BARANG IMPOR WAJIB LABEL SNI - Tidak Ada Sweeping di Pertokoan

Jakarta - Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menegaskan pihaknya tidak akan melakukan sweeping di pertokoan terhadap produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, sweeping hanya akan membuat kegaduhan bagi perdagangan nasional.

NERACA
"Isu sweeping ini saya sudah bicara dengan Pak Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal), ternyata dari Polda itu tidak ada yang turun melakukan sweeping. Dan Pak Kabareskrim sendiri juga tidak setuju kalau dilakukan sweeping karena akan membuat kegaduhan," ujar Widodo kepada pers di Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut dia, dalam memberantas produk-produk yang tak sesuai standar hanya akan dilakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, pemerintah menindaklanjuti Inpres tersebut melalui beberapa strategi.

Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag telah melakukan strategi khusus untuk melakukan pengawasan barang beredar pada 2016. Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi beredarnya barang tak sesuai SNI mengingat perdagangan bebas akan berlaku sebentar lagi. 

Widodo mengatakan, strategi khusus tersebut adalah sinergitas pengawasan barang beredar dan penegakan hukum yang dilakukan di pusat-pusat perdagangan. Tak hanya Jakarta, Jawa dan luar Pulau Jawa juga tak luput dari pengawasan barang beredar yang dilakukan oleh Kemendag bersama Ditjen Bea Cukai dan Mabes Polri.

"Sinergisitas pengawasan barang beredar dan penegakan hukum ini kita melibatkan Bea Cukai dan Mabes Polri," ujarnya.

Menurut dia, peningkatan pemahaman dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami dengan jelas tentang ketentuan dan standar produk yang berlaku. "Ini sudah kita lakukan di Pasar Kenari. Kenapa judulnya peningkatan pemahaman? Karena sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali agar ada peningkatan pemahaman ketentuan yang berlaku di Indonesia," pungkas Widodo.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha toko yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Retailer Nasional memprotes langkah pemerintah yang melakukan sweeping pemilik usaha toko di sejumlah kawasan di Jakarta. Mereka dituduh telah menjual produk impor ilegal dan tidak berlabel SNI.

Padahal, barang yang mereka jual berasal importir yang notabene telah keluar dari pelabuhan dan lolos pemeriksaan Bea Cukai. Tanpa izin petugas, semestinya barang tersebut tidak bisa keluar dari pelabuhan untuk dipasarkan di Indonesia.

Produk-produk yang diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki ketentuan SNI. Namun sayangnya, untuk penerbitan produk berlabel SNI memakan waktu yang cukup lama, terlebih bagi importir yang harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).

Hanya persoalannya menurut dia, untuk mendapatkan SPPT-SNI membutuhkan waktu yang berbeda karena harus pengujian produk di laboratorium. "Kalau penerbitannya sendiri cepat. Kalau semua proses sudah selesai, menerbitkan itu tidak lebih dari lima hari. Prosesnya bisa satu bulan sampai 40 hari," ujarnya.

Dia mencontohkan pada produk baja lembaran lapis seng yang harus diuji laboratorium dan memakan waktu selama tiga minggu hingga satu bulan. "Nah belum ini yang kunjungannya ke luar negeri, kalau pabriknya ada di luar negeri. Dan juga tergantung jarak tempuhnya, kalau semakin jauh ya waktunya semakin lama. Dan mungkin masalah biaya juga timbul," ujarnya.

Adapun untuk biaya SPPT-SNI, Widodo mencontohkan pada meter air. Biaya uji lab full parameter air tersebut membutuhkan sebesar Rp102 juta. Menurut dia, keterbatasan laboratorium menjadi penyebab lama dan mahalnya perusahaan untuk mendapatkan SPPT-SNI.

"Ini alat-alat yang SNI diberlakukan wajib, seperti beton itu makan waktu lama, meter air. Karena ini juga ada keterbatasan LSPRO dan juga keterbatasan laboratorium," ujarnya.

Kerjasama Pengawasan

Kemendag juga mengapresiasi pelaku usaha yang dengan kesadaran sendiri telah menarik dan memusnahkan lampu swa-ballast merek “Citylamp” dan pompa air listrik merek “Lakoni” Tipe SP-127 tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan dari peredaran.

"Saya harap langkah pelaku usaha memusnahkan barangnya yang tidak sesuai SNI ini akan lebih mengharumkan nama perusahaannya karena berdedikasi dan bertanggungjawab. Sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya," tutur Widodo.

Penemuan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Perindag Provinsi Riau, Provinsi Kepri, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar.

Pengawasan dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selama ini, penyederhanaan peraturan-peraturan dilakukan dengan tujuan agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, hal tersebut harus diimbangi oleh pemenuhan ketentuan-ketentuan lain, seperti kewajiban SNI, label, serta kewajiban melengkapi buku manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Menurut Widodo, barang yang ada di luar negeri harus meminta lembaga sertifikasi produk untuk melakukan assessment ke luar negeri. Kemudian, produk tersebut akan diaudit di pabrik luar negeri untuk mengetahui manajemen mutu sesuai dengan yang diberlakukan di Indonesia.

"Kemudian juga dilakukan pengambilan sampel bagi barang yang sudah jadi, diujinya di Indonesia juga. Manakala itu semua sudah lolos, maka SPPT-SNI itu bisa terbit dan barang boleh diimpor ke Indonesia. Untuk produk dalam negeri sama, hanya pabriknya ada di dalam negeri," ujarnya seperti dikutip Antara.

Kementerian Perdagangan kemarin melakukan pemusnahan terhadap impor lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni tipe SP-127 seri produksi 4000001-4059999 yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemusnahan sebanyak 60.050 lampu hemat energi dan 79 unit pompa air listrik, menurut Widodo, merupakan produk yang diimpor oleh PT Golden Batam Raya dan PT Perkakas Sumber Karya. Produk-produk tersebut diimpor langsung dari Tiongkok.

"Lampu dan pompa yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penarikan peredaran produk yang dilakukan kedua perusahaan tersebut karena tak sesuai SNI," ujarnya.

Widodo menjelaskan, penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6504-2001. Selain itu, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni juga tak menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003 yang diberlakukan wajib.

Menurut Widodo, langkah pemusnahan tersebut dilakukan guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L). mohar/agus/fba

BERITA TERKAIT

Prabowo Tekankan Pentingnya Pengelolaan Danantara Secara Transparan

  NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…

KEPALA BPS: STANDAR KEMISKINAN BANK DUNIA - Tidak Sesuai dengan Realitas di Indonesia

  Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…

Kopdes Merah Putih Akomodir Kebutuhan Dasar Masyarakat

NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Prabowo Tekankan Pentingnya Pengelolaan Danantara Secara Transparan

  NERACA Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dengan prinsip…

KEPALA BPS: STANDAR KEMISKINAN BANK DUNIA - Tidak Sesuai dengan Realitas di Indonesia

  Jakarta-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai, standar yang digunakan Bank Dunia pada perhitungan angka kemiskinan itu…

Kopdes Merah Putih Akomodir Kebutuhan Dasar Masyarakat

NERACA Surabaya, Jawa Timur - Menteri Koordinator (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan koperasi desa (kopdes) merah putih akan mengakomodir…

Berita Terpopuler