Eksportir Indonesia Diminta Antisipasi UCA

NERACA

 

Jakarta - Amerika Serikat adalah salah satu negara tujuan ekspor Indonesia. Namun, negeri Paman Sam tersebut mempunyai aturan yang dikenal dengan Undang-undang Unfair Competition Act (UCA) yang diterapkan di beberapa negara bagian seperti California, Washington dan Lousiana sejak akhir tahun 2011 lalu dan menurut rencana akan diikuti oleh 36 negara bagian yang lain.

 Dalam aturan UCA ini menjelaskan akan melarang pelaku usaha di manapun di seluruh dunia untuk menjual produknya di Amerika Serikat jika pelaku usaha tadi tidak compliance dalam hal penggunaan teknologi informasi dalam proses produksinya, seperti menggunakan teknologi informasi yang illegal. Untuk itu, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menghimbau agar pelaku industri garmen atau apparel Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.

 "Pada akhir bulan lalu, Jaksa Agung negara bagian California mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan garmen asal China dan India karena kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan keuntungan kompetitif yang tidak adil atas perusahaan-perusahaan AS dengan menggunakan software bajakan dalam produksi pakaian yang diekspor dan dijual di California. Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, California Jaksa Agung Kamala Harris menuduh Pratibha Syntex Ltd dari India dan Ningbo Beyond Home Textile Co. Ltd dari China tidak membayar biaya lisensi untuk penggunaan produk-produk perangkat lunak dari Adobe, Microsoft, serta Symantec," kata Ketua AKHKI, Justisiari Perdana Kusumah di Jakarta, Jumat (8/2).

 Ia memaparkan bahwa ada dua perusahaan asal China dan India yang mengekspor pakaian baik untuk laki-laki perempuan dan anak-anak ke California. Produsen pakaian di California sebagian besar berada di wilayah Los Angeles dan mempekerjakan lebih dari 580.000 orang.

"Adanya gugatan hukum dari Jaksa Agung negara bagian California terhadap perusahaan garmen asal India dan China merupakan peringatan bahwa ternyata Undang-undang Unfair Competition sudah benar-benar diterapkan di Amerika Serikat. Bagi para pengusaha garmen Indonesia yang mengekspor produknya ke Amerika Serikat harus mengantisipasi Undang-undang Unfair Competition, tentunya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut," paparnya.

Jika perusahaan garmen Indonesia sudah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Unfair Competition merupakan nilai tambah tersendiri sehingga bisa menggantikan perusahaan garmen dari negara lain yang terkendala dengan aturan di Amerika Serikat. Pada bulan Oktober 2012 lalu, perusahaan seafood asal Thailand, Narong Seafood Company Ltd. dikenakan denda sebesar US$ 10 ribu oleh negara bagian Massachusetts karena telah melanggar Undang-undang Unfair Competition.

"Bagi perusahaan yang mengekspor produk ke negara bagian yang menerapkan Undang-undang Unfair Competition ini, sebaiknya mempelajari aturan tersebut dengan baik. Jika mereka memakai software yang berlisensi tidak perlu takut, kalau mereka mengikuti aturan, tidak akan mungkin kena Undang-undang Unfair Competition ini," ujarnya.

Perlu Sosialisasi

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mensosialisasikan penerapan aturan UCA di Amerika Serikat (AS) kepada pengusaha nasional. Sebab, banyak pengusaha yang belum paham. "Apalagi banyak pengusaha kita yang mengekspor produknya ke sana," ujar Wakil Sekjen Apindo Franky Sibarani.

UCA merupakan Undang-Undang yang melarang pelaku usaha di manapun di seluruh dunia untuk menjual produknya di AS jika pelaku usaha tersebut menggunakan teknologi informasi (TI) yang ilegal dalam proses produksinya. Menurut Franky, pihaknya sudah bekerja sama dengan Microsoft untuk membina usaha kecil menengah (UKM) agar menggunakan software resmi.

"Apindo sudah menyadari aturan ini, tapi pemerintah perlu mengkomunikasikannya lebih luas. Karena aturan soal software ini belum terlalu dipahami," jelasnya.

Namun, kata dia, pengawasan atas penggunaan software resmi tidak hanya diharuskan kepada eksportir. Pengusaha di dalam negeri juga harus menerapkan kebijakan serupa. Atase Perdagangan Indonesia Kedubes RI di AS Ni Made Ayu Marthini mengatakan, pihaknya terus memantau penerapan UCA di AS.

"Kita tahu peraturan UCA merupakan regulasi dari beberapa negara bagian di AS. Kami telah melakukan pendekatan ke pusat (federal) untuk memohon penjelasan terkait kebijakan UCA ini," katanya.

Saat ini, jumlah eksportir dalam negeri ke AS sangat banyak dengan nilai perdagangan 26,5 miliar dolar AS. Karena itu, Ni Made meminta eksportir mempelajari negara-negara yang menerapkan UCA tersebut. "Jika mereka memakai software yang berlisensi tidak perlu takut. Kalau mereka mengikuti aturan, tidak akan mungkin kena UCA ini," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Gusmardi Bustami menyatakan, untuk menghadapi penerapan UCA harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi bagi para pengusaha Indonesia.

"Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual harus diberdayakan untuk melakukan sosialiasi kepada masyarakat khususnya kepada para pengusaha untuk menciptakan kesadaran tentang pentingnya UCA ini," jelas Gusmardi.

Menurut Gusmardi, rencana penerapan UCA ini harus diperhatikan karena pasti akan ada dampak bagi para pengusaha Indonesia, apalagi jika nantinya diterapkan di 36 negara bagian yang lain sehingga akan ada 38 negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan UCA. "Kita harus berhati-hati sekali menghadapi penerapan UCA ini, karena ini merupakan potential barrier yang mungkin akan kita hadapi," ungkap Gusmardi.

Kementerian Perdagangan, seperti dijelaskan oleh Gusmardi akan turut berupaya untuk mensosialisasikan tentang pentingnya persiapan menghadapi penerapan UCA ini. "Langkah-langkah yang bisa kita ambil misalnya sosialisasi bersama-sama, untuk mengetahui bagaimana meningkatkan kapasitas masing-masing, bagaimana meningkatkan aturan dan lain sebagainya akan kita lakukan," tegas Gusmardi.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…