Kriteria Kolektibilitas KUR

Banyak debitur KUR gagal mendapatkan fasilitas kredit dari bank BUMN, akibat kriteria kolektibilitas kredit yang diterapkan oleh kalangan perbankan membuat debitur yang seharusnya kategori baik menjadi turun peringkat menjadi "kurang lancar". Karena pihak bank selalu menghitung proses pembayaran cicilan terlalu ketat, tak ada kelonggaran waktu penundaan pembayaran dalam kurun waktu pendek. Bank terlalu ketat menetapkan tanggal jatuh tempo harus sesuai tanggal dalam akad kredit. Jika debitur terlambat seminggu sudah dianggap "kurang lancar", padahal pembayaran cicilan dalam bulan yang bersangkutan sama sekali tak terjadi penunggakan. Mohon pihak OJK dan LPS dapat meninjau ulang kriteria kolektibilitas seperti itu.

Arsyad Bustami, Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

Kenapa Batal Diskon Listrik?

Kami terus terang sangat kecewa saat Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembatalan insentif diskon listrik yang semula untuk Juni dan Juli.…

Edaran Peringatan Covid-19

Sangat menyayangkan surat edaran (SE) Kemenkes No. SR 03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di…

Angkutan Gratis Lansia

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebaiknya mengajak Gubernur Jawa Barat terkait dengan wilayah aglomerasi  untuk membuat surat keputusan bersama (SKB)…

BERITA LAINNYA DI

Kenapa Batal Diskon Listrik?

Kami terus terang sangat kecewa saat Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembatalan insentif diskon listrik yang semula untuk Juni dan Juli.…

Edaran Peringatan Covid-19

Sangat menyayangkan surat edaran (SE) Kemenkes No. SR 03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di…

Kriteria Kolektibilitas KUR

Banyak debitur KUR gagal mendapatkan fasilitas kredit dari bank BUMN, akibat kriteria kolektibilitas kredit yang diterapkan oleh kalangan perbankan membuat…