BPOM Ajak Masyarakat Tertib Gunakan "Skincare" Beretiket Biru

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengajak masyarakat untuk tertib dan menaati aturan dalam menggunakan obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru.

Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Rizka Andalucia mengungkapkan skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga, kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.

"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual, atau untuk orang tertentu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).

Ia mengungkapkan saat ini terdapat banyak pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan skincare beretiket biru, baik melalui penjualan langsung maupun secara daring.

"Padahal itu (skincare beretiket biru) dibuatnya harus individual dan secara langsung, sehingga tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama," katanya.

Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit, kata dia, dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.

Pihaknya juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Ini merupakan langkah kita bersama-sama untuk menjaga agar kosmetik yang digunakan masyarakat mempunyai keamanan dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rizka juga mengajak kepada dokter spesialis kulit yang memiliki resep atau ramuan skincare tertentu yang berkhasiat, teruji secara klinis, serta dapat digunakan oleh masyarakat luas agar mendaftarkan racikannya tersebut ke BPOM, sehingga skincare tersebut menjadi resmi, berizin, dan dapat dijual secara bebas.

Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat perawatan kulit atau skincare beretiket biru secara daring.

"Kita imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online, karena pasti tidak memenuhi ketentuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).

Kashuri menjelaskan, penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan, karena skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek, atas permintaan dokter, dan ditujukan untuk orang tertentu. Sehingga, penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang.

Ia menekankan skincare beretiket biru bukanlah merupakan produk ilegal, namun, saat ini banyak pihak yang tak bertanggung jawab menyalahgunakan peraturan tersebut.

Temuan BPOM menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 25 persen klinik kecantikan di Indonesia mengedarkan kosmetik mengandung bahan obat, termasuk di antaranya yang beretiket biru.

"Intinya, sebenarnya skincare beretiket biru tidak semuanya dilarang, ada yang boleh, tapi kalau dijual secara online pasti tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Kashuri mengatakan, pihaknya tidak mungkin berupaya secara individu dalam menertibkan penggunaan skincare yang tidak sesuai ketentuan, seperti dengan melalui inspeksi, penyitaan, dan pemusnahan.

Karena itu BPOM mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai dengan peruntukannya.

BPOM juga menggalang dukungan dari berbagai organisasi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), figur publik, dan lain sebagainya sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…