UMP 2017 di 23 Provinsi Naik 8,25%

 

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 23 provinsi atau 88,23% dari total 34 provinsi di Indonesia di Indonesia telah menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017, sesuai dengan formulasi kenaikan sebesar 8,25%.

NERACA

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, penetapan formula kenaikan UMP 2017 meningkat sangat signifikan bila dibandingkan tahun 2016. "Perbandingan penetapan UMP di tahun 2017 dan 2016 sangat signifikan, ada sekitar 88,23%. Tahun lalu hanya 41,17%, berarti 47,06% tambahannya," ujarnya di Jakarta, Senin (28/11).

Berdasarkan data Kemenaker, ke-23 provinsi yang telah menerapkan formulasi kenaikan upah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,25%, adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat. Lalu, Bengkulu, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Lampung.

Sebelumnya BPS mencatat, inflasi sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%, sehingga secara kumulatif, formulasi kenaikan upah mencapai angka 8,25%. Namun demikian, kenaikan tiap provinsi yang berbeda-beda, yang secara rata-rata kenaikan upah pada UMP 2017 mencapai 8,91%.

‎Pada bagian lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan masih ada empat provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 tidak sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Haiyani, ke-4 provinsi tersebut adalah Aceh, Kalimantan Selatan, Papua dan Nusa Tenggara Timur. "Ada empat provinsi yang menetapkan besaran UMP-nya tidak sesuai formula. Tiga provinsi lebih tinggi (dari formula)," ujarnya.

‎Tiga provinsi yang menetapkan UMP 2017 di atas formula PP 78/2015 adalah Aceh dengan kenaikan 18,01%, Kalimantan Selatan dengan kenaikan 8,29% dan Papua dengan kenaikan 9,39%. "Aceh lebih tinggi 9,76% (dari formula), Kalimantan Selatan lebih tinggi 0,04% dan Papua lebih tinggi 1,14%," ujarnya.

Selain itu, ada satu provinsi yang menetapkan UMP 2017 di bawah formula yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sebesar 7,02%. "Yang di bawah formula ada NTT. Dia lebih rendah, kurang 1,23% (dari formula)," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemenaker telah menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%. Ini sesuai dengan ketentuan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Maka berdasarkan PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07% + 5,18% menjadi 8,25 %.

Kepala BPS‎ Kecuk Suhariyanto sebelumnya menyatakan formula kenaikan UMP yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah sangat baik. Dengan ada formula ini, maka ada kepastian bagi semua pihak akan besaran kenaikan upah minimum tersebut.

Menurut dia, dalam formula tersebut kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh BPS. Dengan demikian, kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.

Khusus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Cagub DKI (petahana) Basuki T. Purnama, pihaknya akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada 1 November 2016. Keputusan ini diambil sebagai solusi setelah dua kali sidang Dewan Pengupahan menemui jalan buntu atau deadlock.

"Kami tetap patokannya Peraturan Pemerintah (PP) sudah itu saja. Tanggal 1 November, ya kami harus tetapkan. Kalau sampai dia deadlock, harus kami putuskan," ujar Basuki (Ahok) saat itu.
PP yang dimaksud Ahok adalah PP Nomor 78 Tahun 2015. Dalam peraturan itu juga diatur rumus penetapan UMP, yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional.

Namun dalam dua kali sidang pengupahan sebelumnya pada 12 dan 19 Oktober 2016, tidak ditemui kesepakatan rekomendasi nilai UMP. Terdapat perbedaan usulan UMP dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mendapatkan angka UMP yang sebelumnya Rp3,1 juta naik menjadi Rp3,3 juta atau naik 8,1%, dan angka ini disetujui oleh unsur pengusaha.

Di sisi lain, unsur buruh meminta agar UMP naik menjadi Rp3,8 juta. Angka itu didapat dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei oleh pekerja di tujuh pasar tradisional sebesar Rp3,4 juta. Angka ini kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi Jakarta sehingga menjadi Rp3,8 juta, atau naik 23%.

