NERACA
Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno meyakini Pemerintah melalui perusahaan milik negara mampu menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga sebesar 51 persen. "Jika memang BUMN ditugasi untuk mengambilalih saham divestasi Freeport, ya..kita siap. Tinggal tunggu valuasinya saja masih proses," kata Rini, di sela pembukaan Pameran Telkom Craft Indonesia di Jakarta, Jumat (10/3).
Menurut dia, sebelum divestasi saham Freeport tersebut dilakukan, tentu pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat itu harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah terkait kontrak antar kedua pihak. "Proses divestasi secara teknis ada di Kementerian ESDM, Jika secara hukum sudah selesai maka BUMN siap melakukan mengeksekusi pembelian saham Freeport hingga 51 persen," tegasnya.
Rini pun mengisyaratkan kesiapan BUMN untuk masuk ke Freeport dapat dilakukan melalui holding BUMN Pertambangan yang diharapkan selesai pada tahun 2017 terdiri atas empat perusahaan yaitu Inalum, Bukit Asam, Aneka Tambang dan Timah. "Dengan holding pertambangan, Inalum bakal mendapat sokongan dari tiga BUMN lainnya. Ya, kita tunggu saja (holding), sabar sedang proses," katanya.
Pemerintah diketahui meminta Freeport untuk mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya (KK) yang tertuang dalam PP Nomor 1 2017. Konsekuensinya, Freeport harus mendivestasi sahamnya hingga 51 persen. Perusahaan yang sudah berkiprah di Tanah Papua, Mimika selama 50 tahun itu justru melaporkan Pemerintah Indonesia ke mahkamah arbitrase internasional.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pembina DPP Hanura, Djafar Badjeber mengatakan Freeport Indonesia sebaiknya menempuh jalur musyawarah, jangan langsung mengancam dengan membawa persoalan ini ke arbitrase. "Mereka (Freeport) harus tunduk dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Freeport seharusnya mematuhi setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Djafar.
Kalaupun Freeport tetap menempuh jalur arbitrase, Pemerintah Indonesia harus tetap siap menghadapinya. "Pemerintah punya alasan yang kuat mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua kepada Indonesia, untuk kemakmuran rakyat Papua," kata Djafar.
Sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Mimika, Yohanis Bassang, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang melarang perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengekspor konsentrat. Pemegang KK harus mau mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bila mau ekspor konsentrat. Aturan ini harus diikuti semua pemegang KK, tak terkecuali PT Freeport Indonesia.
Tetapi ia memberi catatan, masyarakat Papua harus merasakan manfaat dari perubahan KK ke IUPK. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham hingga 51% secara bertahap selama 10 tahun sejak mulai berproduksi. Jika Freeport setuju menerima IUPK dan melepas 51% sahamnya, Yohanis meminta pemerintah daerah (Pemda) dan pemilik hak ulayat Mimika sebagai daerah penghasil tambang diberi jatah saham sebanyak 20%. Dari 20% saham itu, 10% untuk Pemda Papua dan 10% lagi untuk pemilik hak ulayat.
"Jadi 20% saham itu kan sudah dipikirkan, 10% hak ulayat, 10% Pemda Papua, seluruh papua, Pemprov Papua," kata Yohanis. Dengan adanya kepemilikan Pemda Papua dan pemilik hak ulayat, Tambang Grasberg diyakini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, manfaat keberadaan tambang emas dan tembaga pun jadi lebih terasa. Sejauh ini belum ada pembicaraan soal bagaimana mekanisme pembelian saham tersebut. Yohanis menuturkan, saat ini rakyat Papua, khususnya Mimika, tidak menikmati keuntungan dari keberadaan Freeport di Papua. 50 tahun mengeruk emas, perak, dan tembaga di Papua, Freeport tidak memberi kontribusi signifikan.
Ke depan, masyarakat Papua harus ikut memiliki perusahaan yang mengelola Tambang Grasberg, supaya dapat ikut menguasai kekayaan alamnya sendiri dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.
NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi dan perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan standar kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia…
NERACA Jakarta - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag - Kerajaan Belanda…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 terjaga dengan posisi tercatat…
NERACA Jakarta - Pengamat ekonomi dan perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan standar kemiskinan yang ditetapkan Bank Dunia…
NERACA Jakarta - Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag - Kerajaan Belanda…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia pada triwulan I 2025 terjaga dengan posisi tercatat…