Saya pemilik kartu kredit Standard Chartered Bank (SCB) sejak 2006 dan masih aktif digunakan hingga saat ini. Pada Nov. 2008, SCB mengirimkan surat yang menyatakan bahwa permohonan fasilitas kredit Standby Cash (KTA) saya sudah disetujui dengan pembebasan iuran tahun pertama.
Karena tidak membutuhkan dan tidak pernah mengajukan permohonan tersebut, maka surat itu saya abaikan. Namun apabila nasabah tidak/belum melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 20 hari setelah tanggal efektif pinjaman, bank akan segera menutup kembali fasilitas pinjaman yang telah disetujui.
Di awal tahun kedua, ternyata SCB menagihkan iuran tahunan Rp 540.000. Karena tidak pernah menggunakan, saya mengajukan komplain melalui call center SCB agar fasilitas Standby Cash tersebut ditutup dan iuran tahunan dihapuskan. Pihak Call Center akhirnya mengkonfirmasi bahwa hal tersebut sudah terselesaikan dan tidak ada utang apapun.
Masalah timbul pada pertengahan 2010 saat aplikasi kartu kredit saya di salah satu bank ditolak dengan alasan kolektibilitas tidak lancar (berdasarkan SID Bank Indonesia) pada fasilitas KTA di SCB. Hal ini segera saya laporkan pada Call Center SCB dan dinyatakan saya tidak mempunyai tunggakan.
Walau surat bukti itu belum saya terima hingga saat ini, saya anggap SCB pasti akan melakukan kewajibannya tersebut dengan mengup-date data saya dalam SID BI. Ternyata perkiraan saya salah besar. Hal ini saya ketahui pada saat mengajukan kredit ke salah satu bank di akhir Mei 2011, dan berdasarkan checking SID BI ternyata masih ada tunggakan di SCB.
Hingga surat pembaca ini ditulis, saya sudah 3 kali menghubungi Call Center SCB yaitu pada tanggal 31 Mei 2011, 4 Juni 2011 dan 6 Juni 2011. Jawaban yang saya dapatkan sangat tidak memuaskan.
Ada apa dengan SCB, sehingga masalah yang seharusnya sudah beres sejak 2 tahun lalu ternyata masih terkatung-katung hingga saat ini. Dan kelalaian SCB ini, jelas sangat merugikan saya karena menghambat proses pengajuan kredit dan yang pasti merusak nama baik saya.
Saya harap SCB segera mengkinikan data saya dalam SID BI dan mengirimkan surat bukti lunas yang saya minta.
Victor Abdi Negara, Jakarta
Email: an_victor@yahoo.com
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…