KKP Finalisasi Aturan Proteksi Bencana Perikanan

NERACA

 

Jakarta – Bencana yang melanda, mulai dari gunung meletus dan banjir, membuat kerugian maha besar, termasuk di sektor perikanan. Adanya bencana ini pun tak pelak lagi mengakibatkan kerugian pada para nelayan, pembudidaya dan petambak. Untuk mengantisipasi hal itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil langkah untuk melakukan proteksi bencana perikanan tersebut melalui rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

"Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam siaran persnya,  Kamis (27/2).

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah.

Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. "Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” jelasnya.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Sharif.

Sharif menegaskan, untuk nelayan Indonesia yang larat dan terdampar di luar negeri akibat bencana alam, diberikan perlindungan dalam bentuk bantuan perlindungan/advokasi hukum, bantuan pemulangan, bantuan evakuasi dan bantuan pengobatan. Untuk teknis pelaksanaannya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan melakukan pendataan terkait jumlah dan lokasi nelayan yang terdampar serta koordinasi teknis pemberian bantuan.

"Saya tegaskan, pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam yang diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau instansi terkait. Sedangkan unit eselon I teknis terkait di lingkungan KKP akan mendata jumlah, lokasi dan kerusakan sarana dan prasarana  sesuai dengan bidang usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, Sharif mengakui adanya bencana alam ini menjadikan industri perikanan menjadi salah satu sektor yang cukup terpukul akibat bencana alam awal tahun ini. “Tahun ini adalah masa terburuk bagi sektor perikanan. Kerugian terbesar terjadi pada pembudidaya tambak ikan maupun udang. Hal itu akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah sejak awal 2014,” ungkapnya.

Sebanyak lima provinsi di Indonesia yang mengalami kerusakan sektor perikanan terparah yakni Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, serta Sulawesi Utara. Total kerugian mencapai Rp 587 miliar. Demi meringankan beban petambak, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyalurkan bantuan untuk beberapa daerah.

BERITA TERKAIT

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tingkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025…

Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika…

Juni 2025, Kinerja Manufaktur Indonesia Sedikit Melemah

NERACA Jakarta – Kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni…

BERITA LAINNYA DI Industri

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tingkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025…

Deregulasi Perizinan Beri Ruang Pelaku Industri Agar Tetap Kompetitif

NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika…

Juni 2025, Kinerja Manufaktur Indonesia Sedikit Melemah

NERACA Jakarta – Kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya PMI bulan Juni…