Bagi kita masyarakat awam jika membaca atau mendengar kata “hutan” maka akan terbayang dibenak kita yaitu sekumpulan pohon-pohon yang rimbun di suatu lokasi. Memang, hutan adalah suatu areal yang luas dikuasai oleh pohon, tetapi hutan bukan hanya sekedar pohon. Termasuk di dalamnya tumbuhan yang kecil seperti lumut, semak belukar dan bunga-bunga hutan.
Di dalam hutan juga terdapat beranekaragam burung, serangga dan berbagai jenis binatang besar dab kecil yang menjadikan hutan sebagai habitatnya. Pohon tidak dapat dipisahkan dari hutan, karena pepohonan adalah vegetasi utama penyusun hutan tersebut.
Sedangkan pohon atau ada juga yang menyebutnya “pokok” adalah tumbuhan atau tanaman yang mempunyai batang dan cabang terbentuk dari berkayu. Membedakan pohon dari semak dapat dilihat dari bentuk dan penampilan, dimana pohon memiliki batang utama yang biasanya tumbuh tegak, menopang tajuk pohon. Semak sebenarnya juga memiliki batang berkayu, tetapi tidak tumbuh tegak.
Adapula yang memberikan batasan pengertian hutan sebagai Suatu kawasan dengan luas paling sedikit 0,001 – 1 hektar dengan tutupan atas berupa pohon lebih dari 10-30%, dan tumbuh di kawasan tersebut sehingga mencapai ketinggian minimal 2-5 meter (FAO).
Pemerintah dalam undang-undang memberi definisi bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU.41/1999).
Memang, definisi hutan yang aktual dapat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya karena Protokol Kyoto 1997 memperbolehkan masing-masing negara untuk membuat definisi yang tepat sesuai dengan parameter yang digunakan untuk penghitungan emisi nasional.
Khusus bagi para ilmuwan ataupun data statistik kehutanan berbagai pemaknaan kata hutan ini dapat memiliki implikasi yang luas. Misalnya untuk menetapkan data statistik luasan hutan yang sesungguhnya. Karena mungkin saja perkebunan karet atau perkebunan kelapa sawit dapat diartikan sebagai hutan misalnya hutan sawit atau hutan karet.
Masyarakat awan tidaklah begitu mempermasalahkan berbagai definisi hutan tersebut. Terpenting sebenarnya apakah fungsi dan manfaat hutan bagi kehidupan kita. Keuntungan dan kerugian apakah yang akan kita peroleh jika hutan dan pohon dikelola dengan baik atau jika hutan mengalami kerusakan atau semakin berkurang luasnya.
Arti Penting Hutan
Hutan ternyata menutup sekitar sepertiga daratan permukaan bumi yang menjadi rumah bagi flora dan fauna yang hidup di darat. Oleh karenanya hutan dianggap sangat penting sebagai gudangnya keaneka ragaman hati bagi bumi ini. Sekitar 1,6 miliar orang menggantungkan mata pencahariannya pada hutan. Hutan juga memberi kontribusi bagi keseimbangan oksigen, karbon dioksida dan kelembaban di udara. Mereka melindungi daerah aliran sungai, yang memasok 75% dari air tawar di seluruh dunia. Jadi tidak bisa kita bayangkan dunia ini tanpa adanya hutan ataupun pohon.
Sehingga kehadiran hutan sangat berkaitan dengan proses-proses perubahan yang terjadi pada iklim, hidrologis, kesuburan tanah, keanekaragaman genetik flora dan fauna, sumber daya alam bahkan berhubungan dengan wilayah wisata alam.
Hidrologis, artinya hutan merupakan tempat penyimpanan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada akhirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai yang memiliki mata air di tengah-tengah hutan secara teratur menurut irama alam.
Hutan menyediakan jasa lingkungan yang penting selain penyimpanan karbon, seperti perlindungan daerah tangkapan air, pengaturan aliran air, mendaur ulang nutrisi, pengaturan curah hujan, dan pengendalian penyakit. Hutan menghisap karbon dioksida dari atmosfer yang kemudian mengimbangi emisi hasil kegiatan manusia.
Hutan berkaitan dengan iklim, artinya komponen ekosistem alam yang terdiri dari unsur-unsur hujan (air), sinar matahari (suhu), angin dan kelembaban yang sangat mempengaruhi kehidupan yang ada di permukaan bumi. baik iklim makro maupun mikro. Karena ternyata, sekitar 16% emisi gas rumah kaca ke atmosfir tersebut berasal penebangan dan penggundulan (Global GHG Emissions, 2005).
Hutan berkaitan dengan kesuburan tanah, artinya tanah hutan merupakan pembentuk humus utama dan penyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain. Hutan sebagai sumber keanekaan genetik, artinya hutan memiliki kekayaan dari berbagai jenis flora dan fauna.
Hutan sebagai sumber daya alam, artinya hutan mampu memberikan sumbangan hasil alam yang cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri. Selain itu hutan juga memberikan fungsi kepada masyarakat sekitar hutan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hutan sebagai wilayah wisata alam, artinya hutan mampu berfungsi sebagai sumber inspirasi, nilai estetika dan sebagainya.
