Banyak debitur KUR gagal mendapatkan fasilitas kredit dari bank BUMN, akibat kriteria kolektibilitas kredit yang diterapkan oleh kalangan perbankan membuat debitur yang seharusnya kategori baik menjadi turun peringkat menjadi "kurang lancar". Karena pihak bank selalu menghitung proses pembayaran cicilan terlalu ketat, tak ada kelonggaran waktu penundaan pembayaran dalam kurun waktu pendek. Bank terlalu ketat menetapkan tanggal jatuh tempo harus sesuai tanggal dalam akad kredit. Jika debitur terlambat seminggu sudah dianggap "kurang lancar", padahal pembayaran cicilan dalam bulan yang bersangkutan sama sekali tak terjadi penunggakan. Mohon pihak OJK dan LPS dapat meninjau ulang kriteria kolektibilitas seperti itu.
Arsyad Bustami, Jakarta Pusat
Kami terus terang sangat kecewa saat Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembatalan insentif diskon listrik yang semula untuk Juni dan Juli.…
Sangat menyayangkan surat edaran (SE) Kemenkes No. SR 03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di…
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebaiknya mengajak Gubernur Jawa Barat terkait dengan wilayah aglomerasi untuk membuat surat keputusan bersama (SKB)…
Kami terus terang sangat kecewa saat Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembatalan insentif diskon listrik yang semula untuk Juni dan Juli.…
Sangat menyayangkan surat edaran (SE) Kemenkes No. SR 03.01/C/1422/2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus Covid-19 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 di…
Banyak debitur KUR gagal mendapatkan fasilitas kredit dari bank BUMN, akibat kriteria kolektibilitas kredit yang diterapkan oleh kalangan perbankan membuat…