Standar Pelayanan Publik

Di tengah maraknya keluhan masyarakat atas pelayanan kesehatan, pembuatan KTP, Paspor, Perpanjangan SIM/STNK dan lain-lain yang diberikan badan publik seperti Rumah Sakit/Puskesmas, Kelurahan/Kecamatan, Kantor Imigrasi, Kantor Samsat/Polri, PT KAI/KCJ sudah saatnya memiliki standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Patut diingat bahwa awal Mei 2013 merupakan batas akhir para penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun standar pelayanan publik di unitnya masing-masing. Benar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2012, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan (pasal 22 ayat 1). Selain itu, mereka juga wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan (pasal 22 ayat 2).

PP ini memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diatur untuk menyusun standar pelayanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PP ini ditetapkan (Pasal 50). PP ini ditetapkan pada 29 Oktober 2012, maka batas akhirnya adalah akhir April 2013.

Apabila penyelenggara pelayanan publik lalai, sesuai pasal 49 ayat 1, terhadap pelanggar pasal 22 ayat 2 akan dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan, dan pelanggar pasal 22 ayat 1 akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan ketentuan ini, kita selaku warga negara yang menggunakan pelayanan publik berhak untuk menanyakan apakah unit pelayanan yang kita gunakan (RSUD, puskesmas, sekolah, PT KAI/KCJ,  dinas, badan, dll) telah memiliki standar pelayanan atau belum.

Yang dimaksud dengan standar pelayanan adalah mencakup dasar hukum pelayanan; persyaratan pelayanan; sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan; jangka waktu penyelesaian pelayanan; biaya/tarif pelayanan; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan akan sesuai standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan mekanisme evaluasi kinerja pelaksana.

Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Tidak hanya itu. Standar pelayanan publik adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain dalam ketidakpastian biaya, prosedur, dan waktu pelayanan. Mulai saat kita harus berani dan tidak takut jika berhadapan dengan oknum birokrat yang nakal. Dengan sanksi yang demikian tegas, seharusnya para penyelenggara pelayanan segera menyadari pentingnya standar pelayanan publik.

Misalnya, saat mengajukan suatu perizinan jenis yang sama pada satu tempat bisa jadi satu hari selesai, tapi di tempat lain bertahun-tahun pun belum selesai tuntas, atau  kerap kali penyelenggara pelayanan publik merasa pelayanan yang dilakukannya sudah baik, padahal yang dilayani (masyarakat) justru merasa sebaliknya.

Dengan adanya standar pelayanan publik semestinya badan publik memiliki standar yang sama untuk jenis produk layanan yang sama, sehingga menjadi alat ukur bila ingin menyatakan pelayanannya sudah baik atau belum menjadi jelas. Nah,  dalam penetapan standar itu penting pula melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanannya.

Bagaimanapun, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik memang dijamin oleh UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pelibatan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat dilibatkan sejak perencanaan, penyelenggaraan, hingga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…