Safeguard Akan Bendung Impor Pipa Migas dari China

NERACA

 

Jakarta - Langkah pemerintah memberlakukan safeguard terhadap impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi dinilai sangat tepat. Pasalnya, selama ini pasar produk casing dan tubing di dalam negeri sangat besar, namun yang banyak beredar atau digunakan malah produk dari China.

Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe) menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108 30 Juli 2013 yang menetapkan pengenaan safeguard terhadap impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi sangat melindungi industri nasional.

Ketua Apropipe, Willem Siahaya mengungkap dengan PMK No. 108 30 Juli 2013, produsen produk casing dan tubing nasional bisa meningkatkan penjualannya di pasar dalam negeri. Selama ini, kebutuhan casing dan tubing nasional mencapai 100.000 ton per tahun dan separuhnya masih diimpor, padahal produksi nasional sebesar 300.000 ton per tahun.

Casing dan Tubing, menurut Willem, adalah produk strategis penunjang kegiatan pemboran migas dan panas bumi. Namun, pasar dalam negeri terus dibanjiri produk impor dari China. “Produk casing dan tubing dari China memakai harga dumping dan disubsidi 17% oleh pemerintahnya. Adanya pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard, akan menghentikan impor produk,” papar Willem pada acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/8).

Pengenaan safeguard, lanjut Willem, memberikan jaminan usaha bagi produsen casing dan tubing nasional.“Kami sangat berharap bisa menjadi pionir bagi produk dalam negeri dan meningkatkan investasi menuju industri sektor hulu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Benny Wahyudi menambahkan, pengenaan tindakan safeguard membuat industri di dalam negeri bisa tumbuh dan meningkat daya saing. Selama ini, utilisasi kapasitas terpasang produk casing dan tubing masih rendah.

“Diharapkan dengan produksi di dalam negeri akan memberikan nilai tambah. Investor juga tertarik untuk menanamkan modalnya jika pasar casing dan tubing nasional semakin besar,” tandasnya.

Aturan Safeguard

Sementara itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah mengemumumkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108/PMK.011/2013 tertanggal 30 Juli 2013. Peraturan tersebut menjelaskan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing yang diundangkan pada 6 Agustus 2013. Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Ketua KPPI Ernawati menjelaskan sebelumnya pengenaan BMDTP ini mengacu pada permohonan safeguards Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT. Citra Tubindo Tbk, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya. Asosiasi dan perusahaan mengklaim kerugian yang dialami akibat produk impor sejenis. \"Selama tahun 2008-2011, APROPIPE selaku pemohon telah kehilangan pangsa pasar, sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan, \" kata dia.

Dia menyebutkan pemohon mengalami tren penurunan laba selama periode penyelidikan, bahkan mengalami kerugian di tahun 2010, terutama disebabkan penurunan tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat bahwa pemohon telah mengalami ancaman kerugian serius.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari tahun 2008 ke tahun 2009 sebesar 0,4%, namun pada tahun 2009 volume impor mengalami peningkatan sebesar 7,8%, dan pada tahun 2011 terjadi kenaikan volume impor yang signifikan yaitu sebesar 98,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapaun Rincian BMTP dimaksud adalah; tahun I (6 Agustus 2013 – 5 Agustus 2014) Rp. 28.439 per kilogram, tahun II (6 Agustus 2014 – 5 Agustus 2015) Rp. 28.001 per kilogram, tahun III (6 Agustus 2015 – 5 Agustus 2016) Rp. 27.564 per kilogram, tahun IV (6 Agustus 2016 – 5 Agustus 2017) Rp. 27.126 per kilogram.

Industri migas adalah salah satu sektor yang sangat membutuhkan casing dan tubing untuk menjalankan usahanya. Namun demikian, kedua jenis alat tersebut lebih banyak didatangkan dari negara lain atau impor. Akibatnya, kerugian dan ancaman serius akibat lonjakan impor produk jadi terjadi di sejumlah jenis industri migas.

Wakil Ketua KPPI Joko Wiyono melansir setidaknya ada 10 komoditas impor yang disinyalir mengalami lonjakan  yang cukup tajam, sehingga mengancam produk dalam negeri. \"Penyelidikan dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjirnya produk impor. Kasus-kasus tersebut atas laporan pengusaha baik secara sendiri maupun melalui asosiasi, \" ungkapnya.

Data dari KPPI menyebutkan 10 produk tersebut diantaranya casing dan tubing, ikan makarel, tepung gandum, dextrone monohydrate, kondom, sorbitol, baja alumunium lapis seng, pengukur kilowatt hour, paku dan medium density fibreboard. Dari sejumlah produk tersebut baru kasus tepung gandum yang telah diambil tindakan safeguard melalui peraturan menteri keuangan no193/PMK011/2012. \"Tindakan yang dilakukan dengan mengenakan bea masuk terhadap produk tersebut. Sehingga produk dalam negeri bisa bersaing secara adil, \" tuturnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…