Drama Perseteruan : KPK Vs Polri 2015 - Oleh : Hari Prasojo, Pemerhati Masalah Hukum

Dalam proses pencalonan nama calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal, KPK  justru menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penerimaan janji atau hadiah dan transaksi mencurigakan. Namun demikian, meskipun KPK telah menetapkan calon Kapolri sebagai tersangka oleh KPK, namun Komisi III DPR RI tetap melanjutkan proses fit and proper test Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Dalam rangka pergantian kepemimpinan tertinggi POLRI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)  mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri kepada Presiden RI, dan dilanjutkan penyerahan nama calon ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.

Kemudian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menetapkan calon tunggal Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015,. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan terkait dengan kasus dugaan salah satu pemilik Rekening Gendut di kepolisian.

Komjen Pol Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Padahal saat sidang pleno Komisi III, dari sepuluh fraksi terdapat delapan fraksi yang memutuskan untuk melanjutkan rangkaian fit and proper test Budi Gunawan.  Sementara dua fraksi memberikan catatan yaitu  fraksi Demokrat memberikan catatan untuk tidak melanjutkan dan fraksi PKS melanjutkan dengan meminta konfirmasi KPK.

Pada 15 Januari 2015, sekitar pukul 07.30 WIB, aparat Kepolisian menangkap Bambang di kawasan Depok saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Bareskrim Polri menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Bahwa proses hukum penangkapan Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka secara proporsional sesuai mekanisme hukum. Namun demikian, pihak Polri tidak menyebutkan identitas pelapor.

Pada 19 Januari 2015,  di Bareskrim Jakarta, Sugianto Sabran,  mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, pernah melaporkan dugaan praktek mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Selain itu, telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu itu ke Bareskrim pada 2010. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (http://nasional.kompas.com, 23 Januari 2015).

Dasar Tuduhan Kasus

Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko memperoleh 67.199 suara. Sementara itu, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan Ujang-Bambang yang kalah lantas mengajukan upaya sengketa di MK. Saat itu, yang menjadi kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto.

Dalam sidang di MK, Ujang-Bambang menghadirkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu diduga telah diminta oleh Bambang untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di depan majelis hakim. Salah seorang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Ratna Mutiara. Permintaan Saudara Ujang Iskandar cuma pilkada ulang. Dirinya didiskualifikasi, dimana suaranya 67.000 dihilangkan MK (Sugianto Sabran,  mantan calon Bupati Kotawaringin Barat, 23 Januari 2015)

Bambang Widjojanto dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi saat sebagai pengacara. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bareskrim telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu. Setelah melakukan gelar perkara beberapa kali, lalu ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik, sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana, yaitu alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli. Pihak Penyidik Bareskrim tidak mendahului dengan mengambil langkah pemanggilan tersangka.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan kasus penangkapan Bambang Widjojanto dan pihak Komnas HAM berjanji akan menyelidiki indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam penangkapan tersebut. Selanjutnya akan menindaklanjutinya dan akan mempublikasikan lagi apa yang sudah kami capai, dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriane mengatakan, sejak penangkapan Bambang Widjojanto, Komnas HAM sudah langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM dan mencurigai penangkapan tersebut memiliki hubungan dengan penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK.  Kasus ini mengada-ada, prosesnya sangat cepat. Ada percepatan yang sengaja dilakukan. Seperti ada tensi antara KPK-Polri sejak ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka.

Presiden Joko Widodo telah membentuk tim independen untuk mengatasi kisruh antara KPK dan Polri. Saat ini, tim itu belum terbentuk secara formal. Tujuan dibentuknya tim independen ini untuk meredakan ketegangan di tengah masyarakat menyikapi penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Pihaknya akan berkomunikasi dengan KPK dan Polri terkait penyelesaian kisruh ini. Meski demikian, Presiden meminta agar tim tidak melakukan langkah kontraproduktif terhadap proses hukum di KPK maupun Polri.

Tim independen   beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie,Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.

Kasus ini mengada-ada, prosesnya sangat cepat. Ada percepatan yang sengaja dilakukan. Seperti ada tensi antara KPK-Polri sejak ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka. Selanjutnya Komnas HAM berencana melaporkan balik orang yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Bahwa evaluasi tidak hanya terhadap Budi Gunawan, tetapi juga terkait jabatan Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Yang penting kita beri dukungan memperkuat dan memastikan, baik KPK maupun Polri mendapat dukungan dari kita semua. Mengingat bahwa Bangsa Indonesia memerlukan KPK dan Polri yang efektif bekerja.

Polemik dua institusi penegak hukum tersebut justru dapat memicu keresahan di kalangan masyarakat. Selain meminta agar kedua belah pihak tidak membangun argumentasi masing-masing. Bahkan, menurut Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin, merasa prihatin atas kehidupan kebangsaan saat ini. Dua institusi penegak hukum negara justru saling serang dan mencari kesalahan.

Semoga masalah cepat selesai dengan elegan, kedua institusi harus diperkuat dan saling berkomunikasi secara sehat dan tidak terseret ke ranah politik yang tidak berujung.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…