Kapal Tanker Tanpa Izin Impor Diamankan

NERACA

Palembang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor  yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border), di  Palembang, Sumatra Selatan. Kapal tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker tersebut oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang  impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan  senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulkifli menyampaikan, kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu  memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Zulkifli menjelaskan, importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha  di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah BMTB.

Sementara itu, ketentuan PI untuk impor komoditas BMTB jenis kapal tanker adalah berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024.

“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang  melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Zulkifli.

Untuk itu, Zulkifli mengajak pelaku usaha untuk selalu tertib hukum dan memenuhi ketentuan impor  yang dipersyaratkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian konsumen yang timbul dari pemakaian produk di masa mendatang.

“Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. Melalui ekspose ini, kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam berusaha,” tegas Zulkifli.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan kapal tanker tersebut tiba di Indonesia pada 18 April 2024 lalu sebelum mendapat  perizinan impor dan persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian  Perindustrian. Kapal ini direncanakan beroperasi di Indonesia untuk mengangkut bahan bakar minyak dan aspal.

“Kapal ini merupakan Barang Modal Tidak Baruyang usianya 18 tahun. Kapal ini terdeteksi oleh kami berkat kerja sama BPTN Medan dan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur. Kapal ini tidak mempunyai perizinan impor karena belum memiliki persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian,” kata Moga.

Moga juga menjelaskan, atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PTAR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Moga

Sebelumnya, Kemendag merilis nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan Februari 2024. Penurunan kinerja impor di Maret 2024 dipicu turunnya impor nonmigas sebesar 5,34 persen dan naiknya impor minyak dan gas (migas) sebesar 11,64 persen  (MoM). Secara tahunan, nilai impor Maret 2024 lebih rendah 12,76 persen dibandingkan Maret 2023 (YoY).

Pelemahan impor tersebut disebabkan penurunan  permintaan impor pada seluruh golongan penggunaan barang. Kontraksi terdalam dialami impor barang modal yang nilainya turun 11,26 persen, diikuti bahan baku/penolong yang turun 0,73 persen dan barang konsumsi yang turun 0,69  persen  (MoM).

 

BERITA TERKAIT

Optimalkan Perjanjian Dagang IC"CEPA

NERACA Santiago – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didi  Sumedi memimpin Delegasi Misi Dagang Indonesia ke…

Permendag 8/2024 Memperlancar Kontainer

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang…

PMO 724 Dorong Indonesia Jadi Champion Lobster

NERACA Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Optimalkan Perjanjian Dagang IC"CEPA

NERACA Santiago – Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didi  Sumedi memimpin Delegasi Misi Dagang Indonesia ke…

Permendag 8/2024 Memperlancar Kontainer

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang…

PMO 724 Dorong Indonesia Jadi Champion Lobster

NERACA Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk memastikan pelaksanaan transformasi…