Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta
Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali menunjukkan hasil konkret dan membanggakan. Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar judi daring lintas negara yang melibatkan ribuan rekening serta pelaku dari berbagai latar belakang kewarganegaraan. Aksi tegas ini menandai tonggak penting dalam upaya pemerintah menjaga ruang digital nasional dari infiltrasi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Langkah strategis ini patut diapresiasi tinggi, mengingat tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis tetapi juga berskala global. Judi daring bukan lagi sekadar pelanggaran hukum di dunia maya, melainkan telah menjelma menjadi jaringan kejahatan transnasional yang menyasar masyarakat dengan berbagai modus manipulatif, merusak tatanan sosial, dan mengganggu stabilitas ekonomi rumah tangga.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen yang solid antara Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan laporan resmi PPATK, terdapat 5.885 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi daring. Angka ini mencerminkan skala operasi yang sangat besar dan kompleks, melibatkan ribuan individu yang tersebar di dalam dan luar negeri.
Dari hasil penyelidikan aparat, sebanyak Rp 75 miliar berhasil disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Rinciannya, Rp 61 miliar berasal dari 164 rekening yang telah dibekukan, sedangkan sisanya senilai Rp 14 miliar merupakan uang tunai yang berhasil diamankan. Ribuan rekening lainnya kini tengah dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lanjutan, yang menunjukkan bahwa penindakan belum berakhir dan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Lebih lanjut, Komjen Wahyu mengungkap bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menangani 17 berkas perkara terkait judi daring, dan dua di antaranya telah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. Ini menandakan bahwa proses hukum tidak berhenti di pengungkapan, tetapi dilanjutkan hingga ada kepastian hukum bagi para pelaku.
Salah satu situs yang berhasil dibongkar dalam operasi ini adalah h55.hiwin.care, sebuah platform yang diketahui menjadi basis operasi dari jaringan judi daring internasional tersebut. Pelaku utamanya diduga berasal dari China, yang mempertegas bahwa kejahatan ini memang bersifat lintas batas dan membutuhkan kerja sama penegakan hukum lintas negara yang solid.
Tidak hanya berfokus pada pemblokiran rekening, aparat juga berhasil menangkap para pelaku dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung lengkap dengan barang bukti.
Barang bukti tersebut mencakup dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp475 juta, 25.000 dolar Amerika Serikat, 1.000 dolar Singapura, serta uang dalam rekening senilai lebih dari Rp5 miliar. Nilai dan bentuk barang bukti ini mencerminkan dimensi ekonomi dari kejahatan yang ditangani—bukan sekadar hobi ilegal, tetapi operasi bisnis gelap yang melibatkan infrastruktur digital dan finansial canggih.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi gelombang kejahatan digital. Presiden RI sendiri telah memberikan arahan tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk dalam bentuk daring. Dukungan terhadap langkah-langkah Polri dan lembaga terkait seperti PPATK, Kejaksaan Agung, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia dalam hal pengawasan dan pemblokiran rekening, menjadi pilar penting dalam mengatasi ancaman ini secara sistemik.
Langkah-langkah terpadu seperti ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi warganya dari dampak destruktif judi daring. Tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga memutus aliran dana dan jejaring keuangan yang menopang operasional sindikat. Ini merupakan pendekatan holistik yang harus terus dijaga dan diperkuat ke depan.
Judi daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menyasar aspek psikologis dan sosial masyarakat. Banyak kasus menunjukkan bahwa korban judi daring mengalami kerugian finansial besar, konflik dalam keluarga, bahkan berujung pada tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan domestik. Judi daring menjerat korban dalam siklus kecanduan yang merusak masa depan individu maupun lingkungan sosialnya.
Lebih dari itu, praktik judi daring juga dapat menjadi sumber pendanaan bagi aktivitas ilegal lain seperti pencucian uang, perdagangan manusia, hingga pendanaan jaringan kriminal internasional. Oleh karena itu, pengungkapan jaringan besar seperti yang dilakukan Bareskrim Polri bukan hanya keberhasilan teknis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.
Keberhasilan aparat dalam melumpuhkan jaringan judi daring ini perlu menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah menjalankan tugasnya dengan maksimal, kini saatnya masyarakat berperan aktif menjaga diri dan lingkungannya dari jebakan judi daring.
Waspadai iklan-iklan judi yang menyusup di media sosial dan aplikasi digital. Ajari anak-anak dan generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perjudian dengan pendekatan edukatif dan persuasif. Laporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya kepada pihak berwenang, karena keamanan digital adalah tanggung jawab bersama.
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…
Oleh: Didik J Rachbini Ph.D., Ekonom Indef, Rektor Universitas Paramadina Kehidupan, perbuatan, kegiatan manusia pada dasarnya berpegang…
Oleh : Jodi Mahendra, Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Perang terhadap kejahatan siber, khususnya praktik judi daring, kembali…
Oleh : Doni Laksana, Pengamat Pertanian Swasembada pangan merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa.…