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan yang sering disebut deforestasi adalah konversi lahan hutan yang disebabkan oleh manusia menjadi areal pembukaan lahan. Tekanan lokal muncul dari masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai sumber bahan pangan, bahan bakar, dan lahan pertanian. Disisi lain, jutaan orang masih menebang pohon untuk menghidupi keluarganya, penyebab utama deforestasi hutan saat ini semakin meluas yaitu meningkatnya aktifitas pertanian berskala besar yang didorong oleh permintaan konsumen.
Saat ini, deforestasi hutan tidak lagi sekedar pembalakan liar (illegal logging) oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Akan tetapi telah beralih dari program besar pemerintah, yaitu ke proses yang didorong oleh hadirnya berbagai perusahaan, misalnya perkebunan untuk berbagai komoditi dan industri kayu. Pendorong permintaan untuk lahan pertanian bervariasi secara global. Permintaan untuk kayu juga mendorong laju deforestasi hutan dan oleh karena itu menyumbang emisi sebagai akibat perubahan pemanfaatan lahan.
Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar utama disebabkan kegiatan industri, terutama industri kayu dan pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Industri, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar.
Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari jutaan ha hutan yang terus berlangsung hingga saat ini. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya sering meningkatkan berbagai peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.
Dampak negatif lainnya akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna yang bersifat endemik.
Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan ini. Misalnya terusiknya atau hilangnya habitat orang hutan, gajah, harimau dan satwa lainnya.
Hari Hutan Sedunia
Dunia Internasional sangat memberikan perhatian besar pada hutan terutama dikaitkan dengan perubahan iklim, pemanasan global, deforestasi dan degradasi hutan yang terjadi.
Terdorong oleh arti penting hutan, European Confederation of Agriculture mendukung terciptanya Hari Kehutanan Sedunia pada November 1971. Selanjutnya oleh Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) ditetapkan tanggal 21 Maret setiap tahunnya.
Tema Hari Hutan Internasional Tahun 2015 (International Forest Day=IFD) kali ini adalah “Hutan dan Perubahan Iklim” menyoroti solusi berbasis hutan untuk mengatasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dan arti lebih luas lagi yaitu hutan dan pembangunan berkelanjutan. Hutan dan Perubahan Iklim yang sengaja dipilih untuk menyoroti bagaimana keterkaitan hutan dengan perubahan iklim. Dimaksudkan untuk menggalang dukungan global untuk tindakan dan perubahan perubahan yang lebih besar.
Peran Masyarakat
Apa sih manfaat pohon bagi masyarakat.? Sebuah pertanyaan yang tidak sulit dijawab, namun jawabannya haruslah secara riil, logis dan benar-benar menguntungkan bagi kehidupan nyata tidka sekedar idealisme peduli lingkungan. Menaman pohon di kota dan maupun di desa dapat dianggap memberi arti tabungan/investasi di hari tua, menyediakan udara bersih dan air dengan menghasilkan oksigen dan menyerap CO2, estetika (indah hijau), mencegah banjir dan longsor, menghasilkan buah, mengurangi pencemaran dan lainnya.
Sebenarnya, sebagian besar masyarakat telah paham betul akan fungsi dan manfaat dan keberadaan hutan. Namun, persepsi yang timbul umumnya adalah bahwa hutan sedang terancam dan harus dilindungi dari perusakan oleh manusia.
Deforestasi, pembalakan liar, kebakaran hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, kekeringan merupakan perlu diketahui dan dipahami dengan baik. Masyarakat perkotaan yang semakin bertambah tidak hanya disuguhi oleh semacam pesan negatif tentang hutan. Namun perlu pula diberdayakan peran aktif dan partisipasi dalam solusi pemecahan masalahnya.
Terkadang dalam diskusi pembedayaan masyarakat desa dan kota tentang pentingnya hutan dan pohon sering muncul pertanyaan. Jika kami atau mereka menanam pohon di pekarangan sendiri, di kebun atau di hamparan lahan milik yang cukup luas, apakah ada jaminan bahwa hasil hutan misalnya berpa kayu tersebut dapat kami nikmati kemudian hari?.
Sudah barang tentu dijamin oleh pemerintah sebab dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Keputusan Menteri hal-hal tersebut sudah diatur dengan baik. Oleh karenanya dikenal hutan rakyat, hutan tanaman rakyat/industri (tanaman diartikan sengaja ditanam), hutan pada lahan hak milik, ijin pemanfaatan kayu (IPK) dan lainnya. Tinggal sekarang ini adalah untuk mensosialisasikannya agar dipahami baik oleh masyarakat. (analisadaily.com)
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Astrid Widia, Pemerhati Sosial Politik Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bagaimana komitmen kuat terhadap perlindungan bagi…
Oleh: Ratna Sari Dewi, Pengamat Kebijakan Publik Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan negara dengan diluncurkannya…