Mayoritas Perda Cekik Usaha Perikanan

NERACA

Jakarta – Mayoritas peraturan daerah (perda) sektor perikanan yang mengatur tentang retribusi dinilai memberatkan industri perikanan yang ada di Indonesia.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari studi yang dilakukan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). “Perda retribusi itu sampai 86%,” kata Deputi Direktur Eksekutif KPPOD Sigit Murwito, di Jakarta, Senin (26/11).

Studi tersebut dilakukan dengan membedah 78 perda sektor perikanan yang tersebar di 54 daerah. Temuan KPPOD menunjukkan bahwa pemerintah daerah bukannya mendorong industri perikanan, tetapi justru menambah beban melalui kebijakan Pungutan Retribusi Daerah.

 

Sigit mengatakan bahwa retribusi di tempat pelelangan ikan (TPI) bisa mencapai 5% dari total ikan yang terjual, sutu hal yang jelas memberatkan nelayan.

“Belum lagi jika berbicara tentang problem nelayan yang lain, seperti biaya operasioanal yang tinggi, jumlah tangkapan yang tidak stabil, dan harga ikan yang fluktuatif,” kata dia.

Nelayan terbelit dengan utang kepada pengumpul ikan sehingga daya tawar mereka rendah. “Harga ditentukan oleh pengumpul dan pedagang,” jelas Sigit.

Dana Alokasi Khusus

Padahal, lanjut Sigit, jika pemerintah daerah mau mencabut aturan-aturan retribusi tersebut, pemda yang bersangkutan akan mendapat dana alokasi khusus (DAK) perikanan dari pemerintah pusat.

Dia mencontohkan Belitung Timur. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perikanan kabupaten tersebut pada 2011 sebesar Rp 194 juta dan pendapatan dari DAK sebesar Rp 3 miliar.

 

Pada 2012, Belitung Timur menghapuskan retribusi sektor perikanan. Akhirnya kebupaten tersebut mendapatkan DAK dua kali lipat, menjadi Rp 6 miliar. “Apalah artinya PAD Rp 194 juta dibanding DAK tambahan Rp 3 miliar. Tapi saya bingung, mengapa masih banyak perda yang mempertahankan retribusi,” ujar Sigit.

Harus Beri Insentif

Senada dengan kajian KPPOD, mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton Junus Supit juga menyayangkan keberadaan perda-perda tersebut. “Harusnya pemerintah daerah memberikan insentif. Dengan tidak mengganggu saja, sebetulnya sudah merupakan bentuk insentif,” ujar Anton.

Menurut Anton, membatalkan perda yang sudah ada itu susahnya luar biasa. Setelah diganti sekalipun, isinya tetap sama. “Intinya pungutan,” kata dia.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Bambang Suboko mengatakan bahwa pungutan bisa terjadi sampai tiga kali untuk produk yang sama. Menteri memungut, demikian juga dengan gubernur dan bupati. “Itu merusak,” ujar Bambang.

Benturan bukan hanya terjadi antara pusat dan daerah. “Raja-raja di pusat pun berbenturan,” kata Bambang. Surat izin berlayar bisa ada dua buah. “Satu dari syahbandar perikanan, satu dari perhubungan,” jelas Bambang.

Menanggapi studi KPPOD, mantan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan Martani Huseini menjelaskan bahwa tidak semua perda itu kontraproduktif. Misalnya perda tentang penangkapan lobster di Simeuleu, Nangroe Aceh Darussalam.

Martani menjelaskan, Simeuleu mempunyai perda yang mengatur bahwa jika lobster bertelur, maka pemerintah memberikan insentif. Kondisi tersebut menarik minat investor dari Australia dan Amerika Serikat.

Namun demikian, Martani yang juga guru besar di FISIP UI ini mengakui bahwa ada juga perda yang PAD-friendly. “Tujuan mereka adalah bagaimana mendapatkan PAD sebanyak-banyaknya dari berbagai sektor, termasuk perikanan,” jelas dia.

Bagaimanapun juga, jumlah perda yang mendukung bergeraknya industri perikanan tetap lebih sedikit daripada perda yang “menjegal”. Terbukti dari hasil studi KPPOD di atas.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Kementan Siap Gelar ToT, Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional

NERACA Jakarta - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian [BPPSDMP] Kementerian Pertanian RI siap menggelar Training of Trainers…

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…