Pemerintah Tak Menyerah Blokir Fintech Ilegal

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menegaskan tidak akan pernah menyerah untuk memblokir fintech-fintech ilegal di Indonesia, kendati "financial technology" (fintech) bermasalah itu berupaya mengelabui pemerintah dan hukum dengan berganti rupa atau nama.

"Kami tidak akan pernah menyerah, dia (fintech ilegal) buat produk baru pun kemudian kami periksa kembali atau crosscheck ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa produk atau aplikasi tersebut belum mendapatkan izin resmi dari OJK, kita blokir," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip Antara, kemarin.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kominfo akan lebih waspada dan serius dalam menghadapi kemungkinan fintech-fintech ilegal itu yang setelah diblokir, kemudian akan berganti nama, namun tetap mempertahankan platform dan metode sama dan kembali mencari atau menyasar pelanggan-pelanggan baru sebagai korbannya.

Maraknya fintech-fintech ilegal yang menjalankan operasinya tanpa izin OJK, dan menagih serta memperlakukan para peminjamnya di luar batas kewajaran sempat mengundang kekesalan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang menyebut agar para peminjam tidak perlu mengembalikan atau melunasi pinjaman dari fintech-fintech ilegal tersebut.

Terkait hal tersebut, Ferdinandus telah mengonfirmasi kepada Semuel dan menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Aptika tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada fintech ilegal.

"Saya sudah konfirmasi kepada Dirjen Aptika bahwa memang beliau mengeluarkan pernyataan tersebut untuk memberikan efek jera dalam hal ini kepada fintech ilegal, benar-benar penekanan pada kata kuncinya ilegal artinya dia yang tidak mendapatkan izin dari OJK tapi beroperasi lalu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran seperti teror atau ancaman ketika menagih nasabah peminjamnya," kata Ferdinandus Setu.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa pernyataan itu merupakan bentuk kekesalan Dirjen Aptika tersebut, karena fintech-fintech ilegal ini sudah merongrong perlindungan data pribadi para debiturnya. Menurutnya, seluruh aplikasi fintech itu diharapkan mengurus perizinan kepada OJK, mengingat proses perizinan di Indonesia saat ini sudah begitu mudahnya.

"Karena mereka ilegal! Padahal negara Indonesia sudah sangat mudah dalam metode perizinan dan pendaftaran. Dan fintech-fintech ilegal ini masih melakukan aktivitas bisnis tapi ilegal," ujar Ferdinandus. Sejauh ini sudah sekitar 300 aplikasi fintech ilegal yang telah diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi dari OJK.

Terkait apakah akan ada tindakan lebih tegas dari pemerintah kepada fintech-fintech ilegal tersebut jika mereka masih berani beroperasi, Ferdinandus menjawab bahwa Kominfo akan meneruskan data-data yang diperolehnya kepada Polri sebagai penegak hukum. "Ketika dia ilegal dan masih bertindak, kita memang akan meneruskan data-data aplikasi fintech tersebut kepada teman-teman di Direktorat IT dan Cybercrime Bareskrim Mabes Polri. Jadi proses penegakan hukumnya tentu di Polri," katanya.

Sebelumnya dalam kabar yang dilansir Antara pada Rabu (14/11), Kominfo memgimbau masyarakat untuk membaca, memahami, dan memastikan terlebih dahulu syarat serta ketentuan aplikasi pinjaman online atau peer-to-peer lending. "Kami mengimbau kepada para netizen atau warganet yang sehari-hari selalu aktif di Internet untuk terus berhati-hati dan waspada terhadap semua aplikasi yang akan diunduh dan digunakan melalui smartphone kita. Pastikan dulu membaca syarat dan ketentuannya," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu

 

BERITA TERKAIT

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Taspen Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret

  NERACA Jakarta - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR)…

Bank Muamalat Pastikan Ketersediaan Uang Tunai - Ramadan dan Idul Fitri

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mendukung program Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan uang tunai layak…

Satgas Hentikan Dua Entitas Keuangan Ilegal

  NERACA Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia…