LPS Lakukan Likuidasi BPRS Al Hidayah

 

 

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi PT BPRS Al Hidayah yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Al Hidayah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. 

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Fauzi dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (26/4). Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Al Hidayah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Dana Niaga Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Al Hidayah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. "Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Al Hidayah tersebut akan dilakukan oleh LPS," ujar Fauzi. LPS juga menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Al Hidayah serta kepada karyawan PT BPRS Al Hidayah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Seperti dikehatui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pasuruan per 25 April 2016. Izin BPRS, yang beralamat di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dicabut karena curang (fraud).

“Kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPRS mengakibatkan kinerja keuangan BPRS Al Hidayah tidak memenuhi standar,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur Dani Surya Sinaga. Ini membuat rasio kecukupan modal (CAR) minus 205,61 persen.

Melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus sejak 30 September 2015. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, manajemen BPRS diberi kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. “Harus memenuhi modal minimal 4 persen atau Rp 20,9 miliar,” kata Dani.

Namun, hingga batas waktu pada 28 Maret 2016, BPRS Al Hidayah tetap tak mampu memenuhi peraturan perbankan tersebut. Ditambah lagi, nonperforming financing (NPF) mencapai 88,97 persen atau Rp 13,71 miliar dari total pembiayaan Rp 19,8 miliar. “NPF yang tidak benar itu berdampak pada CAR yang tinggi,” ujarnya.

 

BERITA TERKAIT

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga

  NERACA Jakarta - Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Martha Christina memproyeksikan Bank Indonesia (BI) masih akan…

OJK Sebut Proses KUB Bank Banten dengan Bank Jatim Segera Rampung

  NERACA Jakarta - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten menyampaikan bahwa proses pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank…

Askrindo Jamin Ratusan Kapal Transcoal Pacific

  NERACA Jakarta - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding penjaminan dan asuransi Indonesia Financial Group (IFG), terus mendukung sektor…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BI Diprediksi Tahan Suku Bunga

  NERACA Jakarta - Head of Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia Martha Christina memproyeksikan Bank Indonesia (BI) masih akan…

OJK Sebut Proses KUB Bank Banten dengan Bank Jatim Segera Rampung

  NERACA Jakarta - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Banten menyampaikan bahwa proses pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank…

Askrindo Jamin Ratusan Kapal Transcoal Pacific

  NERACA Jakarta - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota holding penjaminan dan asuransi Indonesia Financial Group (IFG), terus mendukung sektor…