OJK Terbitkan Aturan Pegadaian Swasta

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. "Banyak masyarakat yang merasakan nikmatnya usaha gadai swasta, sekarang ini perlu pengaturan. Bukan untuk mematikan usaha gadai yang ada, tetapi justru mendorong mereka lebih tertib dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10).

POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diterbitkan 29 Juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Perusahaan Pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung maupun tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek.

Dimaksudkan untuk menunjang para pelaku usaha kecil, OJK menetapkan jumlah modal minimal yang disetor pegadaian swasta Rp500 juta untuk usaha lingkup kabupaten dan Rp2,5 miliar untuk usaha lingkup provinsi. “Tujuan awal peraturan pegadaian ini untuk membantu likuiditas masyarakat jadi bisa dilakukan oleh pelaku usaha berskala kecil, tidak perlu konglomerat ikut bermain di sini. Jadi ini dari masyarakat untuk masyarakat,” kata Firdaus.

OJK sendiri memberikan waktu dua tahun bagi pelaku jasa gadai swasta untuk mengajukan izin usaha, sejak peraturan ini diundangkan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi usaha gadai swasta untuk mendapat izin dari OJK diantaranya memiliki ahli gadai, ahli taksir bersertifikat, serta tempat penyimpanan yang memadai.

Setelah mendapat izin, usaha gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK. “Kami mengimbau masyarakat hendaknya menggunakan jasa gadai yang sudah teregistrasi atau mendapat izin dari OJK supaya kami bisa memberikan perlindungan,” tutur Firdaus. Saat ini, satu-satunya usaha jasa gadai yang telah berizin yakni PT Pegadaian (Persero) sementara OJK mencatat sekitar 2.000 usaha gadai swasta, terutama di tingkat kabupaten, belum memperoleh izin.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jasa gadai swasta yang iklannya sering terpampang di tiang listrik berpotensi besar merugikan warga. “Laporan warga jasa pegadaian resmi saja (Perum Pegadaian) cukup banyak,” ujar Anggota Harian YLKI Larsi. Ia mengatakan meskipun laporan warga soal gadai swasta hampir minim, menggunakan contoh laporan soal Perum Pegadaian bisa dijadikan landasan. Musababnya, model jasa yang ditawarkan serupa.

Menurut Larsi, kompetensi ahli taksir nilai di gadai swasta patut menjadi perhatian. Hal ini dikhawatirkan dapat menghidupkan praktek rentenir karena bisa membuat ahli taksir gadai swasta semena-mena menentukan harga barang gadaian. Selain itu, gudang penyimpanan barang hasil gadaian juga patut dipertanyakan. “Sejauh mana jasa gadai swasta bisa menyimpan barang dalam kondisi yang baik dan tidak hilang di tengah jalan,” ujarnya.

Larsi mengatakan sudah seharusnya ada Undang-Undang Pegadaian untuk menertibkan praktek gadai di Indonesia. Sedangkan dalam Undang-Undang Pegadaian dituliskan hanya Perum Pegadaian yang resmi sebagai badan penyelenggara jasa gadai. “Gadai swasta ini izinnya dari mana?” kata dia. Minimnya laporan masyarakat, kata Larsi, karena pangsa jasa gadai swasta menyasar msyarakat kelas menengah ke bawah. “Di sisi lain, menjamurnya praktek ini membuktikan jika bisnis ini cukup menggiurkan,” katanya.

 

BERITA TERKAIT

Aset Industri Asuransi Tercatat Capai Rp1.145 Triliun

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan…

Pembiayaan Paylater Tumbuh, NPF Menurun

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya…

Jumlah BPR Diprediksi Terus Menyusut

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai tren penurunan jumlah bank perekonomian…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Aset Industri Asuransi Tercatat Capai Rp1.145 Triliun

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan…

Pembiayaan Paylater Tumbuh, NPF Menurun

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya…

Jumlah BPR Diprediksi Terus Menyusut

  NERACA Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menilai tren penurunan jumlah bank perekonomian…