Buntut Larangan Jualan - Harga Saham Produsen Bir Ikut Anjlok

NERACA

Jakarta –Kebijakan Menteri Perdagangan soal larangan penjualan minuman beralkohol di mini market, direspon pro dan kontra dari pelaku usaha. Namun yang pasti, imbas kebijakan tersebut memberikan sentiment negatif terpada harga saham produsen minuman alcohol Anker Bir, seperti PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) yang terkoreksi sampai Rp 20.000 menjadi Rp 340.000. Sedangkan saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), produsen Bir Bintang, turun Rp 375 menjadi Rp 11.525.

Kata analis pasar modal dari Woori Korindo Securities, Reza Priyambada, larangan penjualan bir di mini market menjadi sentimen negatif bagi para emitennya. Pasalnya, investor menilai akan ada penurunan penjualan,”Ada imbas negatif dari kebijakan tersebut,"ujarnya di Jakarta, Senin (2/2).

Namun, lanjut Reza, tekanan terhadap saham dua emiten tersebut kemungkinan hanya sementara. Dampak kebijakan pelarangan penjualan bir di minimarket terhadap penjualan baru benar-benar terlihat dalam laporan keuangan. Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan mengkaji ulang larangan penjualan minuman keras dengan kadar alkohol di bawah 5% di toko-toko swalayan,”Larangan penjualan minuman beralkohol tersebut bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu sendiri. Dan, kita melihat aturan itu harus dikaji ulang karena tata niaga perdagangan produk ini sudah transparan dan terukur," kata Wakil Sekjen Aprindo, Satria Hamid.

Pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang lebih baik terhadap masyarakat terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Contoh lain di daerah pariwisata, seharusnya diberikan kelonggaran khusus karena marketnya di sana memang ada. Tidak mungkin ritel menjual, tapi demand-nya tidak ada. Kalau ada larangan malah akan menghambat iklim investasi. Sebab, banyak pemda yang meminta untuk menjual dan masyarakatnya memang ingin ada produk tersebut.

Selain itu, peritel telah berkomitmen akan memenuhi ketentuan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Permendag tersebut.

Pertama, penempatan minuman beralkohol golongan A ditempatkan pada tempat khusus dan terpisah dengan produk lainnya dan diberi sticker/tanda batas usia pembeli 21 tahun atau lebih. Kedua, dalam meletakkan minuman beralkohol golongan A, konsumen tidak boleh lagi mengambil produknya sendiri melainkan melalui petugas. Ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika melakukan transaksi pembelian minuman beralkohol. (bani)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Balik Citra Sukses Iwan Sunito - OJK Ingatkan Investor Waspadai Investasi Internasional

NERACA Jakarta -Pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito melalui perusahaan barunya, One Global Capital menggelar roadshow bertajuk “Invest Like a…

Bayu Buana Targetkan Pendapatan Naik 7,75%

NERACA  Jakarta – Meski dihadapkan masih lemahnya daya beli masyarakat, namun emiten pariwisata PT Bayu Buana Tbk. (BAYU) mengaku optimis…

Laba Bank Seabank Indonesia Tumbuh 88%

NERACA Jakarta- Di kuartal pertama 2025, PT Bank Seabank Indonesia berhasil membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp124 miliar dengan laba…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Di Balik Citra Sukses Iwan Sunito - OJK Ingatkan Investor Waspadai Investasi Internasional

NERACA Jakarta -Pengusaha properti asal Indonesia, Iwan Sunito melalui perusahaan barunya, One Global Capital menggelar roadshow bertajuk “Invest Like a…

Bayu Buana Targetkan Pendapatan Naik 7,75%

NERACA  Jakarta – Meski dihadapkan masih lemahnya daya beli masyarakat, namun emiten pariwisata PT Bayu Buana Tbk. (BAYU) mengaku optimis…

Laba Bank Seabank Indonesia Tumbuh 88%

NERACA Jakarta- Di kuartal pertama 2025, PT Bank Seabank Indonesia berhasil membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp124 miliar dengan laba…