Perpanjangan Izin Usaha Freeport Digugat ke PTUN

NERACA

Jakarta - Gugatan citizen lawsuit dan gugatan tata usaha negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2015 No.39/G/2015/PTUN-JKT untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin ekspor consentrat selama enam bulan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi, akan segera disidang.

Dua gugatan hukum didaftarkan untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin eksport consentrat selama 6 bulan kepada PT Freeport yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi.

Kedua gugatan tersebut telah menjadikan Jokowi dan PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat sedangkan para pengugat terdiri dari warga Negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita yang terdiri dari FX.Arief Poyuono , Haris Rusly , Iwan Sumule dan Kisman Latumakulita.

Dua gugatan itu yaitu gugatan citizen lawsuit dan gugatan tata usaha negara yang didaftarkan pada tanggal 2 Maret 2015 Dengan nomor 39/G/2015/PTUN-JKT.“Adapun isi gugatan tersebut menuntut kepada pemerintah Jokowi intuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport Consentrat PT FI,” kata Koordinator Gerakan Pembela Trisakti Dan Nawacita, FX Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (3/3). “Dan dalam tuntutan sela memohon pada majelis hakim untuk memutuskan serta-merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan dan ekspor consentrat,” tambah dia.

Dasar Gugatan yang dilayangkan keempat warga Negara Indonesia didasarkan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka 4 tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan.

Namun, yang terjadi pada PTFI justru pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu pembuatan smelter, pemberian Izin Usaha pertambangan dan izin ekspor hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditandatangani pada awal Februari 2015.

Pemerintah Jokowi secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 103 dan 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 1 tahun 2014. Selain melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap rakyat Indonesia Jokowi juga sudah menghianati cita-cita Trisakti dan Nawacita dengan membuat Nota kesepakatan yang menguntungkan Freeport Indonesia dan merugikan negara serta diskriminasi Terhadap perusahaan tambang nasional.

Proses Gugatan di PTUN dilakukan karena izin usaha pertambangan dan ekspor konsentrat yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah produk tata Usaha Negara.“Maka harus dibatalkan melalui peradilan TUN,” kata Arief.

Oleh karena itu, Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan. Karena mafia pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan Gugatan citizen lawsuit dan Gugatan di PTUN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa. Namun, dirinya menegaskan bahwa apa yang menjadi dasar gugatan itu tak benar. Pasalnya, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum.

Sukhyar menekankan, Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport memiliki landasan hukum. Acuan kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. Menurutnya, penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut juga tidak melanggar UU Minerba.

“Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan. Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting mineral mentah tidak boleh ekspor sampai 2017,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait izin Freeport itu. Hal ini karena batas waktu ekspor mineral mentah adalah tahun 2017. mohar

BERITA TERKAIT

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

KETUA UMUM APINDO: - Penetrasi Asuransi Lokal Kalah Dibanding Negara Lain

  Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengungkapkan, kondisi penetrasi asuransi di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan negara…

Legislator Dorong Reklamasi Pasca Tambang 100 Persen

NERACA Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan…

TIGA MENTERI EKONOMI SEPAKAT: - Pemindahan Pelabuhan Barang Impor ke Luar Jawa

  Jakarta- Tiga menteri  ekonomi: Menkop UKM, Mendag dan Menperin sepakat terhadap usul pemindahan pelabuhan yang jadi pintu masuk barang…