujarnya.

Kurtubi menegaskan, jika nanti perusahaan tidak mau membangun smelter, maka kontraknya harus dicabut dan tambangnya harus diserahkan ke negara. “Ini perdata biasa dan berlaku di mana pun. Kalau ada aturan itu nanti mereka minta relaksasi lagi setelah tiga tahun,” katanya.

Saat ini, tambahnya, banyak perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter. Alasannya, karena tidak adanya pasokan listrik dari pemerintah. “Pengusaha jangan mengandalkan PLN dalam memenuhi kebutuhan setrum bagi smelter. Pasalnya para pengusaha bisa membangun pembangkit listrik berbahan bakar batubara yang lebih murah daripada mengandalkan listrik PLN,” tukasnya.

Lebih lanjut Kurtubi menyampaikan, dengan adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri akan lebih banyak menciptakan lapangan kerja, peningkatan nilai lebih pertambangan mineral, meski pendapatan dari sektor tambang ini relatif lebih kecil dibanding pajak. “Nanti, industri-industri itu yang memanfaatkan bijih tembaga harus ada di Papua, atau NTT. Harus didorong kesitu,” terangnya.

BERITA TERKAIT

ATM Dubai 2024 Perluas Pasar Parekraf di Pasar Timur Tengah

NERACA Dubai – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan event Arabian…

Koperasi Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna

NERACA Papua - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki berupaya memperkuat kualitas produk, pemasaran, dan model bisnis ikan tuna…

Kapal Tanker Tanpa Izin Impor Diamankan

NERACA Palembang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor  yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

ATM Dubai 2024 Perluas Pasar Parekraf di Pasar Timur Tengah

NERACA Dubai – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan event Arabian…

Koperasi Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna

NERACA Papua - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki berupaya memperkuat kualitas produk, pemasaran, dan model bisnis ikan tuna…

Kapal Tanker Tanpa Izin Impor Diamankan

NERACA Palembang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor  yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil…