KAWAL IMPLEMENTASI PERPRES NO 20/2018 - Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA

Jakarta- Pemerintah akhirnya membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait, sebagai  tindak lanjut rekomendasi panitia kerja di Komisi IX DPR-RI mengenai perlunya Satgas tersebut untuk mengawal Perpres No. 20/2018.

NERACA

Satgas tersebut berlaku aktif selama enam bulan ke depan dan memiliki tugas untuk mengawasi dan melaporkan seluruh kegiatan TKA di dalam negeri. "Pembentukan satgas ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing. Sekarang akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait,” ujar Menaker Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (16/5).

Sebelumnya, pengawasan TKA hanya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). "Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," ujar Hanif.

Pembentukan Satgas TKA sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

Sekaligus, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

"Ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR RI dan kementerian lembaga. Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk membentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tutur dia.

Hanif menambahkan akan ada 45 orang yang akan menjadi anggota satgas. Anggota satgas akan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten. "Jumlah satgas ada 45 orang di pusat, nanti akan identifikasi beberapa daerah provinsi dan kabupaten yang kita pandang perlu untuk lakukan pengawasan. Seperti untuk melihat lalu lintas orang asing dan sebagainya," ujarnya.

Hanif lebih jauh menjelaskan ada tiga sektor yang terhitung tinggi telah lakukan pelanggaran sejauh ini. "Ada, ada 3 industri ya. Pertama industri, kemudian jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim," ujarnya.

Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak. "Berdasarkan data kami, ketiga sektor itu yang paling banyak menyerap TKA," ujar Hanif.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Hasoloan memaparkan hingga 2017 jumlah TKA di sektor jasa dan dagang mencapai 52.633 orang, bertumbuh dari tahun sebelumnya sebanyak 48.174 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja asing di sektor industri pada 2017 juga bertambah menjadi 30.625 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 29.409 orang di 2016. Adapun di sektor pertanian, dan maritim pada 2017 berjumlah 2.716 orang, sedikit menurun dari 2016 yang sebanyak 2.792 orang. Total, pada 2017 jumlah tenaga kerja asing di Indonesia tercatat sebesar 85.974 orang atau bertambah dari 2016 yang sebesar 80.375 orang.

Negara Terbuka

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hanif menjelaskan Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. UU tersebut hanya mengamanatkan pengaturan penggunaan TKA.

Maka dari itu, pemerintah telah menerapkan berbagai persyaratan ketat bagi perusahaan yang hendak menggunakan TKA. Pemerintah pun tidak segan menindak tegas perusahaan dan TKA yang masuk secara ilegal.

Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing atau TKA menuai polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat menilai Perpres tersebut tidak memihak kepada tenaga kerja lokal.

Padahal, tujuan Perpres tersebut adalah untuk memperbaiki iklim investasi asing di Indonesia yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja baru. "Jadi sekali lagi intinya kalau untuk pekerja kasar itu dari dulu tetap dilarang masuk. Jadi Perpres mengenai TKA nomor 20 Tahun 2018 hanya sekedar menyederhanakan perizinannya dan mempercepat pelayanan mengenai penggunaan tenaga kerja asing supaya tidak terlalu lama dan berbelit-belit," ujar Hanif.

Menurut dia, hingga akhir 2017 jumlah TKA asal China sekitar 24.800 orang. Sedangkan total TKA dari berbagai negara 85.974 orang. Sedangkan para TKI di luar negeri jauh lebih besar mencapai 9 juta orang.

Terkait dengan TKA, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) beberapa waktu lalu menemukan permasalahan dalam penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing di dalam negeri. Temuan tersebut berdasar investigasi Ombudsman di tujuh Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan juga Kepulauan Riau. Investigasi itu berlangsung pada Juni-Desember 2017.

Komisioner Ombudsman Laode Ida menjelaskan investigasi itu menemukan, pada aspek penempatan tenaga kerja asing, belum dilakukan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Data yang dimaksud Ombudsman meliputi jumlah TKA, persebaran dan alur keluar-masuknya para pekerja itu. “Data resmi [soal TKA], baik yang di [institusi] keimigrasian maupun ketenagakerjaan, tidak sesuai di lapangan. Itu yang tak terbantahkan,” ujarnya.

Laode mencontohkan persoalan data itu terkait penerbitan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA pemegang jabatan sebagai teknisi mencapai 6534 orang. TKA berstatus manager sebanyak 2.442 orang dan tenaga profesional mencapai 7.757 orang.

Tetapi, Ombudsman menemukan bahwa banyak TKA justru bekerja di level terbawah, yaitu kuli kasar. “Faktanya, banyak yang bekerja di level terbawah yaitu buruh kasar dan kuli. Ini memberikan indikasi kalau perusahaan pengguna TKA berbohong pada pemegang otoritas dan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah,” kata Laode.

Temuan ini merupakan hasil investigasi mengenai permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Dalam investigasi itu, Ombudsman menemukan bahwa banyak di antara para TKA yang bukan tenaga ahli, melainkan hanya pekerja kasar tanpa keahlian. "Sebagian dari mereka itu 'unskill labour'," ujarnya.

Sementara pada aspek pengawasan, Ombudsman menilai Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) belum bekerja maksimal, terutama dalam pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Salah satu sebabnya, menurut Laode, jumlah pengawas masih sedikit. Selain itu, nilai anggaran untuk pengawasan juga tidak memadai. “Dan lemahnya antar koordinasi baik di instansi pemerintah pusat atau pun daerah,” ujarnya.

Karena itu, Ombudsman meminta integrasi data tenaga kerja asing segera dilakukan oleh Kemenaker, Kemenkumham, Kemendagri, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah Daerah.

Ombudsman juga menyoroti persoalan terkait dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Laode mengatakan Perpres tersebut memuat indikasi maladministrasi sebab menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak dari bea visa kunjungan. Perpres itu juga mempersulit pengawasan mobilitas warga asing di Indonesia serta dapat dimanfaatkan oleh para pekerja asing ilegal.

Persoalan lainnya bahwa belum terintegrasinya data di kementerian dengan pemerintah daerah mengenai jumlah, persebaran dan alur keluar masuk TKA di Indonesia. "Instansi-instansi tidak sinkron datanya mengenai tenaga kerja asing ini," ujarnya. Sementara dari sisi pengawasan, menurut dia, tim pengawasan orang asing (tim pora) terhadap TKA belum maksimal.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh tim pora yakni ketidaktegasan tim pora terhadap pelanggaran di lapangan, keterbatasan jumlah anggota tim pora dan lemahnya koordinasi antarinstansi, baik di pusat maupun daerah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…