Apakah Jamaah Haji Dikenakan PPN?

Oleh: Herwin Kurniawati, Penyuluh KPP Pratama Wates, DIY

 

Musim haji telah tiba. Jamaah haji Indonesia kloter pertama sudah memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025 dan kemudian terbang ke Arab Saudi pada  2 Mei 2025. Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan total kuota haji Indonesia yang berangkat pada tahun 2025 sebanyak 221.000 orang. Setiap tahunnya, jumlah jamaah haji terbanyak di dunia berasal dari Indonesia. Tak dipungkiri, karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap embarkasi. Sebagai contoh, BPIH untuk tahun 2025 embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00. BPIH yang akan ditanggung oleh masing-masing jamaah haji regular adalah sebesar Rp55.478.501,00. Biaya ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup. Apakah biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji tersebut dikenakan pajak?

 Aspek Pajak Pertambahan Nilai

Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa tertentu tersebut meliputi antara lain jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan oleh biro perjalanan wisata termasuk dalam jasa lainnya di bidang keagamaan. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi jasa penyelenggaran haji ibadah regular, dan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah. Satu dari enam jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak dikenakan PPN, yaitu jasa penyelenggaraan ibadah haji khusus dan/ atau ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

PMK ini memberikan kepastian hukum bahwa biaya atas penyelenggaraan ibadah haji dan umroh baik yang diselenggarakan pemerintah maupun biro perjalanan wisata merupakan jasa yang tidak dikenai PPN. Biaya yang dikeluarkan oleh jamaah haji dan umroh menjadi lebih ringan. Hal ini menjadi cerminan bahwa negara melindungi hak konstitusional warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.

Saat ini ada beberapa biro perjalanan wisata yang memberikan paket umrah plus. Dalam hal ini selain menyelenggarakan perjalanan ibadah, biro juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, selain ke Kota Makkah dan Madinah. Sebagai contoh biro yang menawarkan paket perjalanan umrah plus Turki, atas jasa penyelenggaraan ke tempat lain ini dikenai PPN. Perjalanan ke tempat lain ini bukan dalam rangka transit baik tercantum atau tidak tercantum dalam penawaran jasa penyelenggaran perjalanan.

Dasar pengenaan pajak yang dikenakan dalam penyelenggaran jasa ini menggunakan Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP untuk menghitung PPN tersebut adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih atas jasa penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaran perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025, tarif PPN terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif PPN yang berlaku atau 1,1% (satu koma satu persen). Tarif tersebut dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Tagihan yang tidak dibedakan antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, maka tarif PPN terutang sebesar 5% (lima persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif PPN yang berlaku atau 0,55% (nol koma lima lima persen). Tarif tersebut dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, baik ibadah kegamaan dan tempat lain.

Ilustrasi

Biro perjalanan wisata ABC menawarkan paket umrah dan perjalanan wisata ke Turki selama 12 hari. Tagihan biaya perjalan dirinci, yaitu Rp30.000.000,00 untuk perjalanan umrah dan Rp20.000.000,00 untuk perjalanan wisata ke Turki. Biaya perjalanan umrah tidak dikenai PPN. Namun, biaya perjalanan wisata ke Turki, dikenai PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam paket penyelenggaraan perjalanan ibadah dengan tarif 1,1% (satu koma satu persen) dari Rp20.000.000, yaitu Rp220.000,00.

Biro perjalanan wisata ABC menawarkan paket umrah dan perjalanan wisata ke Turki selama 12 hari. Tagihan biaya perjalananan tersebut tidak dirinci, yaitu Rp50.000.000,00 untuk perjalanan umrah plus Turki. Biaya perjalanan tersebut dikenai PPN atas jasa paket penyelenggaraan perjalanan dengan tarif 0,55% (nol koma lima lima persen) dari Rp50.000.000, yaitu Rp275.000,00. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan oleh jamaah umrah akan lebih ringan, jika biro perjalanan wisata membuat tagihan yang terperinci.

Setiap umat muslim di Indonesia memiliki impian untuk dapat melakukan perjalanan ibadah ke tanah suci Makkah dan Madinah, baik untuk melaksanakan ibadah haji maupun umrah. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi para calon jamaah dengan tidak mengenakan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan. Peraturan ini juga diharapkan mampu memberikan dorongan berkembangnya bisnis penyelenggaran biro perjalanan ibadah dan/ atau wisata di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat memberikan konstribusi bagi penerimaan negara.

BERITA TERKAIT

Tegas dan Terukur, Strategi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Daring Hingga 80 Persen

    Oleh :Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan transaksi judi daring (online) secara signifikan…

Optimalkan Fasilitas Pendidikan, SR Tambah Kapasitas dan Lokasi Baru

    Oleh : Nancy Dora, Pengamat Pendidikan   Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai kemiskinan melalui sektor pendidikan…

Indonesia Perkuat Peran Global Lewat Konferensi ke-19 PUIC

  Oleh: Laras Indah Sari, Pemerhati Kebijakan Internasional   Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai kekuatan diplomasi strategis di dunia Islam…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tegas dan Terukur, Strategi Pemerintah Tekan Transaksi Judi Daring Hingga 80 Persen

    Oleh :Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan transaksi judi daring (online) secara signifikan…

Optimalkan Fasilitas Pendidikan, SR Tambah Kapasitas dan Lokasi Baru

    Oleh : Nancy Dora, Pengamat Pendidikan   Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai kemiskinan melalui sektor pendidikan…

Apakah Jamaah Haji Dikenakan PPN?

Oleh: Herwin Kurniawati, Penyuluh KPP Pratama Wates, DIY   Musim haji telah tiba. Jamaah haji Indonesia kloter pertama sudah memasuki…