Tunda Demo Buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono menyatakan akan tetap mengikuti perhitungan kenaikan UMP sesuai PP 78/2015. "Buruh minta pokoknya intinya Rp3,8 juta. Alasannya karena melakukan survei, padahal di PP 78 tahun 2015 kan survei dilakukan 5 tahun sekali," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)‎ Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, formulasi kenaikan UMP dalam PP tersebut merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait. Oleh sebab itu, kenaikan upah ini harus patuhi oleh semua pihak termasuk pengusaha dan buruh.

"Itu kan sudah disepakati, jadi bukannya semena-mena, saya tidak tahu dari pihak buruh masih ada keinginan untuk di luar dari yang disepakati bersama‎," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Shinta menjelaskan, pada penetapan UMP 2016, masih ada sejumlah kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam PP tersebut. Namun pada tahun ini diharapkan semua kepala daerah mengikuti ketentuan dalam PP tersebut termasuk besaran kenaikan UMP.

"Kita menyayangkan kalau ada daerah yang tidak mengikuti. Tahun ini Menaker mau tegas, harus ikuti. Kalau tidak ikuti tahu konsekuensinya. Jadi kita sudah sepakat dari pengusaha. Untuk keluar PP itu kan melalui proses sama-sama dari semua pihak. Kalau sudah ada keluar ya kita ikuti," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan masih adanya penolakan buruh terhadap PP Pengupahan, Shinta menilai hal tersebut hanya memberikan ketidakpastian bagi kondisi bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap kalangan buruh tidak lagi menolak ketentuan dalam PP tersebut.

Kapolri Jend. Tito Karnavian mengimbau agar kegiatan lain di luar demo 2 Desember untuk ditunda. Menurut dia, kegiatan lain jangan sampai mengganggu kesucian kegiatan unjuk rasa 212. "Semisal aksi buruh, Sebaiknya ditunda. Jangan sampai menganggu kesucian dari kegiatan ini. Nanti sebelah sini zikir, sebelah sana teriak-teriak, kan enggak bagus," ujarnya.

Kapolri mengharapkan kegiatan aksi demo di luar itu ditunda pada hari lain. Karena jangan sampai mengganggu kesucian acara tersebut yang memang untuk ibadah. "Termasuk ada rencana kegiatan aksi buruh, misalnya. Jangan sampai nanti di sini sedang berzikir, di sebelahnya teriak-teriak. Akan ganggu kesucian ibadah," ujar Tito seusai bertemu dengan pihak GNPF di Kantor MUI, Jakarta, kemarin.

Pada bagian lain, Tito mengatakan, pihak kepolisian sudah menyiapkan kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sebagai area kegiatan unjuk rasa 2 Desember 2016. Kawasan Monas bisa menampung 600 ribu-700 ribu orang. Jika ternyata pendemo lebih daripada kapasitas di Monas, Jalan Merdeka Selatan disiapkan sebagai tempat untuk menampung kelebihan pendemo.

Polisi, kata Tito, akan mengawal demonstrasi dibantu sejumlah pihak. "Kami dibantu TNI, Satpol PP, laskar dari ormas-ormas yang ada, kita akan atur," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

GAGAL BAYAR UTANG PINJOL: - Didominasi Kalangan Milenial dan Gen Z

  Jakarta-Jumlah outstanding  utang pinjaman online (Pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat sudah mencapai Rp 75,44 triliun Per Maret 2025 ini.…

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Wilayah Konservatif Raja Ampat

  NERACA Raja Ampat – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservatif…

BI Siapkan Strategi Utama Kuatkan Pengembangan Ekonomi Syariah

  NERACA Jakarta – Kembangkan potensi ekonomi syariah lebih optimal, Bank Indonesia (BI) berupaya memperkuat pengembangan melalui tiga bentuk strategi…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

GAGAL BAYAR UTANG PINJOL: - Didominasi Kalangan Milenial dan Gen Z

  Jakarta-Jumlah outstanding  utang pinjaman online (Pinjol) perseorangan di Indonesia tercatat sudah mencapai Rp 75,44 triliun Per Maret 2025 ini.…

Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Wilayah Konservatif Raja Ampat

  NERACA Raja Ampat – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservatif…

BI Siapkan Strategi Utama Kuatkan Pengembangan Ekonomi Syariah

  NERACA Jakarta – Kembangkan potensi ekonomi syariah lebih optimal, Bank Indonesia (BI) berupaya memperkuat pengembangan melalui tiga bentuk strategi…