Kemendag Mengerem Laju Impor Tiga Jenis Gadget

NERACA

 

Jakarta – Untuk mengerem lanju impor gadget di Indonesia, Kementerian Perdagangan telah membatasi pintu masuk untuk impor tiga jenis barang elektronik, yaitu telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Pembatasan pintu masuk impor gadget tersebut ditujukan untuk perkembangan industrialisasi dalam negeri di masa depan.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 dijelaskan, impor ketiga jenis produk ini hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.

Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. "Dalam Permendag ini, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku," ungkap Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neraca, Senin (31/12).

Menurut Gita, saat ini volume impor ketiga jenis perangkat tersebut semakin meningkat dan tidak memenuhi standar. Maka Kementerian juga mengatur standar mutu dan teknis produk tersebut demi melindungi kepentingan konsumen.

Beberapa syarat yang ditetapkan adalah syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Untuk dapat melakukan impor ketiga jenis produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan," jelas dia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan bahwa untuk mendapatkan PI tersebut, IT harus terlebih dahulu mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian, dan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan ketentuan, telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor oleh IT hanya dapat diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada distributor dan tidak kepada retailer ataupun konsumen langsung.

Untuk impor ketiga jenis produk tersebut, yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010, masih dapat dilakukan oleh IT-Produk Tertentu selama dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.

Tak Berkualitas

Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan yang menerbitkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk meminimalisasi masuknya produk telepon seluler (ponsel) tidak berkualitas ke pasar dalam negeri mulai 1 Januari 2013. Dia menilai, langkah yang dilakukan Kemendag merupakan langkah tepat. "Memang hal itu (impor ponsel) perlu diatur, jangan sampai produk yang dijual itu menipu konsumen," ujar Heru.

Menurut dia, dari mulai urusan teknis sampai urusan kelengkapan ponsel impor harus mendapat perhatian penuh. Dengan demikian, produk-produk yang sedianya akan diperjualbelikan kepada masyarakat lebih terjamin mutu dan keasliannya.

"Jangan sampai dia di situ tertulis bisa WiFi, bisa 3G bisa 4G, ternyata setelah diterima konsumen, 4G-nya tidak tersedia atau ada fasilitas lain  yang sebenarnya tidak tersedia atau mungkin kelengkapan lain seperti manual book produk itu, tersedia atau tidak," sambung dia.

Namun demikian, dia menuturkan, sejauh ini masyarakat tidak perlu khawatir terkait ponsel impor yang sudah beredar di pasaran. Pasalnya, menurut dia, berbagai produk telpon genggam dari telpon selular, komputer genggam maupun tablet genggam, sejauh ini sudah diuji oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau tidak lolos uji tentu tidak bisa masuk ke pasar kan? Tapi mungkin Kemendag punya pandangan lain soal apakah produk itu layak diperjualbelikan, yang pasti jangan sampai merugikan konsumen," tandas dia.

BERITA TERKAIT

ATM Dubai 2024 Perluas Pasar Parekraf di Pasar Timur Tengah

NERACA Dubai – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan event Arabian…

Koperasi Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna

NERACA Papua - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki berupaya memperkuat kualitas produk, pemasaran, dan model bisnis ikan tuna…

Kapal Tanker Tanpa Izin Impor Diamankan

NERACA Palembang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor  yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

ATM Dubai 2024 Perluas Pasar Parekraf di Pasar Timur Tengah

NERACA Dubai – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan event Arabian…

Koperasi Perkuat Kualitas Produk, Pasar, dan Model Bisnis Ikan Tuna

NERACA Papua - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki berupaya memperkuat kualitas produk, pemasaran, dan model bisnis ikan tuna…

Kapal Tanker Tanpa Izin Impor Diamankan

NERACA Palembang – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor  yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil…