Zakat untuk Pembangunan

 

Oleh: Izzudin Al Farras Adha

Peneliti INDEF

 

Dalam pembukaan 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Yogyakarta, Rabu (23/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) menyampaikan bahwa ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, telah dan akan terus berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Dalam hal itu, menurutnya, zakat telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin.

Dari berbagai pernyataan Menkeu tersebut, satu hal yang menarik adalah terkait keinginan beliau agar zakat dapat dikelola seperti pajak yang sama-sama adanya pembayaran dan tidak mengharapkan itu kembali dalam rangka pembangunan nasional. Hal tersebut menjadi menarik karena pada bulan Juni lalu, Direktorat Jenderal (Dirjend) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengeluarkan Peraturan Dirjend Pajak Nomor Per-11/PJ/2017. Peraturan tersebut terkait dengan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak selama zakat tersebut dibayarkan ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya peraturan turunan dari UU No 23/2011 Tentang Zakat tersebut, diharapkan masyarakat yang seharusnya wajib mengeluarkan zakat (muzakki) dapat mengeluarkan zakatnya tanpa ada rasa takut semakin berkurang pendapatannya setelah dipotong pajak. Kedepan, dengan semakin transparan, akuntabel, dan partisipatif pengelolaan zakat di Indonesia, maka zakat akan memiliki peran yang semakin besar dalam pembangunan nasional. Tentu hal ini merupakan suatu kemajuan pula bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Selain itu, dalam konferensi tersebut, keuangan syariah, termasuk zakat, diharapkan mampu berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan pendapatan. Hal ini juga sangat menarik untuk dibahas mengingat penelitian Beik (2009) menyebutkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah dan persentase keluarga miskin, serta mengurangi kedalaman dan keparahan kemiskinan. Artinya, secara empiris, zakat sudah mampu mengatasi kemiskinan di Indonesia sebagaimana yang diharapkan oleh SMI.

Terkait dengan ketimpangan, Jehle (1994) dalam penelitiannya di Pakistan menyebutkan bahwa zakat telah mampu mengurangi angka ketimpangan pendapatan serta ketimpangan intraprovinsi dan antarprovinsi sangat menurun. Beik (2013) dalam studi kasus di DKI Jakarta menyebutkan bahwa zakat berperan dalam menurunkan ketimpangan pendapatan sebesar 0,57%.

Meskipun sudah ada dukungan dari pemerintah berupa peraturan yang mengakomodasi peran zakat serta dukungan dari akademisi terkait bukti empiris peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, masyarakat Indonesia masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif terkait zakat. Edukasi mutlak diperlukan dalam mencerdaskan pengetahuan masyarakat tentang peran zakat disekitar mereka.

Tidak dapat dilupakan juga bahwa masyarakat perlu didorong agar membayar zakat melalui lembaga-lembaga formal yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal dan dana zakat dapat digunakan dengan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…