Pengendalian Barang Impor Belum Optimal

NERACA

 

Jakarta - Dampak dari perdagangan bebas terus memakan korban di dalam negeri, ditambah lagi dengan kondisi krisis Eropa yang terus berkelanjutan, mengakibatkan Indonesia menjadi target pasar dunia karena terjadinya penurunan permintaan ke negara-negara yang mengalami krisis. Akhirnya lonjakan impor pun tidak dapat dibendung, disamping itu pengendalian barang impor masih dirasakan belum optimal.

Peranan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komisi Pengawas Perdagangan Indonesia (KPPI) masih dipertanyakan. Tindakan nyata keduanya terhadap barang impor yang jelas sudah menyalahi aturan perdagangan internasional, namun belum terlihat tindakannya.

"Sebenarnya, komoditas impor apapun yang dicurigai dumping kita berhak melakukan penyelidikan. Dan jika ternyata terbukti menggunakan dumping, maka kita berhak menggunakan aturan dengan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar margin dumping mereka, bisa dari komoditas agrobisnis atau pun lainnya," ungkap Wakil Ketua KADI Joko Wiyono di Menara Kadin, Rabu (18/7).

Ganggu Industri

Produk impor yang terindikasi dumping, yaitu harga ekspor lebih murah dibanding dalam negeri, dan  sudah mengganggu kinerja industri nasional. Meski praktek dumping dengan menurunkan harga untuk barang-barang yang diekspor itu tidak menyalahi aturan perdagangan dunia atau WBO (World Trade Organization).

Namun, jika ada pelaku usaha dalam negeri yang merasa dirugikan dengan kehadiran barang impor yang diobral murah dapat melaporkannya kepada KADI. “Adapun tanda-tanda dari kerugian yang terjadi akibat praktik dumping yakni pangsa pasar, penjualan dan produksi mengalami penurunan serta terjadinya pengurangan karyawan. "Nanti selanjutnya, KADI akan melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami perusahaan dalam negeri tersebut," papar Joko.

Akan tetapi, lanjut dia, yang berhak untuk menetapkan BMAD terhadap satu komoditas tersebut adalah Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Keuangan, sementara kewenangan KADI hanya pada penyelidikan dan selanjutnya rekomendasi akan dikirim kepada dua kementerian tersebut.

Butuh Pengacara

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Tetap Hukum dan Pengamanan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ratna Sari Loppies mengakui tidak semua industri dapat mengadukan praktek dumping, dikarenakan membutuhkan biaya dan menyewa pengacara untuk mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa barang tersebut dikatakan dumping.

“Bagi industri yang sudah besar mungkin bisa melakukannya, tetapi bagi yang industri seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) tentunya mereka pikir-pikir dulu, karena memakan biaya yang tidak murah,” ujarnya.

Walaupun KADI yang dikatakan tidak memungut biaya dalam penyelidikan, tapi menurut Ratna, tetap pengusaha yang melaporkan perlu menyiapkan data-data yang kongkrit untuk membuktikan terjadinya praktek dumping. Maka, dia menyarankan, agar para pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor bersama-sama saling membantu untuk memberikan peta (matriks) produk yang mana saja yang termasuk dumping.

“Selama ini, pengusaha cenderung melakukannya sendiri-sendiri. Akhirnya, kita tidak pernah tahu apakah produk yang masuk ke sini itu dikategorikan dumping atau tidak. Karena kalau semua tidak peduli dengan hal ini, akan berakibat banjirnya produk impor. Kita juga harus mengamankan pasar kita sendiri, kalau tidak produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor,” terang Ratna.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…