OJK TERBITKAN 10 KEBIJAKAN UTAMA TERKAIT IT - BI Diminta Transparan Soal E-Money

Jakarta-Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat David Tobing mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih transparan melaksanakan fungsi pengawasan dalam kegiatan penyelenggaraan uang elektronik (E-Money). Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 10 kebijakan utama untuk periode 2017-2022.

NERACA

David menyatakan telah mengirimkan surat kepada BI terkait dari beberapa pemberitaan media massa dan hasil pengamatannya dalam penyelenggaraan kebijakan uang elektronik, telah ditemukan hal-hal yang harus menjadi perhatian BI.

"Dari pemberitaan media online diketahui bahwa terhitung sejak 13 September 2017 BI telah menghentikan 4 produk layanan uang elektronik yang belum memiliki izin, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik Yusuf Mansyur dan BukaDompet milik Bukalapak," ujarnya dalam rilis resmi, Senin (9/10).

Menurut dia, saat ini BI pun sedang membekukan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik yang dilakukan oleh 10 penyelenggara. "Namun, BI tidak mempublikasikan nama-nama penyelenggara dan nama produk yang dibekukan kepada masyarakat," ujarnya.  

David juga menyoroti tindakan BI yang mempublikasikan nama-nama penyelenggara uang elektronik, namun tidak disertai dengan nama produk yang dijual oleh penyelenggara tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam situs resminya, BI telah mengumumkan daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin per 14 September 2017. Dia pun mengkritisi tindakan BI yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait sistem atau mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa floating fund Penyelenggara telah mencapai batas yang ditentukan atau belum.

"Hingga kini BI pun belum memiliki regulasi yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara yang tidak memiliki izin," ujarnya.  

David menilai bahwa hal-hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau terlanggarnya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan penyelenggaraan uang elektronik.

"Hal-hal tersebut pun telah jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen uang elektronik. Sebagaimana hak dan prinsip tersebut diamanatkan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut, David mendesak BI untuk melakukan tindakan-tindakan berikut. Pertama, melakukan audit dan menghentikan setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik yang tidak atau belum memiliki izin dari Bank Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada produk GrabPay milik Grab.

Kedua, melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan transfer atau jual beli izin di antara Penyelenggara Uang Elektronik.

Ketiga, mempublikasikan nama-nama produk layanan uang elektronik milik Para Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Terakhir, mempublikasikan nama-nama produk dan nama Penyelenggara Uang Elektronik yang telah dibekukan.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta BI mengatur soal perlindungan konsumen jika terjadi kehilangan kartu uang elektronik. Saat ini, pengguna kartu uang elektronik yang masuk dalam kategori tidak terdaftar (unregistered),  serta mengalami kehilangan memang tidak bisa melakukan pemblokiran saldo.

BI pun saat ini mengatur batas maksimal saldo uang elektronik unregistered sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 16/11/DKSP sebagaimana telah diubah oleh SE BI Nomor 18/21/DKSP.

"Jangan sampai ketika kartu uang elektronik hilang, konsumen langsung menerima nol, tetapi bisa diproses," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, akhir pekan lalu. (30/9).

Tulus mengungkapkan, permintaan itu telah disampaikan kepada BI saat perwakilan BI mengunjungi kantor YLKI guna menerangkan soal aturan Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) pada Jumat (29/9). Salah satu pejabat BI yang menghadiri pertemuan itu adalah Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.

Selain masalah kehilangan kartu, Tulus juga menyorot saldo yang tersimpan di uang elektronik yang tidak bisa dicairkan. "Tahapnya memang ke sana. Saldo yang tersisa juga nanti bisa ditunaikan dan uang mandek di uang elektronik mungkin bisa diputar oleh bank, sehingga bank tidak merasa tersandera oleh uang elektronik ini," ujarnya.

Sepuluh Kebijakan Utama

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 10 kebijakan utama periode 2017 – 2022 guna mengoptimalisasi teknologi informasi dalam mengawasi pelaku industri, hingga reformasi sektor keuangan non-bank dan pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10), menargetkan untuk membawa OJK sebagai lembaga independen dan kredibel dalam membentuk sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan.

“Serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Kemudian juga berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujarnya.

Sepuluh kebijakan utama OJK itu adalah, pertama mengembangkan pengawasan Sistem Jasa Keuangan (SJK) berbasis Teknologi Informasi (IT Based Supervision). Kedua, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.

Ketiga, mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang terbaik dengan kepentingan nasional. Keempat, mereformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing.

Kelima, efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing. Keenam, revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Ketujuh, mengoptimalkan peran Financial Technology/Teknologi Finansial (Tekfin) melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. Kedelapan, mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan.

Kesembilan, meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen. Kesepuluh, mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.

Untuk melaksanakan 10 tugas besar itu, kata Wimboh OJK membutuhkan organisasi yang kuat dan solid. “Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya OJK menerbitkan aturan yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) atau  pinjam meminjam online. Salah satu isinya adalah batasan kepemilikan pihak asing terhadap layanan yang bergerak di bisnis tersebut.
Dalam pasal 3 pada POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 disebutkan, kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.

OJK pun hanya mengizinkan pihak asing untuk berpartisipasi sebagai pemberi pinjaman saja, namun mereka tidak boleh mendaftar sebagai penerima pinjaman. Jika perusahaan fintech asing ingin mendaftar sebagai anggota penyelenggara bisnis P2P lending yang ditunjuk OJK, maka harus segera melakukan divestasi kepemilikannya.

OJK sendiri memberikan waktu selama 6 bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.

Seiring dengan berlangsungnya pendaftaran selama 6 bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan aturan-aturan pendukung yang akan mengatur mengenai tata cara pemberian pinjaman, tata cara perubahan batasan plafon pinjaman, tata kelola teknologi, dan mengenai digital signature. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…