Daftar Aparat Pengadilan Terduga Korupsi Sepanjang 2016

Daftar Aparat Pengadilan Terduga Korupsi Sepanjang 2016 

NERACA

Jakarta - Kasus korupsi dan penyuapan masih mewarnai dunia peradilan di Indonesia. Komisi Yudisial mencatat, sejak tahun 2009 Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi berat kepada 18 orang hakim yang dilaporkan terkait kasus suap.

Ini berarti dari 45 sidang MKH yang sudah digelar sejak 2009, sekitar 40 persen kasusnya merupakan kasus suap. Tidak sampai di situ, beberapa oknum pengadilan mulai dari panitera, staf khusus, bahkan pejabat di lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung juga diduga terlibat dalam pusaran kasus suap dan korupsi.

Berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), terdapat belasan orang hakim, pejabat, dan pegawai dalam sektor pengadilan yang diduga terlibat kasus korupsi sepanjang tahun 2016. Ini dapat menjadi bukti bahwa kasus suap dan korupsi masih menjadi isu utama permasalahan di dalam institusi peradilan di tahun 2016.

Berikut ini adalah daftar para oknum peradilan yang diduga terlibat korupsi dan suap sepanjang tahun 2016.

1. Syamri Adnan. Pada tanggal 6 Februari 2016 Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Syariah Nangroe Aceh Darussalam Syamri Adnan ditangkap karena dugaan manipulasi dana pembebasan lahan pembangunan gedung Pengadilan Agama Maninjau.

2. Adri Tristianto Sutrisna. Adri adalah Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung. Pada 11 Februari 2016 Andri ditangkap dalam OTT oleh KPK karena suap dan gratifikasi penanganan perkara terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi kasus korupsi di Lombok Timur.

3. Edy Nasution. Edy adalah Panitera merangkap Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 26 April 2016 Edy ditangkap karena dugaan suap penanganan perkara sejumlah perusahaan di PN Jakarta Pusat.

Pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan kepada Edy Nasution karena menerima suap Rp150 juta dan 50.000 dolar AS untuk mengurus tiga perkara di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.

4. Nurhadi Abdurachman. Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 21 April 2016 KPK melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi dan menemukan uang senilai Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing. KPK juga mencegah Nurhadi untuk berpergian ke luar negeri.

5. Hakim Janer Purba. Pada 23 Mei 2016 Hakim Janer ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang sebesar Rp150 juta yang diberikan oleh terdakwa kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus, Edi Santroni dan Syafri.

Janner sebelumnya juga telah menerima uang Rp500 juta dari Edi sehingga jumlah uang yang dia terima berjumlah Rp650 juta.

6. Hakim Toton. Hakim Toton merupakan Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Bengkulu yang ditangkap bersama dengan Ketua PN Bengkulu Janner Purba dalam kasus yang sama.

Hakim Toton bersama dengan Hakim Janner diketahui kerap berpasangan dan sudah membebaskan sepuluh oran terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016 7. Sarwo Edi dan Irdiansyah. Keduanya merupakan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diberhentikan dari pekerjaannya karena dianggap terlibat dalam perkara yang ditangani oleh Edy Nasution.

8. Kosidah. Pada 17 Juni 2016 Pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah dipecat dari jabatannya karena dianggap terlibat dalam perkara suap yang melibatkan Andri Sutrisna.

9. Rohadi. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi ditangkap oleh KPK pada 17 Juni karena dugaan suap penanganan kasus asusila penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rohadi karena terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Majelis Hakim Tipikor menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara perkara Saipul Hadi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

10. Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada 27 Juli 2016 diperiksa oleh KPK karena diduga terlibat dalam dugaan suap.

Dua pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, didakwa menyuap Partahi Tulus Hutapea selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku hakim anggota majelis supaya memenangkan tergugat dalam perkara perdata yang diwakili Raoul, yaitu PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu melawan penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS).

11. Andriani. Nama Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Mataram Adriani terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 4 Agustus 2016, karena terdapat percakapan antara Andriani dengan terdakwa Andri Sutrisna terkait perkara suap.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa Andriani meminta Andri untuk mengkondisikan empat perkara, antara lain perkara dengan pengantar perkara nomor 2970, pengantara perkara nomor 2971, perkara kasasi nomor 148 K/Pdt/2016, dan perkara kasasi nomor 163 K/Pdt/2016. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…