NERACA
Jakarta - Bank Banten berencana menambah modal melalui right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) setelah rencana tersebut mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). "Pemegang saham yang mewakili 76,55 persen dari seluruh saham yang diterbitkan perusahaan menyetujui rencana tersebut," kata Direktur Operasional dan Keuangan Bank Banten Lungguk Gultom di Jakarta, Rabu.
Mekanisme HMETD untuk memperkuat modal perusahaan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan No 32/POJK.04/2015. Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dengan memberikan HMETD atau penawaran umum terbatas V, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 17.937.712.419 saham seri B dengan nilai nominal Rp18 dan harga penawaran sebesar Rp18,35 per saham.
Pendapatan (proceed) yang dihasilkan dari HMETD Rp329,2 miliar, termasuk konversi hak tagih kepada perseroan yang akan dikompensasikan sebagai setoran saham sebanyak-banyaknya Rp88,6 miliar, jelas Lungguk. "Itu merupakan pinjaman dari Green Resources International Ltd (GRIL) yang belum seluruhnya terkompensasi pada pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV lalu," ujar Lungguk.
Selain penerbitan saham, RUPSLB tersebut juga memutuskan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi. Lungguk berharap melalui kepengurusan baru ini perusahaan terus berusaha untuk memberikan nilai tambah kepada seluruh p/emegang kepentingan, serta lebih siap untuk merealisasikan rencana Bank Banten menjadi Top Ten BPD pada 2021.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Banten sebagai berikut: Dewan Komisaris : - Ivy Santoso sebagai Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen) - M.Badruszaman sebagai Komisaris Independen - Asmudji Harmani W. sebagai Komisaris - Zulkarnain sebagai Komisaris Independen - Ranta Soeharta sebagai Komisaris*) Direksi : - Heru Sukanto sebagai Direktur Utama - Fahmi Bagus Mahesa sebagai Direktur - Taufik Hakim sebagai Direktur Independen - Lungguk Gultom sebagai Direktur Independen - Jaja Jarkasih sebagai Direktur*) *)Efektif setelah hasil fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan.
Per 4 Oktober lalu, Bank Banten telah resmi dan siap melayani nasabah. Efektifnya Bank Banten seiring dengan akuisisi Bank Pundi oleh Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development. Sejak saat itu Bank Banten berubah status dari perusahaan swasta menjadi dibawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.
Direktur Utama Heru Sukanto dalam penjelasan resminya mengatakan pihaknya melakukan perubahan strategi dan kebijakan perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan nasabah dan mitra Bank Banten terkait dengan status barunya sebagai BPD. "Saat ini Bank Banten melayani nasabah simpanan, penyaluran Kredit (UMKM, Kredit Konsumer dan Kredit Komersial), serta jasa-jasa lainnya dan kedepan akan menjadi mitra Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan pengelolaan kas daerah," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Saat ini Bank Banten memiliki 145 kantor cabang di seluruh Indonesia dengan 10 kantor berada di Wilayah Banten yaitu KC Serang, KC Ciputat, KC Ciledug, KC Tangerang, KC Cimone, KC Kotabumi, KC Balaraja, KC Cilegon, KC Rangkasbitung dan KC Pandegelang. Dengan potensi wilayah yang dimiliki oleh Provinsi Banten, fokus bisnis kedepan adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Banten.
DBS dan UOB Kucurkan Rp6,7 TRiliun untuk Pusat Data NERACA Jakarta - Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembangkan infrastruktur…
BI - OJK Hackathon 2025 Bantu Matchmaking Innovator Industri Keuangan NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia…
OJK Atur Skema Co Payment dan CoB Asuransi Kesehatan NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas…
DBS dan UOB Kucurkan Rp6,7 TRiliun untuk Pusat Data NERACA Jakarta - Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembangkan infrastruktur…
BI - OJK Hackathon 2025 Bantu Matchmaking Innovator Industri Keuangan NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia…
OJK Atur Skema Co Payment dan CoB Asuransi Kesehatan NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas…