Penggeledahan Kasus Korupsi Penjualan Cessie BPPN - PT Victoria Securities Merasa Dirugikan

NERACA 

Jakarta - Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim mengatakan pihaknya sangat dirugikan atas penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di kantornya pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8) lalu.

Seperti dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (18/8), Yangky mengaku penggeledahan yang dilakukan penyidik itu salah alamat."Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp yang merupakan badan hukum asing dengan PT Victoria Sekuritas (PT Victoria Investama Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia yang merupakan badan hukum Indonesia," papar Yangky.

Menurut Yangky, keduanya berbeda badan hukum, kantor, alamat domisili, pengurus hingga management berbeda, serta pemegang saham pun berbeda. Sementara itu, Yangky menyebut akibat yang ditimbulkan ialah kerugian yang sangat besar bagi PT Victoria Investama Tbk dan PT Victoria Securties Indonesia.

"Kami sebagai lembaga yang memiliki reputasi telah disamakan dengan badan hukum asing yang tidak memiliki hubungan sama sekali. Kami juga dituduh melakukan tindak pidana," tambah dia.

Apalagi, lanjut dia, upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung dilakukan tanpa menunjukkan surat-surat tugas dan perintah serta mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan tersebut.

"Serta ditutup dengan liputan media massa yang secara vulgar menampilkan nama-nama pihak yang berkepentingan dalam PT Victoria Investama Tbk dan PT Victoria Securities Indonesia," pungkas dia.

Kemudian Yangky menyebut banyak keganjilan dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim Satuan Kerja Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (S‎atgassus P3TPK) Kejaksaan Agung. Terlebih lagi, sambung Yangky, Kejagung mengumumkan bahwa Direktur dan Komisaris PT Victoria Securities Indonesia yakni Aldo dan Suzanna Tanoyo telah diperiksa sebagai tersangka."Ada upaya pemutarbalikan fakta," kata Yangky.

Menurut dia, mulai dari penggeledahan serta pemeriksaan keduanya tersebut diatas tidak objektif."Dan sangat jauh dari asas prudent (kehati-hatian)," tandas dia.

Yangky sebelumnya menyebut penyidik melakukan penggeledahan dengan pemaksaan serta tak mampu memperlihatkan identitas serta surat ketetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, yang seharusnya digeledah yakni Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam dan bukannya PT Victoria Securities Indonesia.‎ Mohar

 

BERITA TERKAIT

Pendidikan Pintu Masuk Peradaban Manusiawi

NERACA Malang - Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir Luthfi Rauf menyampaikan bahwa pendidikan bukan sekedar proses memperoleh gelar, tetapi…

Pentingnya Prioritaskan 'Skill' Manusia di Era AI

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut pentingnya memprioritaskan keterampilan atau skill manusia di…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

BERITA LAINNYA DI

Pendidikan Pintu Masuk Peradaban Manusiawi

NERACA Malang - Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir Luthfi Rauf menyampaikan bahwa pendidikan bukan sekedar proses memperoleh gelar, tetapi…

Pentingnya Prioritaskan 'Skill' Manusia di Era AI

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyebut pentingnya memprioritaskan keterampilan atau skill manusia di…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…