INSA Protes Penunjukan Sepihak Pelni
NERACA
Jakarta - Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengajukan protes kepada Kementerian Perhubungan terkait kebijakan penunjukan langsung PT Pelni (Persero) sebagai operator utama layanan kapal perintis 2016. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan perusahaan pelayaran swasta selaku operator kapal perintis, baik kerugian moral maupun materi.
Ketua Bidang Perintis DPP INSA, Loren Situmorang, meminta pemerintah harus kembali kepada mekanisme berkeadilan dalam melakukan penetapan operator kapal yang akan mengoperatori kapal keperintisan di Indonesia sesuai dengan semangat UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maupun UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pengumuman penunjukan (Pelni) tersebut sangat mendadak. Tanggal 31 Desember 2015 menjelang petang. Kecewa sekali kami. Salah kami apa?,” ujar Loren di Jakarta, Senin (4/1). Dia pun menjelaskan kronologi munculnya kebijakan sepihak itu. Menurut Loren, puluhan perusahaan pelayaran swasta nasional telah mengikuti lelang Pengadaan Pekerjaan Pelayanan Angkutan Perintis untuk Penumpang dan Barang yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan sejak November 2015.
Sebagaimana diketahui, pelelangan dilakukan untuk menjaga konsistensi layanan pada 2016. Lelang dibuka melalui LPSE sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahkan sebagian besar sudah penetapan pemenang pekerjaan pelayanan. Akan tetapi, lanjut Loren, pada 31 Desember 2015, Kemenhub memberikan surat edaran penugasan kepada PT Pelni (Persero) untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan kapal perintis.
Dia menjelaskan pelayaran swasta nasional meminta pemerintah memberikan kepastian berusaha di dalam negeri, salah satunya, dengan memberikan regulasi yang berkelanjutan."Kebijakan Kementerian Perhubungan yang akan menarik kapal-kapal perintis yang dioperatori swasta menjadi preseden buruk bagi investasi nasional, dan dikhawatirkan berpotensi melanggar hukum," tegas dia.
Menurut Loren, sejak 1974 perusahaan pelayaran swasta telah melakukan usaha kapal perintis yang melayani pulau-pulau terluar Indonesia. Namun pada awal 2000, pemerintah membuat kapal perintis kargo dan penumpang yang operasionalnya dilakukan oleh swasta melalui sistem lelang untuk masa satu tahun.
“Selama ini kami telah mendapat binaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengoperasikan dan merawat kapal dengan ketentuan yang baik, termasuk ABK (anak buah kapal). Bahkan, kami bisa terkena denda (penalti) bila ada kelalaian. Kerugian materi yang kami derita sekitar Rp300 miliar-Rp400 miliar dengan tiba-tiba penetapan pemenang lelang untuk tahun 2016 dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah,” papar dia.
Sementara itu, Sekjen DPP INSA, Lolok Sudjatmiko mengaku, dalam dua hari ke depan, pihaknya akan melakukan dialog dengan Dirjen Perhubungan Laut. Apabila tidak menemui titik temu, kata Lolok, tentunya masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum.
“Ini tidak saja merugikan perusahan pelayaran perintis namun juga masyarkat yang selama ini dilayani. Pelni tidak memiliki ABK perintis. Ujung-ujungnya nanti malah membajak ABK dari swasta yang selama ini sudah bekerja untuk kapal kami,” tandas Lolok. Mohar
NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengatakan uji materi terhadap Perpu PUPN bisa menjadi…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi peran Polri dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan…
NERACA Jakarta - Pakar siber dari Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan kata kunci atau…
NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengatakan uji materi terhadap Perpu PUPN bisa menjadi…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi peran Polri dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan…
NERACA Jakarta - Pakar siber dari Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan kata kunci atau…